Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana Indonesia
Di setiap ruang sidang, palu hakim tidak sekadar mengetuk meja. Ia menegaskan bahwa negara hukum tidak dibangun di atas suara yang paling keras, melainkan di atas keberanian menegakkan prosedur dan keadilan. Ketika putusan telah dijatuhkan, yang berbicara bukan lagi emosi para pihak, melainkan wibawa konstitusi.
Pernyataan Bidang Hukum Polda Nusa Tenggara Timur yang berencana melaporkan hakim Pengadilan Negeri Atambua kepada Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung merupakan hak yang dijamin oleh hukum. Tidak ada satu pun warga negara maupun institusi yang dilarang menyampaikan dugaan pelanggaran etik hakim. Namun, di sinilah batas yang perlu dipahami bersama. Laporan etik bukanlah sarana untuk mengoreksi substansi putusan pengadilan.
Hukum mengenal perbedaan yang sangat tegas antara kesalahan etik dan perbedaan penafsiran hukum. Seorang hakim dapat diperiksa apabila diduga melanggar kode etik atau melakukan tindakan yang mencederai integritasnya. Akan tetapi, ketika seorang hakim menilai alat bukti, menguji prosedur penyidikan, lalu mengambil kesimpulan berdasarkan keyakinan hukumnya, wilayah tersebut merupakan bagian dari kemerdekaan kekuasaan kehakiman yang dijamin oleh Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam perkara praperadilan Piche Kota, penyidik berpendapat bahwa hakim keliru memahami proses penyidikan, terutama terkait keberadaan surat perintah penyidikan (sprindik). Pendapat tersebut tentu sah sebagai pandangan pihak yang tidak sependapat dengan putusan. Namun, secara hukum, pandangan itu tidak mengubah kenyataan bahwa hakim telah memberikan penilaian yudisial setelah memeriksa bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan.
Hakim tidak sedang mengadili niat baik penyidik. Hakim juga tidak sedang menilai reputasi institusi kepolisian. Yang diuji adalah satu pertanyaan sederhana namun sangat mendasar: apakah prosedur penetapan tersangka telah dilaksanakan sesuai dengan hukum acara pidana?
Apabila menurut hakim jawabannya adalah tidak, maka konsekuensi hukumnya adalah penetapan tersangka dinyatakan tidak sah. Itulah esensi praperadilan sebagai mekanisme kontrol terhadap penggunaan kewenangan negara.
Sering kali kita lupa bahwa hukum acara pidana bukanlah penghalang penegakan hukum. Sebaliknya, hukum acara pidana merupakan pagar agar kekuasaan tidak berubah menjadi kesewenang-wenangan. Negara boleh kuat, tetapi prosedur harus lebih kuat. Penyidik boleh meyakini adanya dugaan tindak pidana, tetapi keyakinan tersebut tetap harus berjalan di atas rel yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Karena itu, rencana pelaporan hakim kepada Komisi Yudisial maupun Badan Pengawasan Mahkamah Agung tidak memiliki akibat hukum terhadap putusan praperadilan. Kedua lembaga tersebut tidak berwenang membatalkan putusan pengadilan. Komisi Yudisial mengawasi kehormatan dan perilaku hakim. Badan Pengawasan Mahkamah Agung mengawasi disiplin aparatur peradilan. Tidak satu pun diberi kewenangan oleh undang-undang untuk menghapus atau membatalkan amar putusan yang telah diucapkan dalam sidang terbuka.
Di sinilah masyarakat perlu membedakan antara mengawasi hakim dan membatalkan putusan hakim. Keduanya merupakan dua ranah hukum yang berbeda. Yang pertama berkaitan dengan etika. Yang kedua berkaitan dengan kewenangan yudisial.
Apabila setiap putusan yang tidak memuaskan salah satu pihak kemudian dianggap sebagai bukti bahwa hakim tidak memahami hukum, maka yang sedang dipertaruhkan bukan hanya martabat seorang hakim, melainkan juga independensi lembaga peradilan. Padahal, kemerdekaan hakim merupakan benteng terakhir bagi setiap warga negara ketika berhadapan dengan kekuasaan.
Negara hukum tidak pernah menuntut semua orang untuk setuju dengan putusan hakim. Negara hukum hanya menuntut semua orang menghormati mekanisme hukum yang berlaku. Ketidakpuasan terhadap isi putusan tidak boleh berubah menjadi upaya melemahkan independensi peradilan.
Pada akhirnya, keadilan memang tidak selalu lahir dari kemenangan. Namun, keadilan akan kehilangan maknanya apabila putusan pengadilan hanya dihormati ketika menguntungkan salah satu pihak. Hukum bukanlah cermin yang memantulkan kehendak penguasa, melainkan pelita yang menerangi jalan bagi setiap orang tanpa membedakan siapa yang sedang berdiri di hadapannya.
Sebab, ketika palu hakim telah diketukkan atas nama keadilan, yang semestinya kita jaga bukan hanya hasil putusannya, tetapi juga kehormatan hukum yang melahirkannya.














