Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Sabu 1 Kilogram Disita, Polisi Buru Pemasok di Deli Serdang

18
×

Sabu 1 Kilogram Disita, Polisi Buru Pemasok di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

DELI SERDANG | LINTASTIMOR.ID — Sebuah tas ransel hitam menyimpan barang yang diduga akan mengalir ke pasar gelap narkotika. Di dalamnya, polisi menemukan sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram. Satu kilogram lebih barang terlarang itu berhasil diamankan sebelum dugaan peredarannya di wilayah Lubuk Pakam terungkap lebih jauh.

Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang, Kamis, 15 Oktober 2026. Dalam operasi itu, petugas mengamankan seorang pria berinisial S (39) di Kelurahan Lubuk Pakam III, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Operasi dipimpin langsung Kepala Satresnarkoba Polresta Deli Serdang, Kompol Dr. Fery Kusnadi, S.H., M.H., setelah petugas memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas transaksi narkotika.

Sebelum bergerak, personel gabungan mengikuti apel sekitar pukul 15.00 WIB. Tim kemudian melanjutkan penyelidikan dan penyisiran di lokasi yang telah dipetakan hingga akhirnya mengamankan S beserta barang bukti.

Dari lokasi penindakan, polisi menyita satu tas ransel berwarna hitam dan satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto 1.000,14 gram. Barang bukti bersama terduga pelaku selanjutnya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan.

Jejak pemasok masih ditelusuri

Penindakan di Lubuk Pakam belum sepenuhnya membuka jalur asal barang haram tersebut. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan operasi, S mengaku memperoleh sabu itu dari seorang pria berinisial R.

Petugas kemudian melakukan pencarian terhadap pria yang disebut dalam keterangan awal tersebut. Namun, hingga operasi berlangsung, keberadaan R belum ditemukan.

Informasi itu menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami penyidik. Asal-usul sabu, peran masing-masing pihak, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain harus dipastikan melalui pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Pengungkapan barang bukti dalam jumlah sekitar satu kilogram membuka ruang bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh dugaan rantai distribusi narkotika di wilayah tersebut. Namun, sejauh ini, informasi yang disampaikan belum menjelaskan secara terperinci tujuan akhir peredaran maupun pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Polisi tegaskan pemberantasan narkoba

Kompol Dr. Fery Kusnadi menegaskan bahwa upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika akan terus dilakukan, khususnya di wilayah Lubuk Pakam dan sekitarnya.

“Pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak. Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ujar Fery.

Selain melakukan penindakan, petugas juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada warga setempat. Masyarakat disebut memberikan apresiasi terhadap langkah kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika di Kelurahan Lubuk Pakam III.

Partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mendukung pemberantasan narkoba. Informasi yang disampaikan warga dapat membantu aparat memetakan aktivitas mencurigakan, sepanjang ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang profesional dan sesuai prosedur hukum.

Penyidikan menjadi kunci pengungkapan jaringan

Saat ini, S dan barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Kepolisian masih perlu mendalami keterangan terduga pelaku, menelusuri sumber sabu, serta mencari keberadaan pria berinisial R yang disebut dalam keterangan awal.

Pengungkapan ini menjadi langkah penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di Deli Serdang. Namun, keberhasilan pemberantasan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya barang bukti yang disita, melainkan juga oleh kemampuan penyidik mengungkap asal barang, memastikan peran setiap pihak, dan membuktikan dugaan tindak pidana berdasarkan alat bukti yang sah.

Di tengah ancaman peredaran narkotika, ketegasan aparat harus berjalan beriringan dengan ketelitian penyidikan dan penghormatan terhadap hak-hak hukum setiap orang.

Sebab, memutus rantai narkoba berarti menelusuri bukan hanya barang yang ditemukan, tetapi juga jalur yang membuatnya beredar. Sementara itu, status hukum S tetap harus ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

Penulis: TimEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *