ATAMBUA | BUSERKOTA.COM – Di sebuah gerbang perbatasan yang seharusnya menjadi wajah pelayanan negara, biaya tambahan justru diduga membayangi perjalanan kendaraan pengangkut barang menuju Timor-Leste. Para pengemudi eksportir disebut harus merogoh kocek berulang kali di sejumlah pos pemeriksaan, tanpa disertai bukti pembayaran maupun kuitansi resmi.
Praktik inilah yang kemudian menarik perhatian Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Nusa Tenggara Timur (NTT). Melalui inspeksi mendadak (sidak) di Terminal Barang Internasional (TBI) Motaain, Kabupaten Belu, Ombudsman menemukan persoalan serius dalam tata kelola pelayanan ekspor dan impor di salah satu pintu perlintasan strategis Indonesia–Timor-Leste.
Jumat, 23 Oktober 2026, tepat pukul 12.00 WITA, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua P. Karbeka bersama tim turun langsung melakukan pemeriksaan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Sebelum memasuki kawasan TBI, tim terlebih dahulu mendatangi Pos Pengamanan Motaain, Polsek Tasifeto Timur (Tastim), yang berada di luar kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain.
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. Sebelumnya, Ombudsman menerima sejumlah testimoni dari eksportir mengenai dugaan pungutan berulang terhadap pengemudi kendaraan yang hendak melintas membawa barang menuju Timor-Leste.
Dari keterangan para eksportir yang dihimpun Ombudsman, setiap kendaraan disebut harus mengeluarkan Rp100.000 di Pos Pengamanan Pamtas dan Rp50.000 di pos lalu lintas untuk keperluan registrasi kendaraan sekali melintas.
Pungutan belum berhenti di sana.
Ketika kendaraan memasuki kawasan PLBN, pengemudi kembali diminta membayar Rp50.000 di pos TNI. Setelah itu, mereka memperoleh Surat Tanda Registrasi Penomoran (STRP) kendaraan bermotor Indonesia yang masuk ke Republik Demokratik Timor-Leste (RDTL). Dokumen tersebut digunakan sebagai pengganti STNK yang dititipkan di pos polisi.
Persoalan yang menjadi sorotan Ombudsman adalah seluruh pungutan tersebut, berdasarkan keterangan para eksportir, tidak disertai bukti pembayaran ataupun kuitansi resmi.
Jika seluruh keterangan itu dihitung, seorang pengemudi harus mengeluarkan sedikitnya Rp200.000 untuk satu kali perjalanan melintasi perbatasan.
Rp4 juta sehari. Rp104 juta sebulan.
Angka tersebut menjadi gambaran potensi besarnya pungutan yang dipersoalkan apabila praktik itu benar terjadi secara rutin.
Dengan asumsi rata-rata 20 kendaraan eksportir melintas setiap hari, potensi pungutan mencapai Rp4 juta sehari. Jika dihitung berdasarkan 26 hari kerja, nilainya menyentuh Rp104 juta dalam sebulan.
Ombudsman menyoroti bahwa jenis pungutan tersebut tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada institusi Polri maupun TNI.
Dengan demikian, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut tambahan biaya operasional para eksportir. Lebih jauh, terdapat pertanyaan mengenai dasar hukum pemungutan, mekanisme penetapan tarif, transparansi pembayaran, serta pertanggungjawaban penerimaan uang di setiap pos pelayanan.
Ombudsman Turun Tangan, Pejabat Lintas Instansi Dikoordinasikan
Tidak berhenti pada sidak, Ombudsman NTT kemudian mengambil langkah koordinasi untuk mendorong penyelesaian persoalan tersebut.
Pada Minggu, 25 Oktober 2026, Yosua P. Karbeka melakukan komunikasi melalui telepon dengan sejumlah pejabat terkait, yakni Bupati Belu, Kapolres Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi NTT.
Koordinasi tersebut diarahkan untuk mempertemukan seluruh instansi penyelenggara layanan di kawasan PLBN Motaain agar keluhan para eksportir dan importir tidak dibiarkan berlarut-larut.
Di hadapan para pejabat yang dihubungi, Yosua meminta agar koordinasi lintas instansi segera dilakukan guna membenahi pelayanan, sekaligus mencari penyelesaian atas berbagai keluhan pengguna jasa ekspor dan impor.
Baginya, kawasan perbatasan bukan hanya tempat kendaraan dan barang keluar masuk negara. Di tempat itulah wajah pelayanan Indonesia dipertaruhkan di hadapan negara tetangga.
“Sebagai pintu masuk ekspor impor Indonesia – Timor Leste, TBI menjadi wajah negara di mata negara lain. Karena itu pelayanan yang mudah, murah, cepat dan transparan harus menjadi hal utama,” ujar Yosua.
Pernyataan tersebut mengandung pesan penting. Terminal Barang Internasional semestinya menjadi ruang pelayanan yang memberikan kepastian kepada pelaku usaha, bukan justru menghadirkan ketidakpastian biaya melalui pungutan yang tidak jelas dasar dan pertanggungjawabannya.
Infrastruktur Modern, Pelayanan Jangan Tersandera Pungutan
Terminal Barang Internasional Motaain berada di kawasan PLBN Indonesia–Timor-Leste, Desa Silawan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.
Fasilitas tersebut diresmikan pada September 2023, tetapi baru mulai berfungsi pada Juli 2026.
Secara kelembagaan, TBI dirancang sebagai gerbang utama sekaligus pusat pengendalian logistik, ekspor, dan impor antara Indonesia dan Timor-Leste melalui sistem pelayanan terpadu satu atap.
Fasilitas ini memiliki fungsi strategis, mulai dari kegiatan bongkar muat barang, konsolidasi barang, perpindahan moda transportasi, hingga penyediaan area parkir angkutan barang.
Melalui sistem pelayanan satu atap, proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan dipusatkan dalam satu kawasan untuk mempermudah pengurusan dokumen serta mempercepat arus perdagangan lintas negara.
Sistem tersebut juga dirancang untuk memperkuat pengawasan, menertibkan arus keluar masuk barang, memastikan setiap komoditas tercatat secara resmi, serta mencegah masuknya barang ilegal ke wilayah Indonesia.
Namun, modernisasi infrastruktur tidak akan memiliki arti maksimal apabila pelayanan di lapangan masih dibayangi dugaan pungutan tanpa dasar dan tanpa bukti pembayaran.
Di Motaain, persoalan yang disuarakan para eksportir kini menjadi ujian bagi seluruh instansi yang bertugas di kawasan perbatasan.
Publik tentu menunggu bukan hanya koordinasi dan klarifikasi, melainkan juga pemeriksaan transparan terhadap dasar pemungutan di setiap pos, kepastian tarif resmi, serta langkah korektif apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab, perbatasan adalah halaman depan Republik Indonesia. Di sana, negara tidak hanya dinilai dari megahnya bangunan dan kokohnya gerbang, tetapi juga dari kejujuran, kepastian hukum, dan kualitas pelayanan yang diterima setiap warga maupun pelaku usaha.
BUSERKOTA.COM – Mengungkap Fakta Hukum dan Kriminal.














