Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Sidang Gugatan Perdata Gibran Kembali Ditunda, Majelis Hakim Tegaskan Lengkapi Dokumen

91
×

Sidang Gugatan Perdata Gibran Kembali Ditunda, Majelis Hakim Tegaskan Lengkapi Dokumen

Sebarkan artikel ini

 

JAKARTA | BUSERKOTA.Com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menjadi panggung penantian hukum. Sidang gugatan perdata terhadap Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, harus kembali ditunda pada Senin (15/9/2025), lantaran dokumen dari pihak tergugat belum lengkap.

Ketua Majelis Hakim, Budi Prayitno, yang memimpin jalannya persidangan, menjelaskan bahwa semestinya sidang digelar pukul 10.25 WIB. Namun, ketidaksiapan administratif memaksa majelis menunda jalannya perkara.

“Ini semua sudah hadir, tapi kuasa hukum tergugat belum mendaftarkan diri di sistem PN,” ujar Budi Prayitno dengan nada tegas namun penuh ketertiban hukum.

Dalam sidang ini, penggugat Subhan Palal hadir langsung di ruang peradilan. Sedangkan Gibran, sebagai tergugat I, tidak hadir dan mewakilkan kepada kuasa hukumnya, Dadang Herli Saputra. Adapun Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tergugat II diwakili biro hukum internal.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin (22/9/2025), dengan agenda melengkapi legal standing dari kedua pihak tergugat.

Penundaan ini bukan yang pertama. Pada persidangan sebelumnya, Senin (8/9/2025), penggugat menyatakan keberatan atas kehadiran Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagai kuasa hukum Gibran. Majelis hakim yang diketuai Budi Prayitno, bersama Abdul Latip dan Arlen Veronica, menerima keberatan itu dan menilai Gibran dianggap tidak hadir.

“Hukum menuntut kepastian, bukan sekadar kehadiran. Setiap pihak wajib berdiri dengan legalitas yang sah,” ucap hakim sembari mengetuk palu sidang.

Dengan demikian, persidangan perkara perdata yang menyeret nama putra Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, kembali tertunda.


🔹 Multilingual Block

English:
The civil lawsuit hearing against Vice President Gibran Rakabuming Raka was once again postponed. The presiding judge emphasized that all legal documents must be properly completed before the trial can proceed.

Latin:
Iudicium civile contra Vicepraesidem Gibran Rakabuming Raka iterum dilatum est. Praeses iudicii monuit: omnia instrumenta legitima prius complenda sunt.

Belanda (Dutch):
De civiele rechtszaak tegen vicepresident Gibran Rakabuming Raka is opnieuw uitgesteld. De voorzitter van de rechtbank benadrukte dat alle juridische documenten volledig moeten worden aangevuld voordat de zitting kan doorgaan.

Tetum (Timor Leste):
Julgaun perdata kontra Vice-Prezidente Gibran Rakabuming Raka sei atrasu fali. Juíz nadruga katak dokumentus legais hotu-hotu tenke kompletu molok prosesu kontínua.

Bahasa Jakarta:
Sidang gugatan perdata lawan Wapres Gibran ditunda lagi, bro. Kata hakim, dokumennya kudu lengkap dulu baru bisa lanjut.


(Redaksi)
BUSERKOTA.Com – Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *