ATAMBUA |BUSERKOTA.Com – Di ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua, palu hakim tidak sekadar mengakhiri persidangan. Ia menjadi penanda bahwa setiap tindakan penegakan hukum harus berdiri di atas fondasi prosedur yang benar. Ketika aturan dilanggar, negara wajib mengoreksinya melalui mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang menjerat Piche Kota, hakim praperadilan mengabulkan seluruh permohonan pemohon. Amar putusan tersebut menyatakan bahwa penetapan Piche Kota sebagai tersangka tidak sah dan batal demi hukum, sekaligus menegaskan bahwa seluruh tindakan hukum yang lahir dari penetapan tersebut kehilangan dasar legalitasnya.
Putusan ini menjadi babak penting dalam perjalanan perkara yang sejak awal menyita perhatian publik.
Amar Putusan Hakim
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan:
- Permohonan praperadilan dikabulkan.
- Penetapan Piche Kota sebagai tersangka dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
- Penundaan penanganan perkara (undue delay) dinilai bertentangan dengan hukum.
- Seluruh tindakan hukum yang berkaitan dengan penetapan tersangka dan penahanan dinyatakan tidak sah.
- Polres Belu diperintahkan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabat Piche Kota seperti semula.
Putusan tersebut menegaskan bahwa praperadilan tidak hanya menjadi ruang pengawasan terhadap kewenangan penyidik, tetapi juga menjadi instrumen untuk memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami akan menggugat Polres Belu atas kerugian yang dialami klien kami selama proses penanganan perkara dan masa penahanan,” ujar Cosmas Jo Oko, S.H., Ketua Tim Kuasa Hukum Piche Kota.
Pernyataan tersebut menandai langkah lanjutan yang akan ditempuh tim kuasa hukum melalui mekanisme gugatan atas dugaan kerugian yang dialami kliennya selama proses hukum berlangsung.
Analisis Kontekstual
Putusan praperadilan pada hakikatnya bukanlah putusan mengenai bersalah atau tidak bersalahnya seseorang terhadap pokok perkara. Yang diuji adalah sah atau tidaknya tindakan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka serta tindakan hukum yang mengikutinya. Karena itu, putusan ini mempertegas prinsip bahwa penegakan hukum harus mengutamakan kepastian prosedural. Di negara hukum, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari kemampuan mengungkap perkara, tetapi juga dari kepatuhan aparat terhadap aturan yang menjamin perlindungan hak setiap warga negara.
Perkara ini sekaligus mengingatkan bahwa kekuasaan negara dalam proses pidana bukanlah kewenangan yang tanpa batas. Setiap tindakan penyidik tetap berada dalam koridor hukum dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme peradilan.
Pada akhirnya, putusan praperadilan ini menjadi pengingat bahwa keadilan tidak hanya berbicara tentang menghukum yang bersalah, tetapi juga memastikan tidak seorang pun kehilangan haknya akibat proses yang bertentangan dengan hukum. Di sanalah martabat negara hukum menemukan makna yang sesungguhnya.














