Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Ketika Pemberitaan Masuk Ranah Pidana, Di Mana Posisi Dewan Pers? Menguji Mekanisme Hukum dalam Perkara Bupati TTU dan Wartawan

3
×

Ketika Pemberitaan Masuk Ranah Pidana, Di Mana Posisi Dewan Pers? Menguji Mekanisme Hukum dalam Perkara Bupati TTU dan Wartawan

Sebarkan artikel ini

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Pers Indonesia

Persoalan antara Bupati Timor Tengah Utara (TTU) Yosep Falentinus Delasalle Kebo dengan wartawan NTT Hits, Jude D’Lorenzo Taolin, kini memasuki babak baru.
Persoalan yang bermula dari pemberitaan mengenai fakta persidangan perkara gugatan PT CML Metro Medika terhadap Pemerintah Kabupaten TTU tersebut sebelumnya telah dibawa ke mekanisme Dewan Pers. Namun, pada September 2026, perkara itu kembali bergeser ke ranah kepolisian.

Sejumlah media melaporkan bahwa Bupati TTU telah membuat laporan dan Polres TTU kemudian meminta wartawan serta Pemimpin Redaksi NTT Hits memberikan klarifikasi. Surat undangan klarifikasi terhadap Jude disebut meminta yang bersangkutan hadir pada 24 September 2026.

Realitas TTU
Di sinilah persoalan hukumnya menjadi menarik.
Bukan semata-mata soal siapa yang benar dan siapa yang salah.

Pertanyaan hukumnya justru lebih mendasar:
Ketika objek yang dipersoalkan adalah sebuah pemberitaan jurnalistik, sejauh mana mekanisme Dewan Pers harus ditempatkan sebelum persoalan tersebut bergerak ke ranah pidana?
Jawabannya tidak cukup dicari hanya dari satu ketentuan.

Ia harus dibaca secara utuh melalui UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025, SEMA Nomor 13 Tahun 2008, serta mekanisme koordinasi Dewan Pers dan Polri.

Pers bukan ruang tanpa tanggung jawab
Kemerdekaan pers tidak berarti wartawan bebas memberitakan apa saja tanpa batas.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers justru menempatkan kebebasan dan tanggung jawab secara berdampingan.

Pasal 5 ayat (1) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.

Sementara Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3) mengatur kewajiban pers untuk melayani Hak Jawab dan Hak Koreksi.
JDIH Dewan Pers
Artinya, ketika sebuah pemberitaan dipersoalkan, hukum pers telah menyediakan instrumen koreksi.

Instrumen itu bukan sekadar formalitas.
Ia merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban jurnalistik.
Karena itu, apabila seseorang merasa pemberitaan merugikan kehormatan, nama baik, atau kepentingannya, persoalan pertama yang perlu dilihat adalah: apakah hak jawab dan hak koreksi telah diberikan dan dijalankan secara layak?
Dewan Pers bukan lembaga tambahan
Posisi Dewan Pers juga tidak dapat dipandang sebagai lembaga pelengkap semata.

Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers memberikan fungsi kepada Dewan Pers untuk memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers.

Dengan demikian, ketika sengketa berkaitan langsung dengan produk jurnalistik, mekanisme Dewan Pers mempunyai tempat yang memang telah disediakan oleh undang-undang.

Persoalannya kemudian menjadi lebih kompleks ketika pengaduan sudah pernah diperiksa Dewan Pers, tetapi salah satu pihak menilai rekomendasi atau mekanisme penyelesaiannya belum dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Pada titik itu, perlu dibedakan antara:
sengketa pemberitaan,
pelanggaran kode etik jurnalistik, dan
perbuatan pidana yang berdiri sendiri di luar karya jurnalistik.
Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan.
Putusan MK mengubah cara membaca perlindungan wartawan
Perkembangan hukum terbaru menjadi sangat penting.
Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang diucapkan pada 19 Januari 2026, menguji Pasal 8 UU Pers mengenai perlindungan hukum terhadap wartawan.

Mahkamah Konstitusi RI
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers konstitusional secara bersyarat dengan pemaknaan tertentu.
Inti norma yang diberikan MK adalah bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan serta upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan, sebagai bagian dari penerapan restorative justice.

Mahkamah Konstitusi RI
Ini merupakan perkembangan hukum yang sangat penting.
Namun, norma tersebut juga harus dibaca secara hati-hati.

MK tidak mengatakan wartawan kebal hukum.
MK juga tidak menyatakan bahwa setiap laporan terhadap wartawan otomatis tidak dapat diproses.

Yang diberikan MK adalah kerangka perlindungan hukum bagi wartawan ketika menjalankan profesinya secara sah, sekaligus menempatkan mekanisme pers sebagai bagian penting sebelum penggunaan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam konteks tersebut.

Mahkamah Konstitusi RI.
Karena itu, pertanyaan awal dalam perkara seperti ini seharusnya adalah:
Apakah perbuatan yang dipersoalkan benar-benar merupakan pelaksanaan profesi jurnalistik yang sah?
Jika jawabannya ya, mekanisme yang telah ditentukan oleh hukum pers menjadi sangat relevan.
Sebaliknya, apabila suatu perbuatan ternyata berada di luar kegiatan jurnalistik yang sah, persoalan hukumnya tentu harus dianalisis berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai dengan perbuatan tersebut.

Bagaimana dengan SEMA Nomor 13 Tahun 2008?
Di sinilah sering terjadi kekeliruan dalam memahami kedudukan Dewan Pers.
Mahkamah Agung telah menerbitkan SEMA Nomor 13 Tahun 2008 tentang Meminta Keterangan Saksi Ahli.

SEMA tersebut menyatakan bahwa dalam perkara yang berhubungan dengan delik pers, hakim dapat meminta keterangan ahli di bidang pers.

Bahkan secara khusus disebutkan bahwa dalam pemeriksaan perkara terkait delik pers, majelis hakim “hendaknya” mendengar atau meminta keterangan saksi ahli dari Dewan Pers karena Dewan Pers mengetahui seluk-beluk pers secara teori dan praktik.

JDIH Mahkamah Agung
Namun harus ditegaskan:
SEMA Nomor 13 Tahun 2008 bukanlah aturan yang menyatakan setiap laporan polisi terhadap wartawan harus terlebih dahulu mendapat keputusan Dewan Pers.

SEMA tersebut secara langsung berbicara mengenai penanganan dan pemeriksaan perkara di pengadilan, khususnya mengenai kebutuhan keterangan ahli pers.
Karena itu, SEMA tidak boleh ditafsirkan melampaui ruang lingkupnya.
Lalu bagaimana posisi MoU Dewan Pers dan Polri?
Dewan Pers dan Polri juga telah memiliki Nota Kesepahaman Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan NK/4/III/2022 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.
Nota Kesepahaman tersebut ditandatangani pada 16 Maret 2022.

JDIH Dewan Pers
Kerja sama tersebut kemudian memiliki pengaturan teknis melalui PKS Dewan Pers dan Polri Nomor 01/PK/DP/XI/2022 dan PKS/44/XI/2022.
Kedua instrumen tersebut penting dalam membangun koordinasi antara institusi pers dan kepolisian.
Tetapi secara hierarki hukum, keduanya tetap harus ditempatkan secara proporsional.
MoU dan PKS bukan undang-undang.
Karena itu, keduanya tidak boleh digunakan untuk mengalahkan atau menggantikan norma dalam UU Pers, hukum acara pidana, maupun putusan Mahkamah Konstitusi.

Fungsi utamanya adalah membangun mekanisme koordinasi dan perlindungan kemerdekaan pers serta penanganan dugaan penyalahgunaan profesi wartawan.
Kembali ke perkara Bupati TTU dan wartawan
Dalam perkara Bupati TTU dan wartawan NTT Hits, terdapat fakta yang perlu diperhatikan secara objektif.

Pihak Bupati sebelumnya telah membawa persoalan pemberitaan tersebut ke Dewan Pers. Pemberitaan mengenai Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers Nomor 1078/DP/K/VIII/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 juga telah dipublikasikan.

NTTHits
Di sisi lain, pemberitaan terbaru menyebutkan bahwa laporan kepada kepolisian kemudian dibuat setelah pihak pelapor menilai terdapat persoalan dalam pelaksanaan rekomendasi Dewan Pers. Pihak kuasa hukum pelapor menyatakan langkah hukum tersebut dilakukan setelah mekanisme sebelumnya dinilai tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Sementara pihak redaksi NTT Hits menyampaikan pandangan berbeda mengenai substansi pemberitaan dan proses penyelesaian sengketa tersebut.
NTTHits
Perbedaan pandangan tersebut justru menunjukkan bahwa perkara ini tidak tepat disederhanakan menjadi:
“Bupati melawan wartawan.”
Atau sebaliknya:
“wartawan sedang dikriminalisasi.”
Kedua istilah tersebut merupakan kesimpulan yang membutuhkan pembuktian.
Secara hukum, yang lebih penting adalah menguji objek pemberitaan, proses jurnalistik, pemenuhan hak jawab dan hak koreksi, hasil pemeriksaan Dewan Pers, pelaksanaan rekomendasi, serta dasar hukum laporan pidananya.

Polisi tetap mempunyai kewenangan, tetapi objek perkara harus jelas
Kepolisian memiliki kewenangan menerima laporan masyarakat dan melakukan penyelidikan maupun penyidikan berdasarkan hukum acara pidana.

Karena itu, tidak tepat apabila dikatakan secara mutlak bahwa polisi tidak boleh menerima laporan terhadap wartawan.
Tetapi persoalan berikutnya adalah:
apa sebenarnya objek laporan tersebut?

Apakah yang dilaporkan adalah isi karya jurnalistik yang masih berada dalam ruang lingkup profesi pers?
Ataukah terdapat dugaan perbuatan pidana lain yang berdiri sendiri?

Pembedaan tersebut sangat penting.
Sebab, apabila objek utamanya adalah karya jurnalistik yang dibuat wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah, maka Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 menjadi norma konstitusional yang tidak boleh diabaikan.

Sebaliknya, apabila terdapat dugaan perbuatan pidana di luar pelaksanaan profesi jurnalistik, analisis hukumnya tentu berbeda.
Yang perlu diuji bukan siapa yang lebih kuat
Dalam negara hukum, ukuran penyelesaian perkara tidak boleh ditentukan oleh siapa yang memiliki jabatan lebih tinggi, siapa yang mempunyai kuasa hukum lebih banyak, ataupun siapa yang lebih kuat secara sosial.

Ukuran utamanya adalah:
apa perbuatannya, apa objeknya, apa bukti awalnya, dan norma hukum apa yang tepat diterapkan.

Dalam konteks pemberitaan pers, ada beberapa pertanyaan hukum yang menurut saya wajib dijawab secara terang:
Pertama, apakah materi yang dipersoalkan benar merupakan produk jurnalistik?
Kedua, apakah wartawan menjalankan profesinya secara sah?
Ketiga, apakah berita tersebut dibuat berdasarkan proses jurnalistik yang memenuhi prinsip akurasi, verifikasi, keberimbangan dan kode etik?
Keempat, apakah pihak yang merasa dirugikan telah menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi?
Kelima, bagaimana hasil dan rekomendasi Dewan Pers terhadap pengaduan tersebut?
Keenam, apakah rekomendasi Dewan Pers telah dilaksanakan dan apakah terdapat perbedaan nyata mengenai pelaksanaannya?
Ketujuh, jika perkara kemudian dibawa ke ranah pidana, apakah unsur pidana yang dilaporkan benar-benar berdiri di luar sengketa pemberitaan atau justru masih berkaitan langsung dengan karya jurnalistik?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi titik awal analisis hukum.
Jangan sampai hukum pidana menjadi jalan pintas
Hukum pidana pada hakikatnya merupakan instrumen penegakan hukum terhadap perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Karena itu, penggunaannya harus dilakukan secara hati-hati, terutama ketika berhadapan dengan pekerjaan jurnalistik yang secara konstitusional berkaitan dengan kemerdekaan menyampaikan informasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial.

Namun kehati-hatian tersebut juga berlaku terhadap pers.
Kemerdekaan pers bukan lisensi untuk mengabaikan verifikasi.

Kebebasan jurnalistik bukan alasan untuk menutup ruang koreksi.
Dan kritik terhadap pejabat publik bukan berarti setiap informasi yang disampaikan otomatis benar.
Di sinilah Hak Jawab, Hak Koreksi, Kode Etik Jurnalistik dan Dewan Pers menjadi instrumen penting untuk menjaga keseimbangan antara kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap masyarakat.

Sengketa pers seharusnya tidak kehilangan jalur hukumnya
Perkara Bupati TTU dan wartawan NTT Hits memberi pelajaran penting bagi dunia pers maupun aparat penegak hukum.

Bagi wartawan, kemerdekaan pers harus selalu disertai disiplin jurnalistik.
Bagi pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, hak hukum untuk mengoreksi dan mendapatkan pemulihan juga harus dihormati.
Bagi kepolisian, setiap laporan harus diuji berdasarkan objek dan unsur tindak pidananya.
Sedangkan bagi Dewan Pers, mekanisme penyelesaian sengketa pers harus mampu menjadi ruang yang objektif, profesional dan dapat dipercaya oleh kedua belah pihak.

Sementara bagi pengadilan, ketika sebuah perkara akhirnya masuk ke persidangan, SEMA Nomor 13 Tahun 2008 tetap memberikan pedoman mengenai pentingnya keterangan ahli pers dalam perkara yang berkaitan dengan delik pers.

JDIH Mahkamah Agung
Dengan demikian, hukum tidak seharusnya dipertentangkan dengan kemerdekaan pers.
Keduanya justru harus berjalan dalam koridor masing-masing.

Hukum harus berdiri di atas fakta.
Pada akhirnya, perkara Bupati TTU dan wartawan NTT Hits bukan sekadar pertarungan antara seorang pejabat dan seorang wartawan.
Ini adalah ujian tentang bagaimana negara hukum memperlakukan kemerdekaan pers sekaligus hak setiap orang untuk memperoleh perlindungan hukum.
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 telah memberikan arah baru yang harus diperhatikan dalam membaca Pasal 8 UU Pers. Putusan tersebut tidak memberikan kekebalan kepada wartawan, tetapi memberikan kerangka perlindungan hukum ketika wartawan menjalankan profesinya secara sah. ?
Mahkamah Konstitusi RI
Karena itu, sebelum hukum pidana mengambil tempat dalam sengketa yang bersumber dari sebuah pemberitaan, pertanyaan paling mendasar harus dijawab terlebih dahulu:
Apakah yang sedang diperiksa benar-benar sebuah tindak pidana, atau sebenarnya masih merupakan sengketa mengenai bagaimana sebuah karya jurnalistik dibuat, dikoreksi, dan dipertanggungjawabkan?
Jawaban atas pertanyaan itu harus lahir dari fakta, dokumen, proses hukum dan norma yang berlaku—bukan dari tekanan, opini, ataupun siapa yang paling keras bersuara.
Sebab dalam negara hukum, kebenaran tidak ditentukan oleh kekuasaan suara, tetapi oleh fakta yang diuji dan hukum yang diterapkan secara adil.

Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pakar Hukum Pidana Pers Indonesia

Penulis: Agustinus Bobe Editor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *