Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Dua Perkara Pelda Chrestian Namo Berujung Penjara

2
×

Dua Perkara Pelda Chrestian Namo Berujung Penjara

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com— Dua perkara yang menyeret nama Pelda Chrestian Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang kini telah sampai di penghujung perjalanan. Putusan telah dijatuhkan dan berkekuatan hukum tetap, menutup rangkaian persidangan yang berjalan dalam dua perkara berbeda.

Perkara pertama berkaitan dengan KDRT, pencemaran nama baik, serta menyerang kehormatan orang lain. Sementara perkara kedua berkaitan dengan dugaan pelanggaran terhadap perintah dinas.

Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto, membenarkan bahwa kedua perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan.

Keterangan itu disampaikan Kapten Chk Damai Chrisdianto kepada pers, Senin (21/9/2026).

“Yang bersangkutan ada dua berkas perkara. Yang pertama berkas perkara Nomor 21-K/PM.III-13/AD/VII/2026, yaitu dengan perkara KDRT dan pencemaran, serta menyerang kehormatan orang lain,” jelas Damai.

Dalam perkara pertama, Pelda Chrestian Namo dijatuhi pidana penjara selama tujuh bulan.

Putusan tersebut menjadi bagian pertama dari rangkaian perkara yang harus dijalani Pelda Chrestian Namo di lingkungan peradilan militer.

Namun, perkara belum berhenti pada putusan pertama.

Perkara Kedua, Perintah Dinas

Pada perkara kedua dengan nomor 22-K/PM.III-13/AD/VII/2026, Pelda Chrestian Namo didakwa melanggar Pasal 103, berkaitan dengan perbuatan sengaja tidak menaati perintah dinas.

Dalam perkara tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun.

“Untuk yang berkas kedua, yaitu perkara nomor 22, yang bersangkutan dikenakan dakwaan Pasal 103, yaitu dengan sengaja tidak menaati perintah dinas dan sudah diputus dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Damai.

Dengan dua putusan tersebut, total pidana penjara yang dijatuhkan kepada Pelda Chrestian Namo mencapai satu tahun tujuh bulan.

Dua Perkara, Dua Dimensi Hukum

Secara kontekstual, kedua perkara tersebut memperlihatkan adanya dua ranah perbuatan yang diproses melalui peradilan militer: perkara pertama menyangkut KDRT, pencemaran nama baik, dan penyerangan terhadap kehormatan orang lain, sedangkan perkara kedua berkaitan dengan kepatuhan terhadap perintah dinas sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 103. Karena putusan telah berkekuatan hukum tetap, rangkaian proses persidangan terhadap kedua perkara tersebut telah memasuki tahap akhir dari sisi putusan pengadilan.

Pada akhirnya, dua nomor perkara itu meninggalkan satu catatan penting dalam perjalanan hukum Pelda Chrestian Namo.

Perkara pertama berujung pada tujuh bulan penjara. Perkara kedua menambahkan satu tahun.

Satu tahun tujuh bulan menjadi angka terakhir dari perjalanan dua perkara tersebut—sebuah putusan yang kini telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan menjadi bagian dari catatan perjalanan hukum seorang prajurit.

 

Penulis: Redaksi Buserkota.com Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *