KEFAMENANU | BUSERKOTA.COM — Sebuah mobil dinas berwarna hitam, Toyota Kijang Innova Reborn, menyimpan cerita yang lebih panjang daripada sekadar perpindahan kendaraan dari satu instansi ke instansi lain. Di balik bodinya, terdapat jejak anggaran daerah, perubahan peruntukan, mekanisme pinjam pakai, serta pertanyaan publik mengenai tata kelola aset pemerintah.
Kendaraan yang diadakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Tahun Anggaran 2025 itu kini digunakan Kepolisian Resor (Polres) TTU. Namun, berdasarkan penelusuran yang diberitakan NTTHits.com, kendaraan tersebut semula direncanakan untuk Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU.
Perubahan penggunaan inilah yang kembali menjadi perhatian masyarakat. Bukan semata-mata karena sebuah mobil berpindah tangan, melainkan karena setiap aset yang dibeli menggunakan uang publik semestinya memiliki riwayat administrasi yang jelas, peruntukan yang dapat ditelusuri, serta dasar penggunaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah perhatian tersebut, pihak Pemerintah Kabupaten TTU dan Polres TTU memberikan penjelasan bahwa kendaraan itu bukan hibah, melainkan barang milik daerah yang digunakan melalui mekanisme pinjam pakai. Sementara itu, pihak Kejari TTU memberikan klarifikasi tambahan mengenai sikap institusinya terhadap pengadaan kendaraan dinas.
Dari anggaran daerah menuju kendaraan operasional Polres
Berdasarkan data pengadaan yang dilaporkan NTTHits.com, satu unit Toyota Kijang Innova Reborn tersebut dianggarkan melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten TTU pada APBD 2025 dengan nilai pagu sekitar Rp439 juta, mengacu pada harga e-katalog.
Pengadaan itu disebut berkaitan dengan rencana peremajaan kendaraan operasional sejumlah instansi vertikal, yakni kejaksaan, TNI, dan kepolisian. Kendaraan lama yang digunakan instansi-instansi tersebut dikabarkan telah beroperasi selama bertahun-tahun dan mulai mengalami gangguan teknis.
Dalam penelusuran tersebut, kendaraan baru yang semula direncanakan untuk Kejari TTU disebut tidak diterima karena adanya persoalan kesesuaian spesifikasi kendaraan. Pihak kejaksaan dikabarkan menginginkan kendaraan jenis Toyota Fortuner, sedangkan kendaraan yang tersedia adalah Toyota Kijang Innova Reborn.
Sebelumnya, Kejari TTU disebut sempat menggunakan Toyota Rush milik Sekretaris BKAD sebagai kendaraan pengganti sementara selama proses pengadaan berlangsung.
Di sisi lain, Polres TTU dikabarkan pernah menyampaikan keluhan mengenai kondisi kendaraan operasional mereka yang sudah tua. Namun, menurut kronologi yang diberitakan NTTHits.com, pengadaan kendaraan untuk Polres belum menjadi bagian dari alokasi awal APBD 2025 murni dan direncanakan untuk dibahas dalam anggaran perubahan.
Setelah kendaraan Innova Reborn tidak digunakan oleh Kejari TTU, Bupati TTU, Falentinus Kebo, kemudian disebut mengambil kebijakan mengalihkan peruntukan penggunaannya kepada Polres TTU.
Kendaraan itu selanjutnya diserahkan di depan Kantor Bupati TTU pada 28 April 2025. Penyerahan tersebut disebut dilakukan langsung oleh Bupati Falentinus Kebo dan diterima Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote.
Namun, kronologi perubahan peruntukan tersebut tetap perlu dibaca bersama dokumen pengadaan, keputusan pejabat berwenang, serta administrasi pengelolaan barang milik daerah. Informasi mengenai perubahan penggunaan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Pemkab menegaskan kendaraan bukan hibah
Persoalan status kendaraan menjadi salah satu titik penting dalam penelusuran ini. Sebab, hibah dan pinjam pakai memiliki konsekuensi administrasi yang berbeda, terutama menyangkut kepemilikan dan tanggung jawab atas barang milik pemerintah.
Kepala BKAD TTU yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian Sekretaris Daerah TTU, Trinimus Olin, memberikan penjelasan setelah dikonfirmasi mengenai status kendaraan tersebut.
“Setelah dicek ke bidang aset, mobil yang ke Kapolres itu bukan hibah. Sifatnya hanya pinjam pakai sementara,” ujar Trinimus saat dikonfirmasi NTTHits.com, Kamis (8/10/2026).
Penjelasan itu menegaskan posisi Pemerintah Kabupaten TTU bahwa kendaraan tersebut tidak dimaksudkan sebagai pengalihan kepemilikan kepada kepolisian. Dengan demikian, status aset dan dokumen yang mendasari penggunaannya menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa mekanisme pinjam pakai telah dilaksanakan sesuai ketentuan.
Trinimus juga menyatakan bahwa pengadaan kendaraan berlangsung pada 2025, sebelum dirinya menjabat sebagai Kepala BKAD TTU. Karena itu, ia belum mengetahui secara terperinci peruntukan awal kendaraan tersebut.
“Nanti saya cek lagi ke bagian aset, karena itu pengadaannya di tahun 2025 sebelum saya ke BKAD. Termasuk peruntukkan awalnya saya tidak tahu,” sambungnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penjelasan lebih lengkap mengenai riwayat pengadaan dan perubahan peruntukan perlu merujuk pada dokumen administrasi yang tersimpan pada bidang aset. Keterangan pejabat yang sedang menjabat penting, tetapi penelusuran riwayat aset tetap membutuhkan pemeriksaan dokumen dari tahapan perencanaan hingga penggunaan.
Polres: hak penggunaan tidak mengubah kepemilikan
Dari pihak kepolisian, klarifikasi disampaikan melalui Kasubsi PIDM Polres TTU, Aipda Akmal Abimanyu, yang dikonfirmasi NTTHits.com pada Jumat (9/10/2026).
Akmal membenarkan bahwa Toyota Innova Reborn berwarna hitam yang digunakan Polres TTU merupakan barang milik Pemerintah Kabupaten TTU. Ia menjelaskan bahwa kepolisian memperoleh hak penggunaan kendaraan tersebut melalui mekanisme pinjam pakai untuk mendukung kegiatan operasional.
“Satu unit kendaraan Toyota Innova Reborn warna hitam merupakan barang milik Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (Pemkab TTU). Polres TTU memperoleh hak penggunaannya melalui mekanisme pinjam pakai, untuk menunjang pelaksanaan tugas operasional kepolisian di wilayah hukum Polres TTU. Kendaraan tersebut bukan hibah, tidak ada penyerahan maupun pengalihan hak kepemilikan kepada Polres TTU,” jelas Akmal.
Keterangan tersebut membedakan dua hal yang kerap dipahami secara serupa oleh masyarakat: penyerahan fisik kendaraan dan pengalihan kepemilikan aset.
Kendaraan dapat digunakan oleh instansi lain tanpa harus berpindah kepemilikan, sepanjang mekanisme yang digunakan memiliki dasar administrasi yang sah. Karena itu, persoalan utama dalam kasus ini bukan sekadar siapa yang memegang kunci kendaraan, melainkan bagaimana perubahan penggunaan itu ditetapkan dan didokumentasikan.
Akmal juga menjelaskan bahwa, karena kendaraan tetap berstatus barang milik daerah dan hanya digunakan melalui skema pinjam pakai, Polres TTU tidak memprosesnya sebagai penerimaan aset milik Polri.
“Karena kendaraan tetap menjadi barang milik Pemkab TTU dan hanya digunakan melalui skema pinjam pakai, bukan proses penerimaan aset Polri dari pihak daerah, maka tidak diperlukan proses persetujuan pengalihan aset dari Biro Logistik Polda NTT maupun Mabes Polri. Polres TTU menggunakan kendaraan hanya sebagai pihak penerima hak pakai sesuai dokumen kesepakatan dengan Pemkab TTU,” jawabnya.
Penjelasan tersebut merupakan keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai mekanisme penggunaan kendaraan. Adapun kesesuaian seluruh proses administrasi dengan peraturan yang berlaku tetap harus dinilai berdasarkan dokumen dan ketentuan yang relevan.
Akmal kembali menegaskan bahwa kendaraan itu bukan aset Polres TTU dan penggunaannya mengikuti kesepakatan dengan pemerintah daerah.
“Hak Polres TTU hanya terbatas pada hak penggunaan sesuai masa perjanjian dan perpanjangan penggunaan atau pengembalian kendaraan mengikuti kesepakatan dan kebijakan Pemkab TTU,” ungkapnya.
Menurut Akmal, penjelasan itu disampaikan untuk menjaga transparansi informasi publik sekaligus menghindari kesalahpahaman mengenai perbedaan pinjam pakai, hibah, dan pengalihan kepemilikan barang.
Dokumen serah terima menjadi kunci penelusuran
Dalam laporan NTTHits.com, status pinjam pakai sementara disebut tercantum dalam Berita Acara Serah Terima Barang Milik Daerah Nomor 000.1/4/328/BKAD.
Dokumen tersebut menjadi salah satu rujukan penting untuk menelusuri status penggunaan kendaraan. Meski demikian, untuk memperoleh gambaran administrasi yang utuh, berita acara perlu dibaca bersama dokumen pengadaan, penetapan peruntukan awal, persetujuan perubahan penggunaan apabila dipersyaratkan, serta perjanjian pinjam pakai yang berlaku.
Dari rangkaian dokumen itulah dapat diketahui apakah perubahan penggunaan dilakukan oleh pejabat yang berwenang, apakah masa pinjam pakai telah ditetapkan, dan bagaimana tanggung jawab atas pemeliharaan serta pengembalian kendaraan diatur.
Nilai pagu Rp439 juta juga perlu ditempatkan secara tepat. Angka tersebut merupakan nilai pagu yang disebut dalam data pengadaan, bukan dengan sendirinya bukti mengenai nilai realisasi pembayaran ataupun kerugian keuangan daerah. Penilaian atas aspek-aspek tersebut membutuhkan dokumen anggaran dan pengadaan yang relevan.
Dengan demikian, pertanyaan publik mengenai penggunaan kendaraan harus dijawab melalui pemeriksaan administrasi yang terukur, bukan melalui dugaan yang mendahului bukti.
Kejari TTU memberikan klarifikasi tambahan
Di tengah penelusuran perubahan peruntukan kendaraan, pihak Kejari TTU juga menyampaikan penjelasan mengenai kendaraan dinas yang digunakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum.
Sebelumnya, melalui Kasi Intel Hafiz Akbar Ritonga, pihak kejaksaan menyampaikan bahwa Kajari TTU saat ini menggunakan kendaraan dinas resmi yang bersumber dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Dalam klarifikasi tambahan yang disampaikan kepada wartawan, Hafiz menegaskan bahwa di bawah kepemimpinan Andri Tri Wibowo, tidak pernah ada rencana atau keinginan untuk membebani Pemerintah Kabupaten TTU dengan pengadaan kendaraan jenis Toyota Fortuner.
“Di bawah kepemimpinan Bapak Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Bapak Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., tidak pernah ada rencana ataupun keinginan untuk membebani Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara terkait pengadaan atau pemberian kendaraan dinas berupa Toyota Fortuner,” jelas Hafiz.
Klarifikasi tersebut penting untuk menempatkan persoalan secara proporsional. Informasi mengenai kendaraan yang semula direncanakan bagi kejaksaan tidak serta-merta dapat ditafsirkan sebagai tuntutan institusi agar pemerintah daerah menyediakan kendaraan dengan spesifikasi tertentu. Pernyataan resmi Kejari TTU justru menegaskan bahwa tidak ada rencana untuk membebani pemerintah daerah dengan pengadaan atau pemberian Fortuner.
Hafiz melanjutkan bahwa Kajari TTU memilih mengoptimalkan kendaraan dinas yang telah tersedia dari institusinya sendiri.
“Sejak menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, Bapak Andri Tri Wibowo, S.H., M.Hum., telah menjalankan tugas dengan mengoptimalkan penggunaan kendaraan dinas yang telah tersedia dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” lanjutnya.
Dengan keterangan itu, sikap resmi kejaksaan mengenai penggunaan kendaraan dinas menjadi lebih jelas. Adapun riwayat pengadaan Innova Reborn dan perubahan peruntukannya tetap merupakan persoalan administrasi aset daerah yang perlu ditelusuri berdasarkan dokumen terkait.
Menguji tata kelola, bukan menghakimi
Dalam perspektif hukum administrasi pemerintahan, penggunaan barang milik daerah oleh instansi lain perlu dilihat melalui beberapa aspek: status kepemilikan, kewenangan pejabat yang menetapkan penggunaan, dasar perjanjian, pencatatan aset, serta kesesuaian prosedur dengan peraturan pengelolaan barang milik daerah.
Kerangka hukum yang relevan antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, beserta ketentuan pelaksanaannya. Penerapan ketentuan tertentu dalam perkara ini harus ditentukan berdasarkan jenis transaksi, dokumen, dan kewenangan pejabat yang terlibat.
Karena itu, perubahan peruntukan kendaraan tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum. Sebaliknya, pernyataan bahwa kendaraan berstatus pinjam pakai juga tidak dengan sendirinya menjawab seluruh pertanyaan mengenai proses penetapan peruntukan awal dan perubahan penggunaannya.
Dua hal itu harus dipisahkan agar pemberitaan tidak berubah menjadi penghakiman sebelum fakta administrasi diperiksa secara lengkap.
Pertanyaan yang layak diajukan ialah apakah perubahan peruntukan tersebut memiliki dasar keputusan yang memadai, apakah mekanisme pinjam pakai telah memenuhi ketentuan, dan apakah seluruh proses tercatat secara transparan dalam administrasi aset daerah.
Jawabannya tidak semestinya dibangun dari prasangka, melainkan dari dokumen yang dapat diperiksa serta penjelasan pihak-pihak yang berwenang.
Uang publik membutuhkan kejelasan
Pada akhirnya, sebuah kendaraan dinas bukan sekadar sarana mobilitas pejabat atau penunjang pekerjaan aparat. Ia merupakan barang yang pengadaannya menggunakan anggaran publik, sehingga riwayat pengadaan dan penggunaannya merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
Publik berhak mengetahui bagaimana sebuah aset direncanakan, untuk siapa aset itu diperuntukkan, mengapa penggunaannya berubah, serta bagaimana dasar administrasi perubahan tersebut ditetapkan. Hak atas informasi itu harus berjalan beriringan dengan kewajiban media untuk memeriksa fakta, memberikan ruang klarifikasi, dan tidak menyimpulkan adanya kesalahan tanpa bukti yang cukup.
Dalam perkara Innova Reborn di TTU, keterangan Pemkab dan Polres menyebut kendaraan tersebut tetap menjadi milik pemerintah daerah dan digunakan melalui mekanisme pinjam pakai. Kejari TTU pun telah menegaskan bahwa institusinya menggunakan kendaraan dinas dari Kejaksaan Agung dan tidak memiliki rencana membebani pemerintah daerah dengan pengadaan Toyota Fortuner.
Kini, yang dibutuhkan ialah kejelasan mengenai jejak administrasi dari pengadaan hingga perubahan peruntukan kendaraan tersebut.
Sebab, dalam tata kelola pemerintahan, kepercayaan publik tidak hanya tumbuh dari penjelasan bahwa sebuah prosedur telah dilakukan. Kepercayaan juga dibangun ketika dokumen tersedia, kewenangan dapat diuji, dan setiap keputusan penggunaan uang rakyat dapat diterangkan secara terbuka.
Di situlah persoalan ini seharusnya ditempatkan: bukan sebagai vonis terhadap pejabat atau institusi tertentu, melainkan sebagai pertanyaan publik yang menuntut jawaban berbasis dokumen, hukum, dan akuntabilitas.














