JAKARTA | BUSERKOTA.COM – Dalam gelar perkara khusus terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, mantan Menpora Roy Suryo tampil mengejutkan dengan membandingkan ijazah miliknya dengan milik Jokowi. Namun, langkah Roy justru menuai kritik tajam dari ahli digital forensik yang menilai analisis yang dilakukan tidak berdasar secara ilmiah.
Roy Suryo membawa satu bundel paparan berjudul “Analisis Teknis Ijazah dan Skripsi 99,9 Persen Palsu” yang ia serahkan ke pimpinan penyelidikan dalam gelar perkara tersebut.
“Kami terbuka sekali. Paparan ini kami serahkan secara lengkap, baik versi hardware maupun software. Kepala pimpinan langsung menerima dan membagikannya ke anggota,” ujar Roy, Kamis (10/7/2025).
Dalam dokumen itu, Roy mengaku menggunakan Error Level Analysis (ELA) untuk menganalisis keaslian ijazah Jokowi berdasarkan tangkapan layar foto dari media sosial dan wawancara televisi.
Ia kemudian membandingkan hasil ELA ijazah Jokowi dengan miliknya yang diterbitkan UGM pada tahun 1991.
“Lihat ini ijazah saya, ELA-nya masih bisa menampilkan huruf dan bekas cetakan. Artinya ini asli. Tapi begitu ELA digunakan di ijazah Jokowi, runyam—hancur. Foto, logo, semuanya terdistorsi. Artinya sudah direkayasa,” tegas Roy.
Namun, pernyataan tersebut dibantah keras oleh Joshua Sinambela, ahli digital forensik yang dihadirkan oleh pihak Presiden Jokowi.
“ELA hanya berlaku untuk mendeteksi tempering pada file digital, bukan dokumen fisik yang difoto. Jadi menganalisis ijazah fisik dengan ELA itu tidak sahih,” kata Joshua.
Ia menambahkan bahwa ijazah Jokowi merupakan dokumen analog, sehingga metode digital seperti ELA tidak relevan secara teknis maupun hukum.
“Ketika ijazah fisik difoto dan diunggah ke internet, ELA hanya bisa membaca manipulasi digital terhadap gambar, bukan keaslian dokumen aslinya. Jadi analisis mereka tidak berdasar sama sekali,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Presiden Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan bahwa hasil gelar perkara ini memperkuat kesimpulan bahwa tidak ada kesalahan dalam penyelidikan Bareskrim Polri.
“Case closed. Tidak ada bukti baru. Mereka gagal menunjukkan di mana letak cacat prosedur atau adanya bukti baru. Artinya, penyelidikan Bareskrim sudah sesuai SOP,” ujar Yakup.
Gelar perkara ini justru memperkuat posisi hukum Presiden Jokowi, sekaligus menutup celah bagi pihak-pihak yang terus menggulirkan isu ijazah palsu tanpa dasar yang kuat.














