KUPANG | BUSERKOTA.COM — Riuh mesin kapal dan langkah tergesa calon penumpang di Pelabuhan Tenau Kupang mendadak terasa berbeda. Di antara harapan perjalanan dan hiruk-pikuk keberangkatan Kapal Tidar, terselip praktik gelap yang diam-diam merugikan: penipuan tiket oleh oknum calo. Namun, langkah itu terhenti. Tim Resmob Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur bergerak cepat—dan satu per satu, pelaku pun tumbang.
Seorang pria berinisial AA diamankan setelah diduga menjadi calo tiket kapal Pelni yang menipu sejumlah calon penumpang.
Penangkapan ini dipimpin langsung oleh IPDA Theorangga Rohi, setelah pihak kepolisian menerima laporan masyarakat terkait maraknya praktik penjualan tiket dengan tujuan yang tidak sesuai.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan yang diterima pada 16 Maret 2026. Saat itu, aparat melakukan penyelidikan intensif di Pelabuhan Tenau Kupang, tepat pada momen keberangkatan Kapal Tidar—sebuah waktu yang rawan dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan.
“Berdasarkan laporan masyarakat, tim segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Tenau Kupang saat jadwal keberangkatan Kapal Tidar. Dari hasil penyelidikan diketahui pelaku menjual tiket yang tidak sesuai dengan tujuan yang diminta korban.”
— Kombes Pol Sigit Haryono, S.I.K., M.H.
Korban yang semula memesan tiga tiket tujuan Tanjung Priok, Jakarta, justru menerima tiket yang hanya berlaku untuk satu kali pelayaran menuju Maumere. Tiga korban masing-masing Renci Baunaser, Fransina Lakapu, dan Embriani Selan mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 juta—angka yang mungkin terlihat kecil di atas kertas, namun besar bagi mereka yang menggantungkan perjalanan pada kepercayaan.
Setelah memastikan identitas pelaku, Tim Resmob bergerak ke sebuah rumah di Kelurahan Fatufeto, Kecamatan Alak, Kota Kupang. Di tempat persembunyiannya, AA akhirnya diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT.
“Pelaku kemudian diamankan dan dibawa ke Mako Ditreskrimum Polda NTT untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari pengakuannya, praktik menjadi calo tiket ini sudah sering dilakukan dan menjadi mata pencahariannya.”
— Kombes Pol Sigit Haryono
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui meraup keuntungan antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu dari setiap tiket yang dijual. Sebuah keuntungan yang dibangun di atas ketidaktahuan dan kepercayaan orang lain.
Meski para korban memilih tidak melanjutkan perkara demi tetap bisa melanjutkan perjalanan, dan seluruh kerugian telah dikembalikan, proses hukum tetap berjalan. Pelaku kini diamankan di ruang Resmob Polda NTT untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konteks yang lebih luas, kasus ini kembali membuka tabir lemahnya pengawasan di titik-titik transportasi publik, terutama di pelabuhan yang menjadi simpul mobilitas masyarakat. Praktik percaloan yang dibiarkan tumbuh tidak hanya merugikan secara ekonomi, tetapi juga mengikis rasa aman dan kepercayaan publik terhadap sistem transportasi.
Pada akhirnya, penangkapan ini bukan sekadar soal satu pelaku—melainkan tentang menjaga ruang publik dari tangan-tangan yang mencoba meraup untung dengan cara menipu. Di tengah riuh pelabuhan dan harapan perjalanan, keadilan harus tetap berdiri—tenang, tegas, dan tak tergoyahkan.














