Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Kasus Handphone Korban Pembunuhan: Ayah Rita Jelita Sinaga Cari Keadilan di Bidpropam Polda Sumut

278
×

Kasus Handphone Korban Pembunuhan: Ayah Rita Jelita Sinaga Cari Keadilan di Bidpropam Polda Sumut

Sebarkan artikel ini

BUSERKOTA.COM — Menyuarakan Fakta, Mengungkap Kebenaran

MEDAN | BUSERKOTA.COM] – Langkah panjang penuh liku ditempuh Barita Sinaga, ayah dari almarhumah Rita Jelita Sinaga, korban pembunuhan yang terjadi pada 1 Juni 2024. Air mata seorang ayah belum kering, kini harus ditambah dengan perjuangan hukum melawan dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum.

Selasa (16/9/2025), ia diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik oleh Ipda Taufik Akbar, SH, penyidik yang menangani perkara anaknya.

“Iya benar, pemeriksaan itu terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh Ipda Taufik Akbar. Handphone milik korban dikuasai dan dibuka secara manual, tanpa izin penyitaan dari Ketua Pengadilan,” ujar M. Hasiholan Gultom, SH, kuasa hukum keluarga, menegaskan.

Awal Mula Aduan yang Tersendat

Menurut Hasiholan, aduan ini bermula dari Surat Dumas yang dikirimkan Barita Sinaga ke Kapolda Sumut dan Kabidpropam Polda Sumut pada 6 Juni 2025. Namun, prosesnya berjalan alot. Saat itu, terlapor tengah mengikuti seleksi SIP (Sekolah Inspektur Polisi) 2025 dan dinyatakan lulus. Anehnya, surat Dumas justru difilekan oleh seorang Polwan, Kaurtrimlap Yanduan Bidpropam.

“Klien kami akhirnya membuat pengaduan resmi ke Yanduan Bidpropam pada 24 Februari 2025, dengan bukti Surat Penerimaan Nomor SPSP2/33/2025/SUBBAGYANDUAN. Juga membuat Laporan Polisi Nomor LP/B/256/II/2025/SPKT/POLDA SUMUT atas dugaan Perintangan Penyidikan dan Penggelapan, sebagaimana diatur Pasal 221 dan Pasal 372 KUHP,” jelas Marudut, rekan kuasa hukum.

Dugaan Perlakuan Istimewa

Marudut menilai ada kejanggalan serius. Terlapor diduga tidak pernah dipanggil resmi ke Setukpa Polri, meski aduan sudah masuk sejak Januari 2025.

“Apakah begini prosedur penanganan dugaan kode etik di Bidpropam, ataukah memang teradu mendapat perlakuan spesial?” sindir Marudut tajam.

Upaya Pengembalian Barang Bukti

Keanehan lain muncul ketika Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat, S.H, M.H, dan Kanitreskrim AKP Budiman, S.H, bersikeras mengembalikan handphone korban.

“Padahal sudah jelas handphone itu dikuasai tanpa hak oleh penyidik. Tidak sesuai dengan Pasal 38 ayat 1 KUHAP maupun Perpol Nomor 06 Tahun 2019. Seharusnya mereka memahami luka batin seorang ayah yang kehilangan putri tunggal karena dibunuh sadis,” tegas Marudut.

Seruan untuk Atensi Nasional

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa masalah ini telah disampaikan kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Wakapolda Brigjen Pol Rony Samtana, serta Karowabprof Divpropam Mabes Polri Brigjen Pol Agus Wijayanto.

“Kami berharap kasus ini benar-benar menjadi atensi Polri, sehingga klien kami, Barita Sinaga, segera mendapatkan kepastian hukum dan keadilan,” pungkas Marudut.


English Version

Victim’s Father Seeks Justice: Alleged Ethical Breach in Murder Case Handling

MEDAN | BUSERKOTA.COM – The quest for justice continues for Barita Sinaga, father of the late Rita Jelita Sinaga, murdered on June 1, 2024. Not only grieving the tragic loss of his only daughter, he now faces legal struggles against alleged misconduct by police investigators.

On Tuesday (September 16, 2025), he was questioned by Polda North Sumatra’s Professional and Security Division (Bidpropam) regarding the case involving Ipda Taufik Akbar, SH, former investigator of Medan Sunggal Police.

“Yes, it is true. This examination concerns an alleged violation of the Police Professional Code of Ethics. The victim’s phone was seized and accessed manually without a court warrant,” confirmed M. Hasiholan Gultom, SH, the family’s lawyer.

The legal team emphasized irregularities in the handling of the complaint, suspecting preferential treatment for the officer involved.


Dutch Version

Vader van Slachtoffer Zoekt Gerechtigheid: Onderzoek naar Mogelijke Schending van Politie-Ethiek

MEDAN | BUSERKOTA.COM – De strijd om gerechtigheid gaat door voor Barita Sinaga, vader van de vermoorde Rita Jelita Sinaga (1 juni 2024). Naast het verwerken van verdriet, moet hij nu ook de strijd aangaan tegen vermeende ethische overtredingen door politieonderzoekers.

Op dinsdag 16 september 2025 werd hij gehoord door de Afdeling Beroeps- en Veiligheidszaken (Bidpropam) van de Noord-Sumatraanse Politie.

“Het is waar. Dit onderzoek gaat over een mogelijke schending van de Politie-ethiek. De telefoon van het slachtoffer werd zonder gerechtelijk bevel in beslag genomen en handmatig geopend,” aldus advocaat M. Hasiholan Gultom, SH.


Latin Version

Pater Quaerit Iustitiam: Violatio Codicis Ethici Suspecta in Causa Homicidii

MEDAN | BUSERKOTA.COM – Iter longum ad iustitiam pergit pro Barita Sinaga, patre defunctae Rita Jelita Sinaga, quae die 1 Iunii 2024 occisa est. Dolor amissionis filiae uniceae coniungitur cum certamine contra violationem ethicam ab officialibus suspectam.

Die Martis (16 Septembris 2025), a Bidpropam Polda Sumut examinatus est.

“Verum est. Quaestio haec spectat ad suspicionem violationis Codicis Ethici Professionalis. Telephonum victimæ sine decreto iudiciali captum est atque manu aperitum,” inquit M. Hasiholan Gultom, SH, advocatus familiae.


Tetum (Timor-Leste) Version

Aman Ba Vítima Rita Jelita Sinaga Hakerek Justisa

MEDAN | BUSERKOTA.COMBarita Sinaga, aman husi Rita Jelita Sinaga ne’ebé mate tanba asesinatu iha loron 1 Juñu 2024, kontinua buka justisa. Los nafatin lakon oan feto ida de’it, agora mos presiza hadia prosesu hukum kontra suspeita violasaun kode etik husi polísia.

Loron terça (16/9/2025), nia hetan pemeriksaan husi Bidpropam Polda Sumut.

“Loos. Investigasaun ne’e kona-ba suspeita violasaun Kódigu Etika Profisionál Polísia. Handphone vitima hetan apreende no loke manualmente la’ós ho lisensa tribunal,” hatete M. Hasiholan Gultom, SH, advogadu família.


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *