Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo Publik

Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa Hotel Setia Atambua Cacat Prosedur

105
×

Ahli Sebut Penetapan Tersangka Kasus Rudapaksa Hotel Setia Atambua Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA |BUSERKOTA.Com| – Persidangan perkara praperadilan terkait kasus dugaan rudapaksa yang terjadi di Hotel Setia, Atambua, kembali menyita perhatian publik. Dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang pengadilan Negeri Atambua, Selasa (10/3/2026)  ahli Hukum Pidana dari Fakultas Hukum UKAW Kupang Rian V.F.Kapitan,S.H, M.H menyampaikan bahwa penetapan tersangka terhadap R dan CS diduga mengandung cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Keterangan tersebut disampaikan saat sidang pemeriksaan saksi ahli dalam perkara praperadilan yang menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Dalam video yang beredar, terlihat sejumlah pihak memasuki ruang sidang sebelum agenda persidangan dimulai. Suasana sidang berlangsung serius dengan para pihak yang hadir mengikuti jalannya proses hukum yang sedang diuji di hadapan hakim.

Ahli yang dihadirkan dalam persidangan menjelaskan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka harus memenuhi standar hukum acara pidana, terutama terkait alat bukti yang cukup serta prosedur penyidikan yang sah.

Menurutnya, jika prosedur tersebut tidak dipenuhi secara benar, maka status tersangka yang ditetapkan oleh penyidik berpotensi dinyatakan tidak sah secara hukum.

“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan melalui prosedur penyidikan yang benar. Jika prosedurnya tidak terpenuhi, maka dapat dianggap cacat secara hukum,” ujar ahli dalam persidangan.

Kasus ini sendiri berawal dari dugaan tindak pidana rudapaksa yang dilaporkan terjadi di Hotel Setia, Atambua.

Dalam proses penyidikan, penyidik kemudian menetapkan tiga orang berinisial R dan CS sebagai tersangka.

Namun pihak yang merasa dirugikan kemudian mengajukan permohonan praperadilan untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka tersebut.

Sidang praperadilan ini menjadi penting karena akan menentukan apakah langkah penyidik dalam menetapkan tersangka sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana, atau justru terdapat pelanggaran prosedur.

Hingga saat ini, proses persidangan masih terus berlangsung dan publik menunggu putusan hakim praperadilan yang akan menentukan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Jika hakim menyatakan cacat prosedur, maka status tersangka yang telah ditetapkan berpotensi dinyatakan tidak sah dan penyidikan harus diperbaiki sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *