Di balik gemerlap lambang Bhayangkara yang mestinya menjadi tameng perlindungan rakyat, dua anggota polisi di Nusa Tenggara Timur justru mencabik kepercayaan publik dengan perilaku tercela. Mereka dipecat tanpa hormat, bukan sekadar karena melanggar aturan, tetapi karena mengkhianati makna hukum yang seharusnya dijaga.
LEMBATA |BUSERKOTA Com)-Selasa (12/8/2025) Pagi itu Lapangan Mapolres Lembata berdiri hening. Upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) berlangsung tanpa kehadiran sosok yang namanya tercantum dalam keputusan pemecatan. Aipda FA, polisi yang seharusnya menjadi pelindung, terbukti mencabuli anak di bawah umur. Ia memilih absen dari panggung terakhir kariernya, seolah menghindari tatapan publik yang memandangnya sebagai pengkhianat sumpah Bhayangkara.
Kapolres Lembata, AKBP Nanang Wahyudi, memimpin upacara itu dengan suara tegas.
“Tugas kita adalah melindungi, bukan merugikan masyarakat. Setiap tindakan harus bermanfaat bagi satuan, diri sendiri, dan masyarakat luas,” ujarnya, menyiratkan bahwa seragam bukan sekadar kain, melainkan simbol amanah.
Dalam sidang Kode Etik Polri, FA dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat: membawa kabur anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan diduga melakukan pencabulan. Bukti-bukti forensik dan kesaksian saksi memperkuat vonis tersebut. Keputusan PTDH pun dijatuhkan—bukan hanya demi menghukum, tetapi untuk memulihkan kepercayaan masyarakat bahwa institusi kepolisian tak memberi ruang bagi pengkhianatan nilai-nilai moral.
Sepekan sebelumnya, di Polres Sikka, Aipda II bernasib sama. Ia dipecat karena melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP lewat panggilan video—memperlihatkan kemaluannya pada korban. Perbuatannya melanggar pasal-pasal Kode Etik Profesi Polri dan menampar wajah kepercayaan publik terhadap penegak hukum.
Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, memimpin langsung upacara pemecatan itu. Di hadapan pasukan, ia mencoret potret Aipda II sebagai simbol bahwa kehormatan dapat sirna seketika bila amanah dikhianati.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa hukum bukan sekadar kumpulan pasal, melainkan janji sosial. Dalam filsafat hukum, pelanggaran oleh aparat adalah bentuk pengkhianatan ganda—terhadap korban dan terhadap negara yang memberi mereka wewenang.
Kepercayaan publik dibangun dari integritas; sekali ternoda, butuh waktu lama untuk memulihkannya. Dan hari-hari ini, di NTT, dua seragam telah dilipat, dua nama telah dicoret, dan dua hati masyarakat kembali diingatkan bahwa hukum hanya bermakna bila ia berdiri di atas keadilan, bukan kekuasaan.














