Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Labura Darurat n Narkoba, AMPD Sumut Desak Polda Usut Dugaan Bandar

115
×

Labura Darurat n Narkoba, AMPD Sumut Desak Polda Usut Dugaan Bandar

Sebarkan artikel ini

SUMATERA UTARA |BUSERKOTA.Com  — Di depan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara, Rabu (14/10/2026), suara mahasiswa menggema membawa satu tuntutan: dugaan maraknya peredaran narkoba di Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) harus diusut hingga tuntas. Massa Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi Sumatera Utara (AMPD Sumut) mendesak kepolisian tidak berhenti pada penerimaan aspirasi, tetapi menindaklanjutinya melalui penyelidikan yang serius, transparan, dan profesional.

Aksi unjuk rasa itu menyoroti dugaan peredaran narkoba di Kecamatan NA IX-X, khususnya kawasan Kampung Pajak. Di tengah orasi, massa juga menyampaikan tudingan terhadap seorang pria berinisial SH yang mereka duga memiliki peran dalam aktivitas peredaran barang terlarang tersebut.

Tudingan itu menjadi inti desakan AMPD Sumut kepada Polda Sumatera Utara. Mereka meminta aparat penegak hukum menelusuri informasi yang disampaikan, mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat, serta memastikan tidak ada individu yang kebal dari proses hukum.

Bagi para demonstran, persoalan narkoba bukan hanya perkara penindakan terhadap pelaku di lapangan. Dugaan adanya jaringan peredaran dan kemungkinan keterlibatan oknum aparat, apabila didukung bukti, juga harus menjadi bagian dari pengusutan.

Namun, seluruh tudingan yang disampaikan dalam demonstrasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian oleh aparat berwenang.

Dari Kampung Pajak, mahasiswa membawa tuntutan ke Polda

Pimpinan aksi AMPD Sumut, Gunawan Situmorang, dalam orasinya menyebut dugaan peredaran narkoba di wilayah Labura masih menjadi persoalan serius, terutama di Kecamatan NA IX-X dan kawasan Kampung Pajak.

Ia menuding SH diduga berperan sebagai bandar narkoba di kawasan tersebut.

“Labura masih marak peredaran narkoba, khususnya di Kecamatan NA IX-X dan Kampung Pajak, yang diduga dikomandoi oleh SH.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu dasar tuntutan massa agar kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut. AMPD Sumut meminta aparat tidak mengabaikan informasi yang mereka sampaikan dan segera menelusuri kebenarannya melalui langkah-langkah penegakan hukum yang sesuai prosedur.

Dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika, pengungkapan jaringan tidak cukup hanya bertumpu pada tudingan dalam orasi. Diperlukan pemeriksaan terhadap informasi, pengumpulan bukti, dan proses penyelidikan yang objektif untuk memastikan siapa saja yang benar-benar terlibat.

Karena itu, tuntutan mahasiswa mengarah pada dua hal: keseriusan aparat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan keterbukaan dalam menangani dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Tudingan aliran uang Rp8 juta setiap sepuluh hari

Sorotan aksi semakin mengemuka ketika Gunawan menyampaikan klaim mengenai dugaan adanya dua orang yang disebut sebagai kaki tangan SH. Menurutnya, keduanya diduga beroperasi di wilayah Sidua-dua dan Gunting Saga.

Selain itu, Gunawan melontarkan dugaan adanya aliran uang sebesar Rp8 juta setiap sepuluh hari kepada oknum aparat penegak hukum untuk melancarkan aktivitas ilegal tersebut.

Klaim ini menjadi persoalan serius yang memerlukan penelusuran tersendiri. Jika benar terdapat aliran uang yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkoba, aparat perlu mengungkap asal-usul uang, pihak yang diduga menerima, serta hubungan transaksi tersebut dengan aktivitas yang dituduhkan.

Meski demikian, informasi mengenai dugaan aliran uang itu masih merupakan pernyataan pihak demonstran dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang terbukti.

AMPD Sumut mendesak Kapolda Sumatera Utara agar memeriksa dugaan tersebut secara profesional, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum aparat di Polres Labuhanbatu maupun pejabat utama Polsek NA IX-X apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Bagi mahasiswa, penanganan dugaan tindak pidana narkotika harus dilakukan tanpa pandang bulu. Siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Satu jam berorasi, aspirasi diterima Ditresnarkoba

Setelah sekitar satu jam menyampaikan tuntutan, perwakilan Polda Sumatera Utara dari Direktorat Reserse Narkoba menerima aspirasi dan informasi yang disampaikan massa aksi.

Penerimaan aspirasi tersebut menjadi tahap awal bagi tuntutan mahasiswa untuk memperoleh tindak lanjut dari institusi kepolisian.

Perwakilan Ditresnarkoba Polda Sumut menyatakan informasi yang diterima akan dikoordinasikan lebih lanjut dan diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Kita akan berkoordinasi lebih lanjut dan menyampaikan ini kepada pimpinan, yakni Direktur Reserse Narkoba, agar seluruh pelaku dan bandar diberantas sampai ke akarnya.”

Pernyataan tersebut memberikan harapan bahwa informasi yang dibawa mahasiswa akan menjadi bahan perhatian pimpinan kepolisian. Namun, tindak lanjut konkret tetap menjadi bagian penting yang dinantikan, terutama untuk memastikan apakah informasi tersebut memenuhi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.

Penerimaan aspirasi tidak dengan sendirinya membuktikan kebenaran seluruh tudingan. Sebaliknya, informasi yang disampaikan perlu diperiksa secara cermat agar penanganannya tidak berhenti pada pernyataan dalam demonstrasi.

Bagi masyarakat, keseriusan aparat dapat dilihat dari proses yang dijalankan: apakah informasi ditelaah, bukti ditelusuri, dan setiap dugaan diperiksa secara objektif sesuai kewenangan serta prosedur hukum.

Mahasiswa berjanji mengawal tindak lanjut

Menutup aksi, AMPD Sumut menegaskan akan terus mengawal perkembangan aspirasi yang telah disampaikan kepada Polda Sumatera Utara.

Mereka berharap kepolisian mengambil langkah nyata dalam menelusuri dugaan peredaran narkoba di Labura, termasuk informasi mengenai pihak-pihak yang disebut dalam orasi dan dugaan keterlibatan oknum aparat.

AMPD Sumut juga menekankan pentingnya sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pemberantasan narkoba. Bagi mereka, partisipasi masyarakat melalui penyampaian informasi dan pengawasan publik perlu diikuti respons aparat yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawalan mahasiswa menjadi bagian dari kontrol sosial terhadap penegakan hukum. Namun, pengawasan tersebut juga perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap proses hukum dan asas praduga tak bersalah bagi setiap orang yang disebut dalam dugaan perkara.

Pada akhirnya, tuntutan yang disampaikan di depan Polda Sumut akan memperoleh makna ketika informasi yang dibawa masyarakat benar-benar ditelaah dan ditindaklanjuti sesuai hukum.

Sebab, pemberantasan narkoba tidak cukup diukur dari kerasnya suara dalam demonstrasi atau panjangnya daftar tuntutan. Ukurannya terletak pada keberanian mengungkap fakta, ketegasan menindak pihak yang terbukti bersalah, dan kesediaan memastikan bahwa hukum berlaku sama bagi setiap orang.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *