Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwa

RDP DPRD Belu “Tampar” Kebijakan Lurah Lidak

250
×

RDP DPRD Belu “Tampar” Kebijakan Lurah Lidak

Sebarkan artikel ini

Pemberhentian 24 RT, RW dan LPM Dinyatakan Cacat Hukum, Komisi I Minta SK Segera Dicabut

ATAMBUA |BUSERKOTA.Com — Ruang sidang Komisi I DPRD Kabupaten Belu mendadak berubah menjadi ruang perlawanan warga terhadap dugaan kesewenang-wenangan birokrasi. Suasana tegang namun penuh harap menyelimuti jalannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait pemberhentian sepihak 24 perangkat RT, RW dan LPM Kelurahan Lidak, Kecamatan Atambua Selatan, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (19/05/2026).

RDP yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Belu, Edmundus Tita bersama anggota Komisi I itu menghadirkan para pelapor, Camat Atambua Selatan Rin Mura, perwakilan Bagian Tata Pemerintahan, Lurah Lidak Ruben Bauk, SH, serta sejumlah tokoh masyarakat.

Di hadapan forum resmi legislatif tersebut, satu per satu suara keberatan mengalir. Warga menilai keputusan pemberhentian yang dilakukan Lurah Lidak telah melukai semangat musyawarah dan merusak tatanan sosial di tingkat kelurahan.

Setelah mendengar seluruh keterangan dari kedua belah pihak, Komisi I DPRD Belu akhirnya menyampaikan kesimpulan tegas. Pergantian perangkat RT, RW dan LPM oleh Lurah Lidak dinilai cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 karena dilakukan tanpa musyawarah dan mufakat.

Komisi I DPRD Belu bahkan meminta Lurah Lidak segera membatalkan Surat Keputusan terbaru Nomor: 06/400.10.2.2/Kel.Lidak/IV/2026 tertanggal 30 April 2026.

Pencabutan SK tersebut diberikan tenggang waktu selama 20 hari dengan fasilitasi Camat Atambua Selatan, Bagian Pemerintahan dan Lurah Lidak sendiri.

Dengan demikian, sebanyak 24 perangkat kelurahan yang sebelumnya diberhentikan tetap diakui hak dan jabatannya sebagai perangkat sah hingga Desember 2027 berdasarkan SK Lurah Lidak Nomor: 411.331/01/SK/Kepala/2025.

╔═══════════════════════♥══════════════════════╗
“Jabatan RT, RW dan LPM bukan hadiah politik,
melainkan amanah pelayanan masyarakat yang
harus dijaga dengan aturan dan musyawarah.”
╚═══════════════════════♥══════════════════════╝

Ketua Komisi I DPRD Belu menegaskan bahwa pemerintahan di tingkat kelurahan wajib berjalan sesuai aturan hukum dan tidak boleh menggunakan kewenangan secara sepihak.

Menurutnya, setiap pergantian perangkat masyarakat harus dilakukan melalui mekanisme yang benar, transparan dan melibatkan unsur masyarakat agar tidak memicu konflik sosial di tengah warga.

Sementara itu, sejumlah tokoh masyarakat yang hadir meminta Pemerintah Kabupaten Belu segera mengambil langkah pembinaan terhadap aparatur pemerintahan di tingkat kelurahan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Mereka berharap penyelesaian persoalan ini tidak berhenti pada pembatalan SK semata, tetapi juga menjadi momentum evaluasi tata kelola pemerintahan desa dan kelurahan di Kabupaten Belu.

Solusi Hukum dan Administratif

Secara hukum administrasi pemerintahan, keputusan Komisi I DPRD Belu dapat menjadi dasar kuat bagi Camat dan Bagian Pemerintahan untuk melakukan mediasi serta meminta pembatalan administratif terhadap SK pemberhentian tersebut.

Apabila rekomendasi DPRD tidak dijalankan, pihak yang dirugikan dapat menempuh langkah hukum melalui:

  1. Pengaduan resmi kepada Bupati Belu sebagai atasan pembina aparatur pemerintahan kelurahan.
  2. Permohonan pembatalan keputusan administratif karena diduga bertentangan dengan asas pemerintahan yang baik.
  3. Gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) apabila ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau kerugian administratif terhadap perangkat yang diberhentikan.
  4. Permintaan pemeriksaan Inspektorat untuk menilai dugaan pelanggaran prosedur pemerintahan.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik Belu karena dinilai menyangkut marwah pelayanan masyarakat di tingkat akar rumput serta pentingnya menjaga pemerintahan yang adil, terbuka dan taat aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *