Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Isu DPO Amri Nunung Disebut Hoaks, Hukum Bertindak

89
×

Isu DPO Amri Nunung Disebut Hoaks, Hukum Bertindak

Sebarkan artikel ini

SUMATERA UTARA |BUSERKOTA.Com — Sebuah nama mendadak diseret ke tengah riuh percakapan media sosial. Amri alias Nunung disebut-sebut sebagai buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian. Namun di balik derasnya informasi yang beredar, kuasa hukum Amri menyatakan narasi tersebut tidak memiliki dasar dan menudingnya sebagai hoaks serta fitnah yang merusak nama baik kliennya.

Kuasa hukum Amri menegaskan, kliennya merupakan warga negara yang taat hukum dan tidak pernah berstatus DPO dari instansi mana pun.

“Tidak pernah ada Surat DPO yang dikeluarkan Polres Tanjungbalai maupun Polda Sumatera Utara atas nama Amri alias Nunung,” tegas kuasa hukum Amri.

Pernyataan itu disampaikan untuk membantah informasi yang beredar di media sosial dan mencatut nama institusi kepolisian.

Pada saat narasi tersebut beredar, Amri justru disebut berada di tengah keramaian, menyaksikan pertandingan sepak bola di kawasan Teluk Nibung. Aktivitas itu, menurut kuasa hukum, menunjukkan bahwa Amri tidak sedang menghindari aparat maupun berupaya menyembunyikan keberadaannya.

Dugaan Motif di Balik Sebuah Narasi

Tim hukum menilai kemunculan informasi tersebut tidak berdiri sendiri. Mereka menduga ada motif tertentu untuk menggiring opini, memprovokasi masyarakat, sekaligus merusak reputasi Amri.

Menurut analisis kuasa hukum, isu itu disinyalir berkaitan dengan tensi yang berkembang setelah pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap seorang oknum kepolisian Polda Sumut berinisial Kompol DK.

Kuasa hukum bahkan menyebut dugaan aksi balas dendam yang melibatkan pihak-pihak tertentu telah menjadi pembicaraan di wilayah Kota Tanjungbalai. Namun, dugaan tersebut masih merupakan penilaian dan analisis dari pihak kuasa hukum dan belum menjadi kesimpulan hukum.

Dalam konteks ruang digital, pencatutan nama lembaga negara untuk memperkuat sebuah informasi dapat membuat kabar yang belum terverifikasi terlihat seolah-olah resmi. Karena itu, persoalan tidak semata menyangkut nama baik seseorang, tetapi juga menyentuh tanggung jawab publik dalam menjaga informasi agar tidak berubah menjadi fitnah.

Tim kuasa hukum kini mengaku tengah mengumpulkan serta menyusun bukti-bukti digital dari sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tersebut.

“Kami memilih langkah hukum yang terukur. Bukti digital sedang kami susun untuk memastikan setiap informasi yang merugikan klien kami dapat diuji secara hukum,” ujar kuasa hukum Amri.

Dalam waktu dekat, kuasa hukum berencana melaporkan pemilik akun-akun yang dianggap menyebarkan informasi palsu tersebut ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara. Laporan itu nantinya diarahkan pada dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik.

Masyarakat dan warganet juga diimbau tidak serta-merta mempercayai setiap informasi yang beredar di media sosial, terlebih informasi yang menyangkut status hukum seseorang. Verifikasi kepada sumber resmi menjadi langkah penting sebelum sebuah kabar diteruskan kepada orang lain.

Sebab di zaman ketika satu unggahan dapat berlari lebih cepat daripada klarifikasi, kebenaran tidak semestinya ditentukan oleh siapa yang paling cepat menyebarkan kabar, melainkan oleh fakta yang sanggup berdiri ketika semuanya diuji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *