Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Penelantaran Berujung Tersangka, Rumah Tangga Menunggu Keadilan

4
×

Penelantaran Berujung Tersangka, Rumah Tangga Menunggu Keadilan

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com — Konflik rumah tangga itu akhirnya mengetuk pintu hukum lebih keras.

Apa yang semula tumbuh dari persoalan kecelakaan yang melibatkan anak, kemudian menjalar menjadi pertentangan dalam keluarga. Ketika komunikasi tak lagi menemukan jalan pulang, laporan dugaan penelantaran ditempuh.

Kini, perkara itu memasuki babak baru.

Semy Lazarus Mandala ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Nusa Tenggara Timur melalui Direktorat Reserse PPA dan PPO.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dalam rangka menentukan status hukum terlapor.

Dalam SP2HP tertanggal 22 September 2026, penyidik menyampaikan bahwa gelar perkara penetapan tersangka telah dilakukan. Selanjutnya, Semy akan dipanggil dan diperiksa sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Bagi Imelda C. Bessie, kabar itu bukanlah akhir dari perjalanan panjang yang telah dilaluinya.

Justru sebaliknya.

Ia berharap tahapan hukum berikutnya dapat membuka seluruh fakta secara terang—bukan hanya mengenai konflik rumah tangga, tetapi juga rangkaian peristiwa yang menurutnya menjadi latar belakang munculnya laporan tersebut.

Satu Kecelakaan, Banyak Persoalan

Perkara ini memiliki titik awal yang berada di luar ruang konflik rumah tangga.

Menurut Imelda, persoalan bermula dari kecelakaan yang melibatkan anak mereka.

Peristiwa tersebut kemudian berkembang ke ranah hukum. Salah satu dokumen yang menjadi rujukan pelapor adalah Putusan Pengadilan Negeri Rote Ndao Nomor 14/Pid.Sus/2025/PN Rno.

Dalam penjelasannya, Imelda menyebut suaminya menerima uang sebesar Rp5 juta dalam kaitan dengan perkara tersebut.

Ia juga menyebut Semy memberikan keterangan sebagai saksi yang meringankan atau saksi a de charge bagi pihak yang menjadi terdakwa dalam perkara kecelakaan tersebut.

Bagi Imelda, angka Rp5 juta bukanlah satu-satunya persoalan.

Yang lebih penting baginya adalah pertanyaan tentang tanggung jawab terhadap anak dan keluarga setelah kecelakaan tersebut.

“Peristiwa ini bermula dari persoalan kecelakaan yang melibatkan anak. Berdasarkan putusan perkara tersebut, suami saya menerima Rp5 juta dan menjadi saksi yang meringankan pihak terdakwa. Bagi saya, persoalannya bukan hanya mengenai uang, tetapi juga bagaimana tanggung jawab terhadap anak dan keluarga setelah peristiwa tersebut,” ujar Imelda.

Dari titik itulah persoalan keluarga kemudian berkembang.

Dan ketika persoalan domestik memasuki wilayah pidana, setiap cerita harus berhadapan dengan ukuran yang berbeda: bukti, keterangan, prosedur, dan hukum.

Ketika Laporan Berubah Menjadi Penetapan

Perkara dugaan penelantaran itu tidak berhenti pada laporan.

Penyidik melakukan serangkaian proses hingga akhirnya menggelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor.

Hasilnya, Semy ditetapkan sebagai tersangka.

SP2HP Polda NTT tertanggal 22 September 2026 menjadi dokumen yang menandai perubahan tersebut.

Penyidik selanjutnya akan memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Semy sebagai tersangka.

Perubahan status itu tentu membawa konsekuensi hukum tersendiri.

Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah.

Ia merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih harus dilanjutkan hingga perkara memperoleh kejelasan hukum melalui mekanisme yang berlaku.

Karena itu, setiap fakta dalam perkara ini masih harus diuji melalui proses hukum.

Imelda Memilih Menunggu Hukum Bekerja

Di tengah proses tersebut, Imelda memilih tidak menjadikan perkara sebagai ruang untuk menghakimi.

Ia menyerahkan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

“Saya menghargai proses hukum yang sudah berjalan. Saya berharap setelah adanya penetapan tersangka, perkara ini diproses secara profesional, transparan dan memberikan kepastian hukum bagi saya dan anak-anak,” katanya.

Ada luka keluarga yang hendak ia bawa ke hadapan hukum.

Tetapi ia juga memahami bahwa hukum memiliki jalannya sendiri.

“Saya tidak ingin menghakimi siapa pun. Saya hanya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan persoalan yang saya laporkan mendapatkan kepastian,” ujar Imelda.

Pernyataan itu menjadi penting.

Sebab ketika perkara keluarga berubah menjadi perkara pidana, ruang publik sering kali bergerak lebih cepat daripada proses pembuktian.

Padahal hukum bekerja sebaliknya.

Ia membutuhkan waktu untuk mendengar, memeriksa, mencocokkan, dan menguji.

Babak Berikutnya Ada di Meja Penyidik

Dengan penetapan tersangka, perhatian kini tertuju pada langkah penyidik berikutnya.

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Semy akan menjadi bagian dari proses lanjutan untuk menguji konstruksi perkara berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.

Pada tahap itu, setiap pihak memiliki posisi hukum masing-masing.

Pelapor berhak mendapatkan proses hukum dan kepastian atas laporan yang diajukannya.

Tersangka memiliki hak untuk membela diri dan memberikan keterangan dalam proses hukum.

Sementara penyidik berkewajiban memastikan seluruh proses berlangsung berdasarkan hukum dan alat bukti yang sah.

Di situlah kualitas penegakan hukum diuji.

Bukan semata-mata dari cepatnya seseorang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan dari seberapa transparan dan profesional proses setelah penetapan itu dilakukan.

Sebab perkara ini bukan hanya tentang sebuah rumah tangga yang retak.

Di dalamnya ada anak, ada keluarga, ada laporan, ada proses penyidikan, dan kini ada seseorang yang harus menghadapi proses hukum sebagai tersangka.

Namun satu prinsip tetap harus berdiri paling depan:

Penetapan tersangka bukan vonis.

Kebenaran pidana pada akhirnya hanya dapat ditentukan melalui proses hukum dan pembuktian yang sah.

Sementara itu, perjalanan perkara ini masih terus bergerak.

Dan di ujung perjalanan tersebut, yang ditunggu bukan sekadar siapa yang menang atau kalah.

Melainkan kepastian hukum dan kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *