“Kebenaran jangan dibungkus seragam, karena hukum adalah nurani bangsa,” ujar Agustinus Bobe, S.H., M.H., pengamat hukum pidana militer asal Timur Indonesia.
Laporan Khusus | BUSERKOTA.COM
JAKARTA – Suasana ruang media DPR RI terasa tegang siang itu. Mayjen TNI (Pur) TB Hasanudin, anggota Komisi I DPR RI, menatap tajam kamera sambil menahan emosi. Ia mendesak Polisi Militer TNI (Polmil) mengungkap secara tuntas motif di balik penganiayaan yang merenggut nyawa Prada Lucky Namo, prajurit muda asal Nusa Tenggara Timur.
“Kalau sampai empat orang atau lebih terlibat, itu bukan insiden. Itu pengeroyokan. Ini tidak boleh berhenti di level prajurit bawah, harus diungkap sampai ke akar,” tegas Hasanudin kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan.
Desakan sang jenderal purnawirawan itu menggema seperti palu keadilan yang jatuh di tengah sunyi nurani publik.
Dari Luka ke Sidang Militer
Prada Lucky ditemukan dalam kondisi sekarat setelah disebut menjalani “pembinaan” di lingkungan kesatuannya, Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Wakanga Mere, Nagekeo, NTT. Ia sempat dirawat intensif di ICU RSUD Aeramo sebelum akhirnya meninggal pada 6 Agustus 2025.
Awalnya hanya empat prajurit yang ditetapkan tersangka. Namun dalam penyidikan lanjutan, jumlah itu membengkak menjadi 20 orang, termasuk seorang perwira muda TNI. Polisi Militer TNI AD pun kini memeriksa lebih dari 16 saksi dan berjanji membawa kasus ini ke meja hijau peradilan militer di Kupang.
Namun, di balik janji itu, publik masih bertanya-tanya: apa motif sebenarnya? Mengapa seorang prajurit muda harus tewas dalam latihan yang seharusnya membentuk, bukan melumat?
TB Hasanudin: Jangan Ada yang Disembunyikan
Dalam pernyataannya, TB Hasanudin menegaskan agar POM tidak berhenti pada tersangka lapangan. “Coba dikejar, apa sih sebetulnya motifnya? Kok sampai dibunuh?” ujarnya dengan nada getir.
Hasanudin juga menyebut keterlibatan perwira adalah hal serius. “Seorang perwira seharusnya membina, bukan memukul. Kalau sudah begini, berarti ada yang salah dalam sistem pembinaan.”
Pernyataannya mendapat dukungan publik luas. Ketua DPR RI, Puan Maharani, turut mendesak TNI melakukan evaluasi total terhadap budaya senior-junior yang masih melanggengkan kekerasan di tubuh militer.
Analisis Hukum Militer oleh Agustinus Bobe, S.H., M.H
“Riilnya, kasus seperti ini bisa dihukum 15 tahun penjara militer.”
Sebagai pengamat hukum pidana militer, Agustinus Bobe, S.H., M.H. menilai penerapan pasal dalam perkara Prada Lucky masih jauh dari rasa keadilan. Ia menjelaskan:
“Jika benar ada 20 prajurit yang bersama-sama melakukan kekerasan hingga menyebabkan kematian, seharusnya unsur pengeroyokan berakibat mati terpenuhi. Dalam hukum pidana umum, itu Pasal 170 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun, bahkan bisa lebih berat bila disertai niat atau motif khusus.
Dalam hukum militer, norma ini bisa dijerat lewat Pasal 103 dan 106 KUHPM yang mengatur tindak pidana kejam terhadap sesama prajurit. Riilnya bisa sampai 15 tahun penjara militer.”
Mengapa Pasal yang Dikenakan Lebih Ringan?
Agustinus menjelaskan bahwa struktur peradilan militer sering kali fokus pada disiplin, bukan semata efek jera.
“Peradilan militer adalah dunia tertutup. Ia lebih menitikberatkan pada penegakan disiplin internal ketimbang pada efek sosial dari kejahatan itu sendiri. Akibatnya, vonis bisa tampak lebih ringan dibanding peradilan umum.”
Selain itu, menurutnya, penyidik militer sering menafsirkan tindakan kekerasan sebagai ‘pelanggaran disiplin berat’, bukan tindak pidana murni, sehingga pasal yang diterapkan cenderung lunak.
“Padahal jika seorang prajurit meninggal karena kekerasan, itu sudah melampaui batas pembinaan dan masuk ranah pidana berat. Penyidik seharusnya menggunakan delik material — bukan hanya delik disiplin,” tegas Agustinus.
Yurisdiksi & Keadilan Koneksitas
Dalam kasus Prada Lucky, seluruh pelaku dan korban adalah prajurit aktif. Karena itu, yurisdiksi berada di tangan peradilan militer. Namun Agustinus menilai, prinsip koneksitas tetap harus diperhatikan.
“Kalau tindakan itu dilakukan di luar konteks dinas atau tanpa perintah kedinasan, maka ada peluang untuk membuka koneksitas dengan peradilan umum. Itu penting demi akuntabilitas.”
Ia juga menekankan perlunya transparansi publik dalam sidang militer.
“Peradilan militer jangan lagi eksklusif. Keluarga korban dan masyarakat berhak tahu bagaimana kebenaran di balik seragam diadili,” ujar Agustinus, yang juga dikenal sebagai akademisi hukum di wilayah perbatasan timur Indonesia.
Pelanggaran Norma dan Budaya Kekerasan
Budaya “pembinaan” senior terhadap junior di tubuh militer memang sudah lama jadi momok. Dari kasus Sertu La Ode, Prada Arman, hingga Prada Lucky Namo, pola kekerasannya mirip: pembinaan berubah jadi penyiksaan.
Agustinus Bobe menilai, reformasi kultur militer menjadi keharusan nasional.
“Selama kekerasan dianggap bagian dari pendidikan mental, tragedi seperti ini akan terus berulang. Padahal tugas militer adalah menjaga, bukan mencederai.”
Kasus Prada Lucky Namo telah menyingkap sisi gelap di balik disiplin ketat dunia militer.
Desakan TB Hasanudin agar motif diungkap bukan sekadar suara politik, tetapi seruan moral agar hukum berdiri tegak di atas semua warna baret.
“Keadilan bagi Prada Lucky bukan untuk menuduh institusi, tapi untuk menyelamatkan marwah militer dari tangan para pelaku kekerasan,”
tutup Agustinus Bobe, S.H., M.H., dengan nada yang menggetarkan nurani.
Tagline:
🟥 BUSERKOTA.COM – Suara Hukum dan Nurani dari Timur Indonesia.














