Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikKesehatanPemerintahanPeristiwaPolitikSosial

Dokter Mogok, Pelayanan Lumpuh: Ombudsman NTT Desak Bupati Belu Ambil Langkah Tegas

98
×

Dokter Mogok, Pelayanan Lumpuh: Ombudsman NTT Desak Bupati Belu Ambil Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini

KUPANG | BUSERKOTA.Com — Tiga hari pelayanan kesehatan tersendat, tiga hari pula kegelisahan masyarakat menggantung di ruang-ruang tunggu RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Atambua. Sejak 7 April 2026, aksi mogok 18 dokter spesialis telah mengubah wajah rumah sakit—dari pusat pelayanan menjadi ruang ketidakpastian.

Empat belas dokter berstatus ASN dan empat lainnya tenaga kontrak memilih menghentikan pelayanan sebagai bentuk protes atas penurunan nilai insentif oleh pemerintah daerah. Dampaknya tak terbantahkan: sejumlah poliklinik lumpuh, bahkan tutup total. Pasien yang datang tak mendapat kepastian layanan, sebagian terpaksa dialihkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Kondisi ini langsung mendapat sorotan serius dari Perwakilan Ombudsman RI NTT. Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan, Philipus Max Jemadu, S.H., M.H., menegaskan bahwa situasi tersebut berpotensi memicu krisis pelayanan kesehatan jika tidak segera ditangani.

╔════════════════════════════════════════╗
“Apabila dibiarkan, ini akan berimplikasi
pada krisis kesehatan dan masyarakat
akan menjadi pihak yang paling terdampak.”
╚════════════════════════════════════════╝

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan ini harus ditempuh melalui jalur dialog resmi antara pemerintah daerah dan para dokter spesialis. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2025, dokter spesialis di wilayah Daerah Tertinggal, Perbatasan, dan Kepulauan (DTPK) berhak atas tunjangan khusus, termasuk di Kabupaten Belu.

Lebih lanjut, melalui Surat Dirjen SDM Kesehatan Kemenkes RI Nomor: PT.04.01/F/785/2026 tertanggal 4 Maret 2026, ditegaskan bahwa pemberian tunjangan khusus tidak boleh berdampak pada pengurangan atau penghentian tunjangan tambahan yang telah ada.

Menurut Max Jemadu, ruang komunikasi yang telah dibuka oleh Pemerintah Kabupaten Belu seharusnya dimanfaatkan secara maksimal oleh para pihak.

╔════════════════════════════════════════╗
“Dialog adalah jalan utama—aspirasi harus
disampaikan tanpa mengorbankan hak
masyarakat atas pelayanan kesehatan.”
╚════════════════════════════════════════╝

Ombudsman juga mengingatkan bahwa hak masyarakat atas pelayanan kesehatan tidak boleh dikalahkan oleh dinamika internal antara pemerintah daerah dan tenaga medis. Kepentingan publik, tegasnya, harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak RSUD, aksi mogok hingga kini masih berlangsung. Pelayanan poliklinik belum dibuka, sementara pasien sementara diarahkan ke IGD. Sebagai langkah penyelesaian, telah dijadwalkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas persoalan tersebut secara menyeluruh.

Pada 9 April 2026, Ombudsman juga telah menyurati Bupati Belu agar segera mengambil langkah konkret. Dalam kapasitasnya sebagai Pembina Pelayanan Publik, Bupati bersama Sekretaris Daerah memiliki tanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pelayanan publik.

╔════════════════════════════════════════╗
“Hak pelayanan kesehatan masyarakat
tidak boleh dikorbankan oleh kepentingan
pihak mana pun.”
╚════════════════════════════════════════╝

Analisis BUSERKOTA
Polemik ini memperlihatkan lemahnya sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah, khususnya dalam implementasi tunjangan bagi tenaga medis. Ketika kebijakan fiskal daerah tidak selaras dengan regulasi nasional, yang terjadi adalah benturan kepentingan yang berujung pada korban nyata: masyarakat. Dalam konteks daerah perbatasan seperti Belu, ketergantungan terhadap dokter spesialis sangat tinggi, sehingga setiap gangguan pelayanan langsung bereskalasi menjadi krisis.

Solusi Mendesak
BUSERKOTA memandang, kebuntuan ini harus segera diakhiri melalui langkah konkret:
Pemerintah daerah wajib membuka dialog terbuka dan transparan dengan para dokter spesialis.
Evaluasi kebijakan insentif harus dilakukan secara adil, berbasis kinerja, serta tidak bertentangan dengan regulasi pusat.
Langkah darurat perlu diambil untuk memastikan pelayanan tetap berjalan, termasuk optimalisasi IGD dan dukungan tenaga medis sementara.
Koordinasi lintas sektor harus diperkuat agar kebijakan yang diambil berpihak pada keselamatan masyarakat.

Ombudsman memastikan akan terus memantau perkembangan dan mendorong langkah nyata dari pemerintah daerah serta tenaga medis agar pelayanan kesehatan di Kabupaten Belu segera kembali normal.

Pada akhirnya, krisis ini bukan sekadar soal insentif atau kebijakan—ini tentang hak dasar manusia untuk mendapatkan layanan kesehatan. Dan ketika ruang-ruang pelayanan menjadi sunyi, di situlah negara diuji: hadir atau absen di saat rakyat paling membutuhkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *