Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Tragedi di Kesatrian: Luka Mematikan Prada Lucky dan Jejak Kekerasan di Tubuh TNI

514
×

Tragedi di Kesatrian: Luka Mematikan Prada Lucky dan Jejak Kekerasan di Tubuh TNI

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com) – Siang itu, Rabu (6/8/2025) pukul 11.23 Wita, Prada Lucky Chepril Saputra Namo menghembuskan napas terakhir di ruang ICU RSUD Aeramo, Nagekeo, Nusa Tenggara Timur. Tubuh muda prajurit berusia 23 tahun itu terkulai, dengan napas yang sudah tak lagi berpacu dengan kehidupan. Di balik kematiannya, tersimpan rangkaian peristiwa kekerasan yang melibatkan senior-seniornya di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 834/Wakanga Mere.

Kematian Prada Lucky mengguncang internal TNI AD dan memicu pertanyaan publik: bagaimana seorang prajurit yang baru sebulan bertugas bisa berakhir di ranjang rumah sakit akibat penganiayaan di lingkup kesatuannya sendiri?

Awal Mula: Pemeriksaan dan Tuduhan

Laporan intelijen yang diperoleh redaksi menyebutkan, tragedi bermula pada Minggu (27/7/2025) malam. Staf Intel Yonif 834/WM melakukan pemeriksaan internal terhadap Prada Lucky dan seorang rekannya atas dugaan perilaku menyimpang (LGBT). Tuduhan itu menjadi bara yang memicu kemarahan sejumlah senior.

Sehari kemudian, Senin (28/7) pagi, Prada Lucky sempat melarikan diri saat izin ke kamar mandi. Ia ditemukan beberapa jam kemudian di rumah seorang warga yang ia anggap sebagai “ibu asuh”-nya. Namun kebebasan itu singkat. Ia dibawa kembali ke kesatrian, langsung ke kantor Staf Intel.

Di sinilah, menurut laporan intelijen, kekerasan pertama terjadi. Beberapa senior datang membawa selang dan memukul korban secara bergantian. Pukulan itu bukan hanya fisik, tapi juga meremukkan mentalnya.

Perintah Henti Kekerasan yang Tak Dihiraukan

Malam itu juga, Danyonif TP 834, Letkol Inf Justik Handinata, menginstruksikan agar tidak ada lagi kekerasan terhadap junior. Tapi instruksi itu seakan menguap di udara. Pada Rabu (30/7) dini hari, empat prajurit kembali mendatangi rumah jaga kesatrian. Prada Lucky dan rekannya kembali menjadi sasaran pukulan.

Kesehatan Menurun, Nyawa Melayang

Dua hari kemudian, Sabtu (2/8), tubuh Prada Lucky melemah. Ia muntah-muntah, sementara rekannya demam. Keduanya dibawa ke Puskesmas Kota Danga. Rekannya diperbolehkan pulang, namun Prada Lucky dirujuk ke RSUD Aeramo.

Kondisinya sempat membaik pada Minggu (3/8) hingga Senin malam (4/8). Ia bahkan bercengkrama dengan ibu asuhnya yang datang menjenguk. Namun, menjelang tengah malam, kondisinya mendadak drop. Ia dipindahkan ke ICU dan dipasangi ventilator.

Pagi Rabu, 6 Agustus, napasnya terhenti.

Analisis Hukum: Pidana Umum dan Militer

Kasus Prada Lucky dapat dikaji dari dua sudut hukum:

Pidana Umum (KUHP)

Pasal 351 ayat (3) KUHP: Penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP: Kekerasan bersama-sama yang mengakibatkan kematian.

Pidana Militer (KUHPM)

Pasal 103 ayat (1) KUHPM: Pelanggaran disiplin dan perintah atasan.

Pasal 106 KUHPM: Perbuatan yang merugikan kepentingan militer, termasuk penganiayaan terhadap sesama prajurit.

Pasal 109 KUHPM: Kekerasan terhadap bawahan atau junior, dengan hukuman berat jika mengakibatkan kematian.

Karena pelaku dan korban sama-sama anggota TNI, kasus ini akan ditangani melalui peradilan militer. Namun, tidak menutup kemungkinan pasal-pasal pidana umum ikut dijadikan rujukan oleh oditur militer.

Pola Kekerasan di Lingkup Militer

Kematian Prada Lucky membuka kembali diskursus soal kekerasan dalam pendidikan dan pembinaan prajurit. Meski secara resmi dilarang, praktik “pendisiplinan fisik” terhadap junior masih kerap terjadi di berbagai kesatuan.

“TNI sudah melarang kekerasan dalam pembinaan. Kalau masih terjadi, berarti ada pembiaran. Ini harus diputus mata rantainya,” ujarnya.

Suara Keluarga

Ayah Prada Lucky, dengan suara bergetar, menuntut keadilan.

“Anak saya datang untuk mengabdi pada negara, bukan untuk dipukul sampai mati. Saya akan kejar proses hukum ini sampai tuntas,” ucapnya.

Menunggu Keadilan

Saat ini, beberapa prajurit telah diamankan di Sub Denpom Ende untuk pemeriksaan. Pihak TNI AD berjanji memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Namun, publik menunggu pembuktian: bahwa nyawa seorang prajurit muda tak akan hilang sia-sia di tangan seniornya sendiri.

Kematian Prada Lucky adalah cermin bahwa kekerasan internal, sekecil apapun, bisa berakhir tragis. Reformasi pembinaan di tubuh TNI menjadi keharusan, bukan sekadar jargon.

Pelaku pemukulan dikelompokan menjadi dua, yakni pemukulan menggunakan selang dan pemukulan menggunakan tangan. Total pelaku sebanyak 20 orang. Berikut ini identitas para pelaku pemukulan:

Pemukulan mengunakan selang

Letda Inf Thariq Singajuru

Sertu Rivaldo Kase

Sertu Andre Manoklory

Sertu Defintri Arjuna Putra Bessie

Serda Mario Gomang

Pratu Vian Ili

Pratu Rivaldi

Pratu Rofinus Sale

Pratu Piter

Pratu Jamal

Pratu Ariyanto

Pratu Emanuel

Pratu Abner Yetersen

Pratu Petrus Nong Brian Semi

Pratu Emanuel Nibrot Laubura

Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

Pratu Petris Nong Brian Semi

Pratu Emanuel Nibrot Laubura

Pratu Firdaus

Pemukulan dengan tangan

Pratu Petris Nong Brian Semi

Pratu Ahmad Adha

Pratu Emiliano De Araojo

Pratu Aprianto Rede Raja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *