KUPANG | BUSERKOTA.Com — Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal Demi Keadilan
Suasana ruang sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 27 Oktober 2025, terasa menekan. Di balik meja hijau, seorang perwira muda berdiri tegak — Lettu Infanteri Ahmad Faisal. Wajahnya tampak tenang, tapi sorot matanya tak bisa menyembunyikan beban yang ia pikul: dakwaan berlapis atas kematian seorang prajurit muda, Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
“Terdakwa tidak menghentikan pemukulan dan cambukan oleh bawahannya,” tegas Oditur Militer Letkol Chk Alex Panjaitan dalam pembacaan dakwaan yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube resmi Pengadilan Militer III-15 Kupang.
Pasal Berlapis untuk Seorang Komandan
Sidang yang dipimpin Mayor Chk Subiyatno sebagai Ketua Majelis, dengan dua anggota Kapten Chk Dennis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto, menghadirkan agenda tunggal: pembacaan surat dakwaan terhadap sang komandan.
Ahmad Faisal didakwa dengan pasal berlapis — Pasal 131 dan 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) — karena dianggap lalai menghentikan aksi kekerasan bawahannya terhadap Prada Lucky, hingga sang prajurit tewas di tangan rekan-rekannya sendiri.
“Sebagai komandan, ia punya tanggung jawab melindungi, bukan membiarkan. Tapi malam itu, ia memilih diam,” ujar Oditur dengan suara tegas namun berat.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan Letkol Chk Yusdiharto, dijelaskan bahwa Lettu Ahmad Faisal mengetahui dan menyaksikan langsung aksi pemukulan tersebut, namun tidak melakukan upaya apapun untuk menghentikannya. Sebuah kelalaian yang berujung pada kematian.
Diam yang Berbuah Duka
Bagi keluarga Prada Lucky, diamnya seorang pemimpin menjadi luka yang tak bisa sembuh. Mereka hadir di ruang sidang dengan pakaian hitam sederhana, membawa foto almarhum dalam bingkai kayu. Di tengah keheningan sidang, sang ibu terlihat menunduk, menitikkan air mata.
“Anak saya tidak mati di medan perang, tapi mati di tangan teman dan diamnya komandannya,” katanya pelan, membuat suasana ruang sidang sejenak hening.
Tanpa Eksepsi, Sidang Dilanjutkan
Menanggapi dakwaan, Lettu Ahmad Faisal yang didampingi penasihat hukumnya memilih tidak mengajukan keberatan. Sidang pun dilanjutkan ke tahap berikutnya, mendengarkan keterangan saksi dan alat bukti.
Di luar gedung pengadilan, masyarakat berkerumun mengikuti jalannya sidang lewat layar besar yang dipasang pihak Pengadilan Militer Kupang. Wajah-wajah muram menatap diam — seolah menyadari bahwa perkara ini bukan sekadar soal hukum, tetapi tentang nurani dan tanggung jawab seorang pemimpin di hadapan anak buahnya.
Keadilan yang Dinanti
Kasus Prada Lucky menjadi cermin getir bagi dunia militer: bahwa di balik seragam dan disiplin baja, masih ada ruang bagi kekeliruan dan kelengahan yang mematikan.
“Keadilan bukan sekadar menghukum, tapi memastikan agar tak ada lagi prajurit yang mati karena diamnya seorang pemimpin,” tutur seorang pengamat militer di luar ruang sidang.
Sidang berlanjut, tapi gema jeritan Prada Lucky seolah masih menggantung di langit Kupang. Ia mungkin telah pergi, namun kisahnya kini menjadi suara yang menuntut — agar setiap prajurit di negeri ini tak lagi kehilangan nyawa hanya karena seorang komandan lupa bahwa tanggung jawab adalah bentuk tertinggi dari keberanian.














