MEDAN |BUSERKOTA.Com)-Di ruang dingin Pengadilan Niaga Medan, hukum berbicara bukan dengan teriakan kemenangan, melainkan lewat kalimat pelan yang sarat makna: “tidak dapat diterima.” Kalimat sederhana itu—dalam istilah klasik Belanda disebut niet ontvankelijke verklaard—menjadi semacam penanda, bahwa kebenaran dalam hukum bukan selalu soal kalah atau menang, tapi tentang bagaimana nurani keadilan dijalankan seturut tata cara yang benar.
Sidang gugatan perdata antara Yudhistira sebagai penggugat dan Perkumpulan Wartawan Online (PWO) sebagai tergugat akhirnya tiba di babak baru. Setelah berbulan-bulan sengketa nama dan logo Ikatan Wartawan Online (IWO) bergulir, Pengadilan Negeri Medan menegaskan bahwa seluruh eksepsi pihak tergugat dinyatakan niet ontvankelijke verklaard—tidak dapat diterima.
Putusan itu dirilis melalui sistem e-court pada Senin malam, 20 Oktober 2025, lewat perkara bernomor 5/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Mdn. Di balik teks formal dan kaku hukum acara, terselip tafsir yang lebih luas tentang hak, kehormatan, dan makna kebenaran di tengah kebisingan opini publik.
“Artinya jelas, eksepsi mereka ditolak majelis hakim,” tegas Arfan, SH, kuasa hukum penggugat, dengan nada yang tenang namun tegas. Di sampingnya, Rudi Hasibuan, SH, hanya tersenyum singkat—senyum seorang pejuang hukum yang tahu bahwa kebenaran bukan untuk diburu dengan tergesa.
Menurut Arfan, sejumlah klaim yang diajukan pihak tergugat—termasuk soal keabsahan organisasi dan kepemilikan hak cipta logo—tidak diterima oleh majelis. Namun, yang lebih mengusik dirinya bukan soal putusan itu, melainkan bagaimana sebagian media menulis berita seolah pihaknya kalah.
“Kalau tiba-tiba ada framing bahwa kami kalah, itu pembodohan publik,” ujarnya. “Karena eksepsi mereka sendiri ditolak. Status logo dan nama IWO itu masih status quo. Kami berhak, mereka pun berhak. Tapi ingat, ada konsekuensi hukum kalau tetap memaksakan sesuatu di luar aturan.”
Ia lalu menatap jauh, seakan berbicara bukan hanya kepada wartawan, tapi kepada nurani publik.
“Hukum itu bukan tempat memuaskan ego. Ia adalah ruang sunyi tempat manusia belajar rendah hati.”
Sementara itu, pengamat hukum Mappasessu, SH, MH memaknai putusan itu dalam perspektif yang lebih filosofis.
“Putusan niet ontvankelijke verklaard bukan berarti kalah. Itu hanya menandakan bahwa gugatan belum memenuhi syarat formil untuk diperiksa,” katanya.
Dalam bahasa yang sederhana, Mappasessu menegaskan: hakim belum menyentuh pokok perkara. Ia hanya menilai bahwa formil gugatan—seperti legal standing atau kompetensi pengadilan—masih perlu diperbaiki.
“Hukum, seperti air yang jernih, mengalir pelan tapi pasti. Ia menolak segala yang keruh, agar kebenaran dapat tercermin utuh di permukaannya,” ungkapnya penuh perenungan.
Ia lalu menyinggung dasar-dasar hukum yang menjadi pijakan putusan:
Pasal 118 dan 136 HIR, serta yurisprudensi Mahkamah Agung No. 205 K/Sip/1973 dan No. 2596 K/Pdt/2013—semuanya menegaskan bahwa putusan tidak dapat diterima bukanlah vonis kalah, melainkan pengingat agar prosedur hukum ditegakkan dengan tertib.
Namun perjalanan hukum ini belum usai. Masih ada ruang banding dan kasasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947.
“Keadilan tidak boleh terburu-buru,” tutur Mappasessu. “Karena tergesa-gesa adalah musuh dari kebenaran yang utuh.”
Ia menutup pandangannya dengan kalimat yang menyerupai doa:
“Hukum bukan hanya tentang siapa menang atau kalah, tetapi tentang bagaimana prosesnya dijalankan dengan hati yang benar. Ketika prosedur ditegakkan, di situlah keadilan menemukan bentuknya.”
Di luar gedung pengadilan, malam turun perlahan. Lampu-lampu kota Medan menyala seperti gugusan bintang di bumi. Di antara bayangan dan cahaya itu, satu hal menjadi jelas: dalam perjalanan hukum, suara yang paling berharga bukanlah teriakan, melainkan bisikan nurani yang memeluk makna keadilan dengan sabar.
(














