JAKARTA |BUSERKOTA.Com— Malam di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), tidak hanya dipenuhi lalu lalang aparat dan tim kuasa hukum. Di tengah sorotan publik yang belum surut, nama Febrie Adriansyah kembali menjadi pusat perhatian. Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu keluar dari pemeriksaan sebagai tersangka tanpa mengenakan rompi tahanan.
Keputusan itu segera memantik pertanyaan publik. Apakah tidak dilakukan penahanan? Mengapa seorang figur yang selama ini dikenal berada di garis depan pemberantasan korupsi kini menjalani proses hukum dengan status berbeda?
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan mengenai penahanan sepenuhnya berada dalam domain penyidik.
“Saya belum tahu, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/7/2026).
Pernyataan itu menjadi penegasan bahwa setiap langkah dalam proses hukum, termasuk soal penahanan, didasarkan pada pertimbangan penyidik yang menangani perkara.
Kabar mengenai tidak ditahannya Febrie pertama kali disampaikan kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Menurut dia, pemeriksaan terhadap kliennya berlangsung dengan sejumlah pertanyaan yang berfokus pada perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri.
“Tidak ada penahanan,” ujar Hotman singkat.
Ia menjelaskan, pemeriksaan pada hari itu masih terbatas pada perkara PT Asabri.
“Hari ini pemeriksaan hanya sebatas kepada kasus PT Asabri,” katanya.
Pihak kuasa hukum juga menyebut telah mengajukan permohonan tertentu kepada penyidik dengan dasar bahwa Febrie dinilai bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Sikap tersebut, menurut mereka, tercermin dari keputusan Febrie mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah perkara mencuat ke ruang publik.
Selain itu, seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara disebut telah berada dalam penguasaan penyidik, sementara Febrie juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat Febrie Adriansyah kepada Kejaksaan Agung.
Pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Kamis (16/7/2026). Sehari kemudian, Jumat (17/7/2026), penyidik melimpahkan tersangka Don Ritto beserta barang bukti berupa 74 kilogram emas dan sejumlah uang tunai.
Untuk menangani perkara yang menjadi perhatian nasional ini, Kejaksaan Agung membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang. Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut akan melakukan supervisi guna mengawal proses penyidikan.
Kejaksaan Agung juga telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, masing-masing terkait dugaan korupsi dan TPPU di Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek PLTU PLN, serta dugaan korupsi di PT Asabri.
Di tengah dinamika tersebut, keputusan tidak dilakukannya penahanan terhadap Febrie menjadi ruang diskursus tersendiri dalam perspektif hukum. Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, penahanan bukanlah konsekuensi otomatis dari penetapan seseorang sebagai tersangka. KUHAP memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menilai secara objektif apakah terdapat kekhawatiran tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Karena itu, perdebatan publik mengenai penahanan sesungguhnya tidak hanya menyangkut aspek prosedural, tetapi juga menyentuh dimensi kepercayaan masyarakat terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Kini, kasus yang menyeret mantan petinggi penegakan hukum itu memasuki fase baru. Di ruang-ruang penyidikan, dokumen, barang bukti, dan keterangan para pihak akan diuji satu per satu. Sementara di ruang publik, perhatian masyarakat tetap tertuju pada satu harapan yang sama: agar hukum bekerja dengan jernih, tanpa keberpihakan, dan tanpa bayang-bayang kekuasaan.
Sebab pada akhirnya, dalam perkara sebesar apa pun, yang sedang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang tersangka, melainkan juga kepercayaan publik terhadap wajah keadilan itu sendiri.












