MAROS |BUSERKOTA.COM|- Dua orang pelaku pengerusakan mobil di depan Pasar Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros ditangkap Polisi, usai merusak mobil tersebut.
Kejadian pengrusakan mobil Mitsubishi Strada Triton HDX 2.5 Box pada Jumat 27 Juli 2024, sekitar jam 10.45 wita di Moncongloe, Kabupaten Maros.
Pengrusakan itu dilaporkan oleh pemiliknya di Polsek Moncongloe dengan surat laporan : STPLP/ 34/ VII/2024/ Polsek Moncongloe.
Menurut kronologis peristiwa yang dibeberkan oleh korban bahwa kejadian bermula saat pengendara mobil bernama Khaerul Akmal (24 Tahun), dalam perjalanan dari zipur ia berpapasan dengan kendaraan sepeda motor.
“Kendaraan mereka hendak mendahului, sekitar lapangan Moncongloe. Ia pun memberikan kode lampu jarak jauh mengigat pengendara sepeda motor tidak mau minggir, maka driver belok kiri untuk melambung itupun saya pelan-pelan,” ucap Akmal, Sabtu (27/7/2024).
Korban pun langsung bergegas pergi. Sehingga motor langsung mengejarnya dan menyetop mobil korban dengan cara dipalang di tengah jalan.
Sopir lalu berhenti namun tidak turun dari mobil karena korban merasa ketakutan, selanjutnya mobil korban dipukul menggunakan Badik pada bagian kaca samping. Mobil membawah anak magang yang bekerja dalam perusahan.
Korban yakni:
-SS (17tahun),
-El(17 tahun),
-AI(17tahun),
-TO(19 tahun),
-KN,
-IH,
-KH.
Jumlah orang dalam mobil ada 7 orang dan merupakan anak magang (SMK Pelangi Toraja) salah satu perusahan yang ada di Moncongloe.
Hingga saat ini, Para korban merasa ketakutan dan trauma adanya gangguan psikologis terhadap kejadian tersebut dan para terduga pelaku atas nama Dg. Bali dan Dg. Nai, Pengrusakan masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian.
Saat di Konfirmasi Kanit Reskrim Moncongloe,” Pelaku terduga Pengrusakan Mobil Strada , Sudah menyerahkan diri jam 11 pagi. Terduga tersangka,Saksi dan Korban saat ini di mintai keterangan, (Andi Rosha )














