KUPANG |BUSERKOTA.COM) Seorang anggota polisi lalu lintas (Polantas) di Kupang, NTT, dipecat tidak hormat (PTDH) dari Polri setelah terbukti melakukan pelanggaran berat berupa dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK.
Brigadir Polisi Satu (Briptu) Muhammad Risky resmi diberhentikan dari dinas aktif Polri berdasarkan Keputusan Kapolda NTT nomor KEP/442/IX/2025. Upacara PTDH dilaksanakan pada 17 September 2025 di Mapolresta Kupang Kota, tanpa kehadiran Risky (in absentia).
Kasus ini bermula pada 5 Mei 2025, ketika Risky diperiksa oleh Bidang Propam Polda NTT atas dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SMK berinisial GPN. Setelah melalui pemeriksaan mendalam, kasus ini ditingkatkan dan berujung pada pemecatan.
Kapolresta Kupang Kota, Kombes Pol. Djoko Lestari, menegaskan bahwa pemecatan ini adalah konsekuensi dari pelanggaran berat yang dilakukan Risky, yang mencakup pelanggaran kode etik profesi Polri, disiplin, dan tindak pidana.
“Keputusan ini adalah bentuk ketegasan Polri untuk menjaga kepercayaan publik. Lebih baik kehilangan satu anggota daripada merusak nama baik ribuan anggota lainnya yang telah bekerja keras,” ujar Djoko.
Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh anggota Polresta Kupang Kota untuk selalu menjaga disiplin, integritas, dan kehormatan seragam Polri.














