ATAMBUA | BUSERKOTA.COM – Gerbang perbatasan seharusnya menjadi wajah kehormatan sebuah negara. Di tempat itulah kedaulatan, kewibawaan hukum, dan profesionalisme pelayanan publik dipertaruhkan di hadapan dunia luar.
Namun, di Terminal Barang Internasional (TBI) Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, wajah pelayanan perdagangan Indonesia–Timor Leste kini dihadapkan pada dugaan praktik pungutan liar yang dikeluhkan para eksportir dan importir.
Temuan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi NTT mengenai dugaan pungutan tambahan terhadap kendaraan eksportir memantik perhatian serius. Persoalan ini bukan hanya menyangkut beban biaya pelaku usaha, melainkan juga menyentuh integritas aparat, kepastian hukum, dan kredibilitas Indonesia sebagai negara yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.
Besarnya persoalan tersebut mendapat sorotan dari Direktur Perkumpulan Pengembangan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT, Sarah Lery Mboeik.
Kepada BUSERKOTA.COM, Minggu (1/11/2026), Sarah menyampaikan kritik keras terhadap dugaan pungutan yang terungkap melalui sidak Ombudsman NTT.
“Benar-benar memalukan! Perbatasan negara itu beranda depan harga diri bangsa, tapi malah dijadikan lahan basah oknum pemeras. Temuan Ombudsman ini harus ditindaklanjuti sampai tuntas, jangan cuma jadi angin lalu. Pecat dan proses hukum oknum yang terlibat! Rakyat sudah bosan dengan retorika ‘pemberantasan pungli’ kalau di lapangan praktik haram begini terus dibiarkan tanpa henti,” tegas Sarah Lery Mboeik.
Bagi Sarah, dugaan praktik pungutan tersebut harus dipandang sebagai persoalan serius karena berlangsung di kawasan strategis yang menjadi pintu perdagangan internasional Indonesia.
Ia juga mengingatkan bahwa apabila dugaan pungutan yang sistematis dan terorganisasi itu tidak ditindaklanjuti secara serius, persoalan tersebut berpotensi menjadi sorotan dunia internasional, terutama para pelaku perdagangan lintas negara.
Temuan Ombudsman ini pun dinilai menjadi tamparan keras bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya terhadap komitmen pemberantasan pungutan liar dan pembenahan pelayanan publik hingga ke wilayah perbatasan.
Ombudsman temukan tiga persoalan
Sebelumnya, tim Ombudsman RI Perwakilan Provinsi NTT melakukan kunjungan tanpa pemberitahuan ke Terminal Barang Internasional PLBN Motaain, Jumat (23/10/2026), sekitar pukul 11.30 WITA.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Yosua P. Karbeka, menjelaskan bahwa dalam kunjungan tersebut tim Ombudsman mendengar langsung testimoni para eksportir dan importir yang menjalankan aktivitas perdagangan Indonesia–Timor Leste.
Dari hasil kunjungan itu, Ombudsman menemukan sejumlah persoalan pelayanan, yakni pemeriksaan kendaraan yang belum terintegrasi, dugaan pungutan tambahan tanpa bukti pembayaran, serta keberadaan petugas selain unsur Customs, Immigration, and Quarantine (CIQ) di kawasan kepabeanan.
Rp200 ribu sekali melintas, Rp104 juta sebulan
Berdasarkan testimoni yang diterima Ombudsman, terdapat tiga jenis pungutan yang dikeluhkan para eksportir.
Rinciannya, Rp100.000 di Pos Pamtas Polsek Tasifeto Timur, Rp50.000 di pos lalu lintas untuk registrasi kendaraan sekali melintas, serta Rp50.000 lagi di pos TNI setelah kendaraan memasuki kawasan PLBN.
Dengan demikian, satu kendaraan eksportir disebut harus mengeluarkan biaya tambahan sedikitnya Rp200.000 untuk sekali melintas.
Persoalan semakin serius karena pembayaran tersebut menurut keterangan yang diterima Ombudsman tidak disertai bukti pembayaran atau kuitansi.
Ombudsman menyampaikan bahwa jenis pungutan yang dikeluhkan itu tidak termasuk dalam tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada institusi Polri maupun TNI.
Jika diasumsikan terdapat 20 kendaraan yang melintas setiap hari dengan 26 hari operasional, potensi akumulasi biaya tersebut mencapai Rp4 juta sehari atau sekitar Rp104 juta setiap bulan.
Angka Rp104 juta merupakan estimasi berdasarkan asumsi jumlah kendaraan dan besaran pungutan yang dikeluhkan. Angka tersebut belum merupakan hasil audit atau pembuktian penerimaan maupun aliran dana kepada pihak tertentu.
Namun, besaran estimasi itu cukup menjadi alasan bagi instansi berwenang untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah seluruh pungutan memiliki dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawaban yang sah.
Pelayanan satu atap justru berputar-putar
Selain persoalan dugaan pungutan, Ombudsman juga menyoroti mekanisme pemeriksaan dokumen kendaraan eksportir yang masih dilakukan di pos kepolisian di luar kawasan PLBN.
Akibatnya, pemilik kendaraan harus bolak-balik ke pos pemeriksaan di luar kawasan terminal sebelum kembali memasuki TBI untuk melanjutkan proses pelayanan.
Kondisi tersebut memperpanjang rantai pelayanan dan menambah waktu operasional kendaraan.
Padahal, Terminal Barang Internasional PLBN Motaain dirancang sebagai gerbang utama dan pusat pengendalian logistik, ekspor, serta impor antara Indonesia dan Timor Leste.
Konsep pelayanan satu atap semestinya mengintegrasikan proses kepabeanan, imigrasi, karantina, perizinan, dan perpajakan dalam satu kawasan pelayanan.
Ombudsman juga menyoroti keberadaan petugas selain unsur CIQ di kawasan kepabeanan dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dan ketentuan teknis lainnya.
Kepala PLBN belum memberikan jawaban
Untuk memperoleh penjelasan berimbang, BUSERKOTA.COM telah menghubungi Kepala PLBN Motaain, Maria Fatima Rika, pada Sabtu (31/10/2026), guna meminta klarifikasi mengenai hasil sidak Ombudsman.
Konfirmasi tersebut terutama menyangkut dugaan pungutan tambahan, mekanisme pemeriksaan kendaraan, pengawasan petugas di kawasan terminal, serta langkah pengelola PLBN dalam menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau jawaban balik dari Maria Fatima Rika.
BUSERKOTA.COM tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada Kepala PLBN Motaain maupun instansi terkait untuk menjelaskan duduk persoalan berdasarkan kewenangan dan fakta yang mereka miliki.
Negara tidak boleh kalah di beranda sendiri
Ombudsman NTT telah meminta agar persoalan tersebut dikoordinasikan dan dibenahi bersama lintas instansi. Surat penyampaian hasil kunjungan ditujukan kepada Bupati Belu, Kapolres Belu, Dandim Belu, Kepala PLBN Motaain, Kepala Bea Cukai Atambua, serta Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Provinsi NTT.
Kini, persoalannya bukan hanya bagaimana memperbaiki alur pelayanan, tetapi juga memastikan dugaan pungutan tersebut diperiksa secara transparan dan objektif.
Jika ditemukan pelanggaran, proses penindakan harus berjalan sesuai ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing institusi. Tidak boleh ada pembiaran, tetapi juga tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah sebelum melalui proses pembuktian.
Motaain adalah beranda depan Indonesia. Setiap praktik pelayanan di kawasan itu ikut membentuk penilaian dunia terhadap wajah birokrasi dan penegakan hukum Indonesia.
Sebab, harga diri negara tidak hanya dijaga melalui pagar perbatasan, pos penjagaan, dan seragam aparat. Ia juga dijaga melalui kejujuran, integritas, dan kepastian hukum dalam setiap pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.
Negara harus hadir bukan hanya untuk menjaga garis batas wilayah, tetapi juga memastikan tidak ada dugaan penyalahgunaan kewenangan di balik pintu perdagangan internasionalnya.














