KEFAMENANU |BUSERKOTA.Com)-Pengacara hukum keluarga korba Valerianus Obe, Agustinus Tulasi, S.H, M.H, Rabu (8/1/2025) minta kepada pihak Polres Timor Tengah Utara untuk menindaklanjuti laporan kliennya dan menindak secara tegas para pelaku penganiayaan, atasnama Asty Ana Pah.
Dia, secara tegas menjelaskan, mencermati substansi kasus yang sebenarnya maka upaya hukum yang dilakukan sebagai kuasa hukum tersangka Valerinus Obe, yakni melaporkan pelaku penganiayaan yakni Asty Anapah ke SPKT Polres TTU pada Jumat, 03 Jan 2025.
Dikatakan, saat melapor dilakukan Visum et Repertum di dokter forensik RSUD Kefamenanu saat itu, selanjutnya diambil BAP di Satreskrim Polres TTU.
Isteri korban sebagai saksi pelapor dan suaminya yang sedang ditahan tersebut yaitu Valerianus Obe akan memberi keterangan kepada penyidik dilanjutkan dengan keterangan saksi-saksi yang melihat langsung kejadian saat itu di TKP.
“Kita menghargai proses yang sedang berjalan di polres TTU dan apabila para pihak sepakat adanya “Restoratif Justice” atau upaya damai maka tidak menutup kemungkinan hal itu bisa saja terjadi, namun kita terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan ini agar memberi rasa keadilan bagi semua pihak,” tegas Gusti Tulasi.
Selain itu adanya dugaan keterlibatan pejabat Penyidik Polri bernama Erik Anapah dalam kasus ini yakni melakukan tindak pidana penghinaan terhadap korban Valerianus Obe. Kasus ini kita laporkan ke Propam Polres TTU dengan tembusan ke Irwasda Polda NTT.
” Saat ini juga kita sedang upayakan agar kasus ini didudukkan pada posisi sesungguhnya demi memberi rasa keadilan bagi warga masyarakat yang mengalami tindakan kekerasan dari para pelaku,” ujarnya.
Selain KUHAP ada juga Peraturan Kapolri dan Putusan Mahkamah Konstitusi tentang pasal 184 KUHAP yang perlu dipahami sebaik mungkin oleh penyidik. Karena saya mencermati adanya ketimpangan dalam proses hukum yang ditangani oleh penyidik.
Dikatakan, dirinya sedang mempelajari sisi lemah proses hukum ini, dari aspek Hukum Acara Pidana dan apabila memungkikan maka dirinya bisa mengajukan gugatan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu. “Namun saya masih mempelajarinya,”
Sebelumnya diberitakan Kapolres Kabupaten Timor Tengah Utara diminta untuk memberi atensi khusus terhadap kasus penganiayaan yang melibatkan anggota Polres TTU atas nama Erik Ana Pah pada 14 Desember 2024 lalu.
Permintaan itu disampaikan Direktur Lakmas CW NTT, Viktor Manbait, SH melalui pesan WA yang tembusanya dikirim ke berbagai media, Rabu (8/1/2025).
Dikisahkan, di Lakmas CW NTT mendapat pengaduan dari Erniyani Maria N Nahak, istrinya Valerianus Obe, yang ditetapkan sebagai tersangka Penganiyaan atas Petrus Malafu Ana Pah/Pelapor.
Pengadu mengadukan dugaan perlakuan intimidatif dan ancaman dari anggota polisi Reksrim Polres TTU Erik Ana Pah dan Ricki Tilman saat mereka menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas kasus ini di Polres TTU.
Pengadu juga mengadukan proses pemeriksaan terhadap dirinya dan suaminya Valerius Obe di jam 4 dinihari padahal mereka telah datang di Polres dengan sukarela pada sekitar jam 10 malam setelah terjadi kesalahpahaman dan pertengkaran antara suaminya dengan anggota Polres Reskrim Polres TTU,Erick Ana Pah yang tanpa sebab malam tanggal 14 Desember 2024 datang ke rumah mereka dan marah-marah mereka.
Dan ke rumah tetangganya berteriak dan menendang pintu rumah itu. Diimana anggota Polres Reskrim Polres TTU, Erik Ana Pah tidak terima ditanya oleh Valerius Obe, mengapa membuat keributan di rumahnya .
Istri Valeriuas Obe telah melaporkan sikap dan tindak kedua anggota Polres TTU tersebut ke Propam Polres TTU pada Jumad, tanggal 4 Januari 2025 lalu.














