Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & Kriminal

Skandal Video Asusila Guncang Institusi: Propam Polres Rote Ndao Bergerak Cepat, Oknum Anggota Dipatsus

136
×

Skandal Video Asusila Guncang Institusi: Propam Polres Rote Ndao Bergerak Cepat, Oknum Anggota Dipatsus

Sebarkan artikel ini

 

ROTE NDAO | BUSERKOTA.Com- Ketika sebuah video berdurasi singkat menyelinap keluar dari ruang privat menuju jagat digital, ia tak lagi sekadar rekaman—melainkan badai yang mengguncang kehormatan, kepercayaan, dan institusi. Senin, 23 Maret 2026, menjadi titik ketika riak itu menjelma gelombang besar, menyeret nama seorang anggota Polri berinisial FCL ke pusaran sorotan publik.

Pemberitaan media online yang mengungkap dugaan keterlibatan FCL bersama seorang wanita berinisial VM dalam video asusila, dengan cepat menjadi viral. Reaksi publik pun mengeras, terlebih ketika orang tua VM menyuarakan kekecewaan mendalam, menyebut perbuatan tersebut mencoreng nama baik dan menuntut penindakan tegas.

Kapolres Rote Ndao AKBP Mardiono, S.ST., M.K.P melalui Kasipropam IPTU I Gede Parwata, S.H memastikan bahwa institusi tidak tinggal diam. Respons cepat langsung diambil begitu informasi beredar luas.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ “Peristiwa ini kami monitor karena pemberitaan sejumlah media online. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap FCL, atas perintah Bapak Kapolres yang bersangkutan langsung dipindahtugaskan menjadi Ba Polres Rote Ndao untuk memudahkan pemeriksaan.” ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Jejak digital video tersebut diketahui mulai beredar pada 14 Februari 2026 melalui grup Telegram “Brankas Viral Kupang”. Dalam rekaman itu, terduga FCL dan VM terlihat melakukan hubungan badan layaknya suami istri. Video itu direkam oleh VM menggunakan telepon genggamnya, bertempat di sebuah kos di Kelurahan Oebobo, Kecamatan Fatululi, Kota Kupang.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ “Awal video ini beredar pada grup Telegram Brankas Viral Kupang pada 14 Februari 2026, di mana dalam video tersebut terdapat terduga FCL dan VM melakukan hubungan badan yang direkam oleh VM di kos-kosan tempat tinggalnya di Kota Kupang.” ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Propam Polres Rote Ndao melalui unit Paminal kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Proses klarifikasi hingga pemeriksaan dituangkan dalam Berita Acara Interogasi (BAI), yang menjadi dasar gelar perkara pada 16 Februari 2026.

Hasilnya, perbuatan FCL dinyatakan cukup bukti melanggar Pasal 8 huruf (C) angka 3 dan Pasal 13 huruf (G) angka 5 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Dalam pemeriksaan, FCL membenarkan kejadian tersebut. Ia mengungkap bahwa hubungan dengan VM bermula dari komunikasi pribadi, termasuk permintaan bantuan uang yang kemudian berkembang menjadi tekanan.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ “Sekitar bulan Agustus 2025, VM menghubungi FCL untuk meminta bantuan uang sebesar Rp2.000.000 untuk membayar tunggakan penginapan homestay. Karena belum dipenuhi, VM mengirimkan tangkapan layar video intim mereka disertai ancaman akan memviralkan jika permintaan tidak dipenuhi.” ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Meski awalnya tak yakin ancaman itu akan menjadi nyata, FCL tetap melunasi sebagian tagihan homestay tersebut sebesar Rp1.600.000 secara langsung. Namun, waktu membuktikan bahwa ancaman digital kerap melampaui batas logika dan kepercayaan.

Kini, kasus ini telah menjadi atensi serius pimpinan. Selain dipindahtugaskan, FCL juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus (Patsus) guna menjalani proses lebih lanjut. Sementara itu, keberadaan VM hingga kini belum diketahui, sehingga belum dapat dimintai keterangan.

━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━ “Komitmen kami terhadap FCL akan diproses sesuai aturan yang berlaku. Pemberkasan telah kami selesaikan dan siap untuk disidangkan.” ━━━━━━━━━━━━━━━━━━━━

Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini mencerminkan bagaimana relasi personal yang terjerat dalam tekanan ekonomi, emosional, dan teknologi dapat bertransformasi menjadi persoalan etik dan hukum yang kompleks. Di era digital, batas antara ruang privat dan publik semakin tipis, sementara konsekuensi sosialnya justru semakin luas dan tak terkendali.

Kini, di tengah proses hukum yang berjalan, publik menanti bukan hanya kejelasan nasib seorang oknum—melainkan juga ketegasan institusi dalam menjaga marwahnya. Sebab ketika integritas diuji oleh godaan dan kelalaian, yang dipertaruhkan bukan sekadar individu, melainkan kepercayaan yang dibangun dari waktu ke waktu—dan bisa runtuh hanya dalam sekejap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *