ATAMBUA | BUSERKOTA.COM — Matahari siang menggantung tepat di atas garis perbatasan ketika sebuah langkah berat memasuki halaman . Waktu menunjukkan pukul 13.35 WITA, Selasa (24/02/2026). Tak ada tepuk tangan, tak ada sorak. Hanya tatapan aparat dan derap prosedur hukum yang berjalan pasti.
Pelarian Roy Mali (RM) berakhir di titik paling simbolik: gerbang negara.
Ia dijemput Tim Buser di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Atambua setelah sebelumnya diamankan oleh (PNTL). Sehari sebelumnya, Senin (23/02/2026) malam, aparat Timor Leste meringkusnya. Ia diduga menyeberang untuk menghindari proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di Atambua.
Di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Belu, suasana terasa lebih hening dari biasanya. Di sanalah kini RM menjalani pemeriksaan intensif.
Tiga Nama, Satu Perkara
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan tiga tersangka: RM, RS, dan PK. Ketiganya diduga terlibat dalam perkara dugaan perkosaan/persetubuhan terhadap anak/pencabulan terhadap anak.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara, setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.
╔══════════════════════════════════╗
║ “Penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara setelah
║ terpenuhinya unsur tindak pidana dan minimal dua alat bukti yang sah,
║ sesuai ketentuan hukum acara pidana.”
║ — AKBP I Gede Eka Putra Astawa ║
╚══════════════════════════════════╝
Proses penyidikan, menurutnya, berjalan sesuai prosedur: pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti surat, barang bukti dan bukti elektronik, hingga pelaksanaan gelar perkara dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta asistensi Ditres PPA Polda NTT.
Analitik Hukum Pidana: Mengapa Tersangka Perlu Ditahan?
Dalam perspektif Hukum Pidana, penahanan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan instrumen prosedural untuk menjamin efektivitas proses peradilan.
Merujuk Pasal 21 KUHAP, penahanan dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran bahwa tersangka:
- Melarikan diri;
- Menghilangkan barang bukti;
- Mengulangi tindak pidana.
Fakta bahwa RM sempat berada di wilayah hukum negara lain menjadi indikator objektif adanya risiko flight risk (potensi melarikan diri). Unsur ini memperkuat alasan subjektif dan objektif penyidik untuk melakukan penahanan.
Selain itu, perkara yang disangkakan termasuk kategori tindak pidana serius dengan ancaman pidana di atas lima tahun, sehingga secara yuridis memenuhi syarat dilakukan penahanan.
Dalam konteks perlindungan anak, pendekatan hukum juga harus mempertimbangkan aspek psikologis korban. Penahanan tersangka dapat memberi rasa aman bagi korban dan keluarga, sekaligus menjaga integritas pembuktian.
╔══════════════════════════════════╗
║ “Penahanan bukan balas dendam hukum,
║ melainkan pagar agar keadilan tidak kembali kabur.”* ║
╚══════════════════════════════════╝
Hukum, Perbatasan, dan Martabat
Kasus ini bukan sekadar kisah pelarian yang kandas. Ia adalah cermin tentang bagaimana hukum bekerja melintasi batas negara, melalui koordinasi dan mekanisme keimigrasian yang sah.
Dari penangkapan oleh PNTL, pengawasan otoritas setempat, hingga pemulangan resmi ke Indonesia—semua menjadi bukti bahwa batas geografis tidak selalu menjadi batas tanggung jawab hukum.
Kini, di ruang pemeriksaan Unit PPA, proses itu memasuki babak berikutnya.
Perkara ini akan diuji bukan hanya oleh pasal-pasal, tetapi oleh ketegasan penyidik, kecermatan jaksa, dan nurani hakim kelak.
Sebab pada akhirnya, hukum tidak boleh kalah oleh jarak.
Dan keadilan tidak boleh berhenti di perbatasan.














