Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
Pengamat Hukum Pidana dan Staf Pengajar Ilmu Kriminologi dan Viktimologi Hukum
(BuserKota.com – Ungkap Fakta Hukum dan Kriminal dari Perbatasan untuk Keadilan Dunia)
Senja perlahan turun di lembah Sabanese, Kecamatan Kakuluk Mesak. Di sela pepohonan kering, suara jangkrik menggema bersama langkah-langkah aparat yang menyusuri jurang di pinggir Jalan Trans Timor kilometer delapan. Di sana, tubuh Fransiskus Xaverius Asten, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Belu, ditemukan tanpa nyawa pada Minggu pagi, 9 November 2025.
Ia pamit kepada keluarganya dua malam sebelumnya — Jumat, sekitar pukul 18.55 Wita — hanya untuk membeli rokok. Sejak itu, tak pernah kembali. Dua hari kemudian, Belu berduka dan bertanya-tanya: bagaimana mungkin seorang pejabat publik yang dikenal ramah, disiplin, dan berdedikasi, berakhir tragis di jurang sunyi itu?
Lebih dari Sekadar Kematian
Kasus ini bukan sekadar peristiwa kehilangan seorang pejabat daerah. Ia adalah panggilan bagi dunia hukum dan masyarakat untuk membaca tanda-tanda di balik diamnya kematian.
Dari sisi medis, polisi tentu akan mengandalkan hasil otopsi untuk menentukan sebab kematian. Namun, dari kacamata kriminologi, penyelidikan tak bisa berhenti di ruang otopsi semata. Sebab di balik setiap kematian, ada cerita, relasi, tekanan, dan motif yang harus dibuka dengan hati-hati.
Motif adalah jantung dari kriminologi. Ia menjelaskan mengapa peristiwa itu terjadi, bukan hanya bagaimana. Maka, polisi perlu menelusuri rekam jejak digital, panggilan terakhir korban, serta lingkar sosial dan profesional di sekelilingnya. Di dunia kriminologi, sering kali kebenaran bukan ditemukan di TKP, tetapi di ruang-ruang komunikasi sebelum tragedi terjadi.
Membaca dari Sudut Viktimologi
Dalam ilmu viktimologi, korban tidak dipandang semata sebagai objek kejahatan, tetapi sebagai subjek yang punya latar, relasi, tekanan, dan kerentanan. Fransiskus bukan hanya pejabat; ia manusia yang hidup dalam tekanan birokrasi dan tanggung jawab publik di wilayah perbatasan.
Pertanyaan-pertanyaan mendasar yang harus dijawab penyidik ialah:
- Apakah korban memiliki konflik pribadi atau profesional menjelang kematian?
- Apakah ada tekanan pekerjaan atau keputusan birokrasi yang menimbulkan ketegangan?
- Bagaimana hubungan terakhir korban dengan orang-orang terdekatnya di kantor dan di rumah?
Keluarga memegang kunci di sini. Mereka tak cukup hanya meminta polisi mengusut, tetapi juga harus berani mengungkap jika korban pernah merasa terancam, tertekan, atau berselisih dengan pihak tertentu.
Tiap percakapan terakhir, pesan singkat, atau kebiasaan kecil—seperti keputusannya membeli rokok malam-malam—bisa menjadi petunjuk berharga.
Peran Polisi: Antara Forensik dan Analisis Sosial
Dalam konteks penegakan hukum modern, penyelidikan kriminal tidak lagi semata soal pisau bedah dan laporan medis. Polisi dituntut menggabungkan metode forensik dengan pendekatan kriminologis dan viktimologis.
Langkah konkret yang diperlukan antara lain:
- Melakukan otopsi komprehensif untuk memastikan penyebab medis kematian.
- Menelusuri rekam jejak komunikasi dan pergerakan korban menggunakan digital forensik.
- Menganalisis konteks sosial korban — apakah ada konflik internal, beban psikologis, atau tekanan struktural dari pekerjaannya.
- Mewawancarai saksi kunci secara mendalam, tidak hanya saksi visual, tetapi juga orang-orang yang terakhir berinteraksi dengan korban.
Hanya dengan kombinasi langkah-langkah ini, kebenaran bisa dibuka secara utuh — tidak hanya sebab biologis, tetapi juga sebab sosial dan psikologis yang mengiringinya.
Keluarga, Publik, dan Kewajiban Moral
Kematian Fransiskus Xaverius Asten menggugah kesadaran bahwa keadilan bukan hanya hasil kerja polisi, tetapi hasil kolaborasi antara aparat, keluarga, dan masyarakat.
Keluarga memiliki hak untuk menuntut kejelasan, tetapi juga kewajiban moral untuk membantu aparat dengan informasi yang jujur.
Masyarakat pun perlu menahan diri dari spekulasi dan memberi ruang bagi penyidik untuk bekerja profesional.
Di sisi lain, transparansi aparat penegak hukum menjadi ujian integritas. Publik berhak tahu perkembangan penyidikan tanpa harus menunggu teka-teki berkepanjangan. Karena bagi keluarga, keadilan sejati bukan sekadar vonis, tetapi kebenaran yang terungkap sepenuhnya.
Menutup Luka, Menegakkan Kebenaran
Kasus ini adalah cermin: di wilayah perbatasan yang kerap terabaikan, kadang keadilan harus diperjuangkan dengan suara yang lebih keras.
Fransiskus Xaverius Asten telah pergi, tetapi kepergiannya menyisakan pertanyaan yang tidak boleh dikubur bersama tubuhnya.
Kita berharap Polres Belu dan Polda NTT bekerja dengan prinsip profesional, transparan, dan humanis.
Sebab, dalam bahasa hukum yang paling manusiawi — keadilan bukan untuk pelaku, bukan untuk aparat, tapi untuk korban dan kebenaran itu sendiri.
🕊️ Di perbatasan, setiap nyawa adalah cerita. Dan setiap cerita menuntut kebenaran.














