Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPemerintahanPeristiwa

Kasus Dugaan Pemukulan Karyawan Alfamart oleh Anggota TNI Berakhir Kekeluargaan

32
×

Kasus Dugaan Pemukulan Karyawan Alfamart oleh Anggota TNI Berakhir Kekeluargaan

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BUSERKOTA.COM – Rekaman kamera pengawas yang beberapa hari terakhir beredar luas di media sosial sempat memantik gelombang perhatian publik. Potongan gambar itu memperlihatkan sebuah peristiwa yang terjadi di sebuah gerai Alfamart di Kelurahan Fatubenao, Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, dan memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat.

Namun di balik riuh perbincangan yang mengalir di ruang digital, Jumat (12/6/2026) menghadirkan suasana berbeda. Di ruang mediasi POM Atambua, dua pihak yang sebelumnya berada dalam pusaran persoalan akhirnya memilih jalan damai. Ketegangan yang sempat menyita perhatian publik perlahan ditutup dengan kesepahaman, dialog, dan kesediaan untuk saling memaafkan.

Kasus dugaan pemukulan yang melibatkan anggota TNI berinisial F dan karyawan Alfamart berinisial FSD itu resmi diselesaikan melalui mekanisme mediasi secara kekeluargaan.

Kakorum Yonif 744/SYB, Kapten Inf. Army Nurhardio Priono, S.Tr.(Han), menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa satuannya menghormati proses penyelesaian yang telah ditempuh kedua belah pihak dan akan melakukan pembinaan internal terhadap anggotanya.

╔════════════════════════════════════╗ ║ “Kami menyampaikan permohonan maaf ║ ║ atas kejadian tersebut. Persoalan ║ ║ ini telah diselesaikan secara ║ ║ kekeluargaan dan satuan akan ║ ║ melakukan pembinaan internal ║ ║ terhadap anggota yang bersangkutan.”║ ╚════════════════════════════════════╝

Kapten Army Nurhardio juga mengapresiasi sikap keluarga korban yang memilih menempuh penyelesaian secara damai sehingga persoalan tersebut tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Berdasarkan surat perdamaian yang ditandatangani para pihak dan para saksi, terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar kesepakatan. Pertama, peristiwa tersebut dilakukan oleh F secara pribadi dan tidak melibatkan anggota lainnya. Kedua, setelah melalui pertemuan dan mediasi, F dan FSD sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan. Ketiga, kesepakatan damai itu dibuat atas kesadaran bersama tanpa adanya tekanan maupun paksaan dari pihak mana pun.

Dalam dokumen yang sama juga ditegaskan bahwa apabila di kemudian hari terdapat pihak yang melanggar isi kesepakatan, maka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesepakatan perdamaian tersebut turut disaksikan oleh anggota DPRD Belu, Wempisius Koncarles Saka dan Ignatius Ati Koli.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa setiap tindakan individu, terlebih yang melibatkan figur dari institusi negara, akan selalu mendapat sorotan publik. Karena itu, penyelesaian yang terbuka, disertai pengakuan, permintaan maaf, dan komitmen pembinaan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi.

Pada akhirnya, di tengah derasnya arus informasi dan cepatnya penghakiman di ruang digital, penyelesaian damai ini menunjukkan bahwa dialog masih memiliki tempat. Sebab keadilan tidak selalu berbicara dengan suara yang keras, tetapi sering kali hadir melalui keberanian untuk mengakui kesalahan dan kesediaan untuk saling memaafkan.

Penulis: Redaksi Buserkota.comEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *