MEDAN |BUSERKOTA.Com– Di tengah derasnya arus informasi dan tuntutan menjaga integritas pers, kasus dugaan pemerasan yang menyeret dua oknum wartawan di Medan menjadi pengingat bahwa profesi jurnalistik sejatinya berdiri di atas fondasi etika, independensi, dan tanggung jawab publik. Ketika profesi yang mulia itu disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap pers itu sendiri.
Dewan Pers menyatakan penyesalan sekaligus kecaman terhadap praktik dugaan pemerasan yang dilakukan dua oknum wartawan yang kini diproses hukum oleh Polsek Medan Tembung. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Ahli Pers Dewan Pers, Nurhalim Tanjung, menegaskan bahwa pemerasan tidak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun dan sama sekali bukan bagian dari tugas jurnalistik.
“Berdasarkan Undang-Undang Pers, wartawan bertugas mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Pemerasan adalah tindakan kriminal dan tidak memiliki ruang dalam profesi wartawan,” ujar Nurhalim Tanjung di Medan, Rabu (22/7/2026).
Ia menambahkan, wartawan dituntut menjaga independensi dan tidak boleh bekerja dengan itikad buruk. Dalam praktik jurnalistik, prinsip netralitas, objektivitas, dan keberimbangan merupakan fondasi yang tidak dapat ditawar.
“Wartawan tidak boleh mencederai profesinya sendiri. Kode etik mengamanatkan agar setiap insan pers bekerja secara profesional, objektif, dan menjauhkan diri dari segala bentuk pelanggaran hukum,” katanya.
Nurhalim juga menyatakan dukungannya terhadap langkah kepolisian dalam menindak dugaan tindak pidana tersebut agar memberikan efek jera dan menjaga marwah profesi jurnalistik.
“Jangan sampai karena ulah satu atau dua orang, seluruh wartawan yang bekerja secara profesional ikut menerima stigma negatif. Profesi ini harus dijaga kehormatannya,” tegasnya.
Kasus ini bermula ketika Tim Opsnal Polsek Medan Tembung mengamankan dua pria yang diduga melakukan pemerasan di sebuah warung kopi di Jalan Letda Sudjono, Kota Medan, Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Ras Maju Tarigan, mengatakan penindakan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aksi pemerasan di kawasan tersebut.
“Tim Opsnal langsung bergerak ke lokasi setelah menerima informasi masyarakat dan mengamankan kedua terduga pelaku beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Ras Maju Tarigan.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial I (55), warga Pasar X Marelan, dan JB (60), warga Jalan Kemuning, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal. Keduanya diketahui berprofesi sebagai wartawan media online.
Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti berupa dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp4 juta, serta kartu identitas pers.
Kapolsek menjelaskan, proses penyidikan saat ini terus berjalan dan berkas perkara sedang dirampungkan untuk segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Kami tidak memberikan toleransi terhadap setiap dugaan tindak pidana. Penyidik bekerja secara profesional agar berkas perkara segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tegasnya.
Di luar proses hukum yang sedang berlangsung, kasus ini kembali membuka ruang refleksi mengenai tantangan dunia pers di era digital. Kemudahan mendirikan media dan penggunaan atribut jurnalistik tanpa pemahaman yang memadai terhadap etika profesi kerap memunculkan fenomena oknum yang menggunakan identitas wartawan untuk kepentingan di luar fungsi pers. Karena itu, penegakan hukum dan penguatan pendidikan etika jurnalistik menjadi dua instrumen penting untuk menjaga kredibilitas pers sebagai pilar demokrasi.
Penindakan yang dilakukan Polsek Medan Tembung pun mendapat apresiasi dari sejumlah kalangan, termasuk para pelaku usaha. Mereka menilai tindakan tegas terhadap dugaan pemerasan diperlukan agar iklim investasi dan aktivitas ekonomi tidak terganggu.
“Kami mengapresiasi gerak cepat kepolisian. Praktik pemerasan berkedok profesi apa pun harus ditindak tegas karena dapat meresahkan masyarakat dan mengganggu dunia usaha,” ujar seorang pengusaha yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pada akhirnya, profesi wartawan bukanlah ruang untuk intimidasi, apalagi pemerasan. Pers lahir untuk mengawasi kekuasaan, menyuarakan kepentingan publik, dan merawat kebenaran. Ketika etika ditinggalkan, kepercayaan publik ikut terkikis. Dan bagi dunia jurnalistik, kehilangan kepercayaan adalah kehilangan hal paling berharga yang selama ini menjadi ruh dari keberadaannya.














