KUPANG |BUSERKOTA.Com)– Ruang sidang Pengadilan Negeri Kupang, Senin (22/9/2025), menjadi saksi getir perjalanan hukum Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani (21). Mahasiswi muda ini berdiri sebagai terdakwa, dengan tuntutan 12 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuduhan yang melekat padanya: pemasok anak di bawah umur untuk mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja.
Modus yang Terbongkar
Kasus bermula dari laporan otoritas Australia pada Februari 2025. Sebuah video asusila anak ditemukan di situs pornografi internasional. Jejak digital membawa penyidik Mabes Polri ke Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Dari pengungkapan itu, tersingkap peran Fani. Dengan nama samaran yang digunakan Fajar, “Fandi”, Fani ditugaskan mencari korban. Anak berusia enam tahun dibujuk, dibawa ke hotel, lalu dicabuli oleh Fajar.
Imbalan Rp3 juta berpindah tangan. Ironisnya, sebagian kecil diberikan kepada korban agar bungkam.
Luka Korban, Luka Sosial
“Perbuatan terdakwa bukan hanya melukai korban anak, tetapi juga menorehkan trauma panjang dan keresahan di masyarakat,” tegas JPU dalam persidangan.
Hukum mencatat, usia muda Fani dijadikan pertimbangan meringankan. Namun, luka batin korban kecil itu menjadi beban moral bangsa.
Tuntutan Tegas, Denda Berat
Jaksa menuntut Fani dihukum 12 tahun penjara dan membayar denda Rp2 miliar. Apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama satu tahun.
Sementara itu, AKBP Fajar telah lebih dahulu dituntut 20 tahun penjara atas perannya sebagai pelaku utama.
Komitmen Aparat
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Alo, menegaskan komitmen aparat.
“Penuntutan ini adalah bentuk keseriusan negara dalam melindungi anak dari predator seksual, siapa pun pelakunya,” ujarnya usai sidang.
Agenda Berikut
Sidang akan kembali bergulir dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Di balik formalitas hukum, ada satu pesan yang tak bisa disangkal: keadilan bagi anak adalah harga mati, dan hukum berdiri untuk memastikan luka itu tak lagi diwariskan.














