A-PPI Sumut dan Elemen Masyarakat Desak PTDH Tetap Ditegakkan Tanpa Kompromi
MEDAN |BUSERKOTA.Com – Di tengah upaya Polri membangun kembali kepercayaan publik melalui penegakan disiplin internal yang konsisten, sebuah permohonan banding kini menjadi sorotan berbagai kalangan. Nama Dedi Kurniawan alias DK kembali mengemuka setelah resmi mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepadanya oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Putusan PTDH tersebut dijatuhkan pada 6 Mei 2026 setelah DK dinyatakan bersalah dalam sidang kode etik profesi atas sejumlah pelanggaran yang dinilai serius.
Dalam persidangan, DK dinyatakan terbukti aktif menggunakan narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan urine dan darah oleh Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara. Selain itu, ia juga dinyatakan terbukti melakukan perbuatan asusila yang terekam dalam video viral yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan narkoba dan perbuatan asusila.
Peristiwa tersebut tidak hanya menjadi perkara individual, tetapi juga memantik perbincangan luas mengenai integritas aparat penegak hukum. Di ruang publik, kasus ini dipandang sebagai ujian bagi komitmen institusi dalam menegakkan aturan tanpa pandang bulu.
Pasca dibacakannya putusan PTDH, DK segera menggunakan haknya dengan mengajukan banding kepada Kapolri melalui mekanisme keberatan internal yang berlaku di lingkungan Polri.
Sesuai ketentuan yang berlaku, pemohon banding diberikan waktu 21 hari kerja untuk melengkapi seluruh dokumen administrasi yang dipersyaratkan. Apabila tenggat tersebut terlampaui tanpa pemenuhan syarat, maka putusan PTDH akan berkekuatan hukum tetap.
Diketahui, DK telah melengkapi seluruh dokumen administrasi banding dan berkas tersebut telah diterima Divisi Propam Mabes Polri untuk ditindaklanjuti.
Merespons langkah tersebut, Ketua DPW Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (A-PPI) Sumut, Hardep, menyampaikan sikap organisasinya secara tegas.
╔══════════════════════════════════╗
║ “Kami menilai tidak ada ruang ║
║ lagi untuk memberikan ║
║ kelonggaran maupun toleransi ║
║ kepada oknum yang terbukti ║
║ melakukan pelanggaran berat. ║
║ ║
║ Perbuatan yang diduga dilakukan ║
║ Kompol Dedi Kurniawan bukan ║
║ sekadar kesalahan administrasi, ║
║ melainkan pelanggaran mendasar ║
║ yang mencoreng nama baik ║
║ institusi Polri di mata ║
║ masyarakat. ║
║ ║
║ Kami meminta Bapak Kapolri ║
║ menolak permohonan banding ║
║ tersebut dan memastikan sanksi ║
║ yang telah dijatuhkan ditegak- ║
║ kan sepenuhnya.” ║
╚══════════════════════════════════╝
Menurut Hardep, hanya melalui ketegasan dan konsistensi penegakan aturan, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian dapat dipulihkan secara utuh.
Gelombang dukungan terhadap sikap tersebut juga datang dari berbagai elemen masyarakat. Di tempat terpisah, Aliansi Mahasiswa dan Aliansi Masyarakat Peduli Polri (AMPP) menyampaikan aspirasi serupa. Bahkan, kelompok tersebut telah beberapa kali melakukan penyampaian pendapat di lingkungan Mabes Polri.
Sekretaris Jenderal AMPP menegaskan bahwa organisasinya memandang kasus tersebut sebagai persoalan yang berdampak langsung terhadap citra institusi.
╔══════════════════════════════════╗
║ “Kami tidak melihat alasan ║
║ yang cukup untuk mengurangi ║
║ ataupun membatalkan sanksi ║
║ yang telah diberikan. ║
║ ║
║ Karena itu, kami meminta ║
║ Kapolri menolak banding ║
║ tersebut. Jika ditemukan unsur ║
║ pidana, proses hukum pidana ║
║ harus tetap dilanjutkan tanpa ║
║ pandang bulu agar memberikan ║
║ efek jera dan menjadi pelajaran ║
║ bagi seluruh anggota ║
║ kepolisian.” ║
╚══════════════════════════════════╝
Di tengah derasnya tuntutan reformasi institusi dan meningkatnya harapan masyarakat terhadap profesionalisme aparat, setiap putusan etik memiliki makna yang jauh lebih besar daripada sekadar sanksi administratif. Keputusan terhadap banding DK akan menjadi salah satu indikator sejauh mana prinsip akuntabilitas dan penegakan disiplin benar-benar dijalankan secara konsisten di tubuh Polri.
A-PPI Sumut bersama elemen masyarakat pendukungnya meminta agar proses hukum dan etik tersebut berlangsung transparan, adil, serta bebas dari pengaruh pihak mana pun. Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan aturan, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya.
Kini, seluruh berkas telah berada di meja penilaian. Di sana, bukan hanya nasib seorang anggota yang sedang dipertimbangkan, melainkan juga harapan publik terhadap tegaknya integritas institusi. Sebab dalam setiap keputusan yang lahir, masyarakat selalu membaca satu hal yang paling sederhana namun paling penting: apakah hukum benar-benar berdiri sama tinggi bagi semua orang.














