JAKARTA |BUSERKOTA.Com — Di tengah derasnya arus informasi dan meningkatnya dinamika hukum terhadap karya jurnalistik, Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan satu prinsip penting bagi kehidupan demokrasi: pers harus dilindungi oleh hukum yang memang dirancang untuknya.
Penegasan itu tertuang dalam Putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada November 2025. Putusan ini dinilai menjadi tonggak penting dalam memperkuat kebebasan pers di Indonesia sekaligus mencegah potensi kriminalisasi terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) terhadap Pasal 8 beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam permohonannya, IWAKUM menilai bahwa ketentuan tersebut memiliki potensi penafsiran yang beragam sehingga dapat menimbulkan kerentanan hukum bagi wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Menurut pemohon, makna yang dianggap ambigu dalam pasal tersebut berpotensi membuka ruang penggunaan pasal-pasal hukum lain di luar Undang-Undang Pers untuk memproses karya jurnalistik secara pidana maupun perdata. Kondisi ini dikhawatirkan dapat menghambat kebebasan pers serta mengancam independensi kerja jurnalistik.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa setiap tindakan hukum yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus terlebih dahulu mengacu pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
╔════════════════════════════════════╗
“Setiap sengketa yang berkaitan dengan karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam sistem pers nasional. Jalur pidana atau perdata tidak dapat langsung digunakan tanpa melalui mekanisme pers.”
╚════════════════════════════════════╝
Mahkamah juga menegaskan berlakunya prinsip lex specialis derogat legi generali, yakni hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Dalam konteks ini, Undang-Undang Pers dipandang sebagai aturan khusus yang mengatur kegiatan jurnalistik, sehingga kedudukannya harus diutamakan dibandingkan ketentuan umum seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan prinsip tersebut, setiap persoalan yang muncul terkait pemberitaan atau karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam sistem pers nasional.
╔════════════════════════════════════╗
“Pendekatan hukum pidana secara langsung terhadap karya jurnalistik berpotensi mengganggu kebebasan pers, padahal pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi.”
╚════════════════════════════════════╝
Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menegaskan peran strategis Dewan Pers sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menangani sengketa pemberitaan.
Dalam praktiknya, keberatan terhadap suatu pemberitaan atau dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti klarifikasi, hak jawab, mediasi, hingga permohonan maaf.
╔════════════════════════════════════╗
“Mekanisme etik dan profesional dalam sistem pers merupakan jalan yang lebih proporsional untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan tanpa mengorbankan kebebasan pers.”
╚════════════════════════════════════╝
Putusan Mahkamah Konstitusi ini diharapkan mampu memperkuat posisi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi kepada masyarakat secara independen dan bertanggung jawab.
Sebagai gambaran penerapan prinsip tersebut, salah satu perkara yang sempat menjadi perhatian publik adalah kasus yang melibatkan mantan Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar. Ia sempat menghadapi proses hukum terkait pemberitaan yang diproduksi medianya.
Namun dalam proses persidangan, pengadilan menilai bahwa pemberitaan tersebut masih berada dalam lingkup kegiatan jurnalistik yang dilindungi oleh Undang-Undang Pers. Penilaian tersebut sejalan dengan prinsip perlindungan pers yang juga ditegaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
Analisis Kontekstual
Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 hadir pada saat ruang kebebasan pers di Indonesia menghadapi berbagai tantangan baru, mulai dari digitalisasi informasi hingga penggunaan instrumen hukum umum terhadap karya jurnalistik. Dalam konteks ini, penegasan prinsip lex specialis menjadi sangat penting agar sengketa pemberitaan tidak serta-merta dialihkan ke ranah pidana yang dapat menimbulkan efek gentar (chilling effect) bagi kerja jurnalistik.
Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa demokrasi yang sehat membutuhkan pers yang bebas namun bertanggung jawab—pers yang bekerja dengan etika, dan dilindungi oleh hukum yang memahami hakikat profesinya.
Pada akhirnya, ketika hukum memberi ruang aman bagi jurnalisme, maka yang sebenarnya sedang dijaga bukan hanya profesi wartawan, melainkan hak publik untuk mengetahui kebenaran. Sebab di sanalah pers menemukan makna terdalamnya: menjadi cahaya yang menuntun masyarakat menembus kabut informasi.












