MEDAN | BUSERKOTA.COM – Sebuah kisah sengketa tanah di Kota Medan kembali menorehkan babak baru. Rabu (17/09/2025), ruang mediasi di Kantor Camat Medan Timur menjadi saksi pertemuan hati dan hukum. Bangunan lantai dua milik Hotel Ardina, yang diduga melewati batas tanah seorang nenek tua, S. Panjaitan, menyeret banyak pihak dalam ruang musyawarah yang penuh harap namun berakhir tertunda.
“Lex semper dabit remedium”—hukum selalu memberi jalan keluar, demikian ungkapan klasik dari dunia hukum Romawi, yang seakan hidup dalam ruangan itu.
Pertemuan Keempat, Harapan yang Ditangguhkan
Mediasi kali ini bukan yang pertama. Sudah empat kali upaya ditempuh. Dua kali panggilan di tingkat kelurahan tak diindahkan pihak hotel. Baru pada level kecamatan, undangan kehadiran mulai disahuti. “Inilah bukti bahwa masyarakat kecil butuh perjuangan panjang untuk sekadar didengar,” ujar Daniel S. Sihotang, SH, kuasa hukum Ibu Panjaitan, didampingi rekannya M. Hasiholan Gultom, SH dan F. F. Marbun, SH.
Bahasa Medan terdengar kental saat Daniel menambahkan:
“Kalau gini lah bang, orang tua sudah lama sabar. Kami cuma minta haknya jangan dilangkahi, biar jelas urusannya. Jangan sampai besok-besok jadi ribut di jalanan, kan tak elok.”
Ruang Musyawarah, Ruang Hampa Data
Kasitrantib Kecamatan Medan Timur, Gunung Partahian, yang memimpin langsung jalannya rapat, terlihat menahan kecewa. Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Medan hadir, namun data teknis bangunan yang dipersoalkan tak kunjung dibawa.
Begitu pula pihak Hotel Ardina, yang datang tanpa membawa berkas penting: surat tanah dan alas hak. “Musyawarah tanpa dokumen ibarat kapal tanpa kompas. Kita hanya berputar-putar dalam kabut,” ucap seorang pejabat dari Satpol PP Kota Medan lirih.
Dalam bahasa Inggris, seorang peserta menimpali:
“Justice delayed is justice denied. Without documents, we can only postpone, and hope truth will find its way.”
Nenek Panjaitan: Suara dari Perbatasan Hidup
Ibu S. Panjaitan, perempuan tua pemilik tanah, hadir dalam diam. Matanya menyimpan letih. “Hau nia rai nee, hau nia moris” (Bahasa Tetum: “Tanah ini adalah hidupku”), katanya pelan, menggenggam kain lusuh yang membalut tubuh renta.
Seorang tokoh masyarakat menambahkan dalam bahasa Belanda:
“Het eigendom is heilig. Zonder respect voor grenzen, verliest de samenleving haar fundament.” (Hak milik itu suci. Tanpa penghormatan pada batas, masyarakat kehilangan fondasinya).
Mediasi Ditunda, Harapan Digeser ke 26 September
Akhirnya, Kasitrantib menutup pertemuan dengan keputusan menunda. Tanggal 26 September 2025 dipilih sebagai ruang waktu baru. Diharapkan, saat itu semua pihak membawa dokumen lengkap.
“Kami tidak ingin perkara ini masuk ranah litigasi. Semoga di sini, di meja musyawarah, solusi dapat ditemukan. Terima kasih untuk Camat, Lurah, Babinsa, dan seluruh OPD yang hadir. Kami masih menaruh harap,” tutup Daniel dengan suara berat.
Solusi: Jalan Damai di Atas Batas Tanah
Kasus ini memberi pelajaran bahwa transparansi dokumen, itikad baik, dan kehadiran hati nurani adalah kunci.
- Verifikasi data tanah dan bangunan oleh Dinas Perumahan harus tuntas, didukung pengukuran ulang bersama BPN.
- Hotel Ardina wajib menunjukkan alas hak, agar terang siapa pemilik sah.
- Mediasi berbasis kearifan lokal – dengan melibatkan tokoh adat dan masyarakat – agar keputusan tidak sekadar legal-formal, tapi juga moral-spiritual.
- Jika mufakat gagal, jalur hukum perdata di pengadilan adalah pintu terakhir, dengan tetap menjunjung asas audi et alteram partem—dengarlah juga pihak lain.
Dalam bahasa Latin, “Fiat justitia ruat caelum”—biarlah keadilan ditegakkan, meski langit runtuh.
Tagline:
“Menyuarakan Fakta, Menegakkan Keadilan – Dari Medan Timur untuk Dunia.”
BUSERKOTA.COM














