Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Ketika Keadilan Anak Diuji di Meja Hijau

103
×

Ketika Keadilan Anak Diuji di Meja Hijau

Sebarkan artikel ini

KUPANG |BUSERKOTA.Com) – 
Di ruang sidang yang dingin dan berat aroma formalitas, suara palu hakim menggema memecah keheningan: “Menjatuhkan pidana 19 tahun penjara dan denda Rp5 miliar…” Putusan itu menutup bab panjang perkara eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja—sang pelindung hukum yang justru menodai makna pelindung itu sendiri.

Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Nusa Tenggara Timur tidak tinggal diam. Mereka menyambut putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Kupang dengan apresiasi—namun juga dengan getir yang tak tertahankan.

“Kami mengapresiasi putusan hakim yang sesuai dengan tuntutan jaksa. Namun, hukuman 19 tahun belum mencerminkan keadilan yang sepadan dengan kejahatan yang dilakukan,” ujar Ketua LPA NTT, Veronika Ata, S.H., M.H., dengan nada tegas namun bergetar. “Sebagai aparat penegak hukum, seharusnya terdakwa menjadi pelindung anak, bukan pelaku kekerasan seksual.”

Hukuman yang Belum Menyentuh Nurani

Bagi Veronika Ata dan timnya di LPA NTT, keadilan bukan sekadar angka di atas kertas hukum, melainkan cermin nurani bangsa. Hukuman seumur hidup, kata Veronika, lebih pantas dijatuhkan—bukan semata demi efek jera, tetapi agar menjadi pesan moral yang kuat bagi institusi kepolisian dan masyarakat luas.

“Kita butuh keadilan substantif, bukan simbolik. Anak-anak korban membutuhkan pemulihan, bukan sekadar melihat pelaku dihukum,” tegas Veronika.

Ia juga menilai pernyataan kuasa hukum terdakwa—yang menyebut putusan hakim “memberi ruang bagi anak untuk menawarkan diri”—sebagai bentuk sesat pikir hukum dan moral.

“Pernyataan seperti itu berbahaya,” lanjutnya. “Ia menyalahi semangat Undang-Undang Perlindungan Anak dan berpotensi melemahkan posisi anak sebagai korban. Hukum kita tidak mengenal istilah anak ‘menawarkan diri’ dalam konteks eksploitasi seksual. Mereka adalah korban, titik.”

Anak Bukan Pelaku, Melainkan Korban

Dalam perspektif hukum nasional maupun internasional, anak yang dilacurkan—baik karena bujuk rayu, tekanan ekonomi, atau jebakan digital—tetap dikategorikan sebagai korban eksploitasi seksual komersial. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menegaskan: anak dalam situasi itu adalah korban dari sistem sosial yang timpang.

Mereka adalah korban dari kurangnya pengasuhan, keretakan keluarga, dan derasnya arus digital tanpa kontrol. Sebuah realitas getir yang mencerminkan kegagalan kolektif melindungi masa depan bangsa.

“Kita harus ingat, hukum bukan hanya alat menghukum, tapi juga sarana memulihkan martabat manusia—terutama anak-anak,” tutur Veronika Ata, menutup pernyataannya.

Harapan di Tingkat Banding dan Kasasi

LPA NTT berharap Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah Agung kelak dapat memberi putusan yang lebih substantif—keadilan yang tak hanya memuaskan logika hukum, tapi juga menyentuh keadilan hati.

Keadilan yang lahir dari nurani, bukan sekadar prosedur.
Keadilan yang berpihak pada yang lemah.
Keadilan yang melindungi setiap anak, agar tidak lagi menjadi korban di negeri yang seharusnya aman bagi mereka.


Editor: Agustinus Bobe
Penulis: Tim LintasTimor.id
Dokumentasi LPA NTT


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *