Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikInternasionalPeristiwa

Jejak Aspal yang Dipertanyakan: LSM KCBI Seret Dugaan Korupsi Infrastruktur Desa ke Meja Hukum

117
×

Jejak Aspal yang Dipertanyakan: LSM KCBI Seret Dugaan Korupsi Infrastruktur Desa ke Meja Hukum

Sebarkan artikel ini

BOGOR |BUSERKOTA.Com— Di balik hamparan jalan desa yang seharusnya menjadi urat nadi kehidupan warga, terselip cerita lain yang tak kasatmata. Bukan sekadar lapisan aspal, melainkan jejak angka, dokumen, dan dugaan penyimpangan yang kini menyeret perhatian ke ruang-ruang hukum. Senin, 13 April 2026, Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (LSM-KCBI) melangkah pasti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, membawa satu pesan: ada yang tak beres di balik pembangunan infrastruktur desa di Kecamatan Jonggol.

Laporan itu bukan sekadar tudingan. Ia lahir dari rangkaian investigasi yang merangkai temuan lapangan, pembacaan dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), hingga telaah teknis konstruksi yang cermat dan berlapis.

Ketua Pimpinan Cabang Bogor LSM-KCBI, Agus Marpaung, S.H., menegaskan bahwa apa yang mereka temukan bukanlah kekeliruan biasa.

╔════════════════════════════════════════╗
“Dari hasil investigasi kami, terdapat indikasi kuat praktik penyimpangan yang tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur dan sistematis.”
╚════════════════════════════════════════╝

Sorotan pertama mengarah ke proyek hotmix Tahap I di Desa Singajaya. Di sana, angka-angka berbicara janggal. Volume dan tonase aspal diduga tidak selaras dengan standar teknis, sementara anggaran mengembang tak wajar—termasuk komponen biaya overhead sebesar Rp 18,8 juta yang dipertanyakan rasionalitasnya, bahkan dicurigai sebagai pos fiktif.

Namun, kejanggalan yang lebih mencolok justru muncul di Desa Weninggalih, tepatnya pada proyek Jalan Kapten Somantri. Dalam dokumen perencanaan, ketebalan aspal tercatat hanya 0,3 cm—angka yang bagi dunia konstruksi nyaris mustahil untuk menopang jalan yang layak dilalui.

Tak berhenti di situ, dugaan markup harga material di atas Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Bogor ikut mencuat, bersamaan dengan indikasi upah tenaga kerja fiktif yang nilainya mencapai Rp 39,15 juta.

Agus memastikan, seluruh temuan tersebut telah dirangkai secara sistematis dan dilengkapi bukti pendukung sebagai bagian dari laporan resmi (DUMAS) kepada aparat penegak hukum.

╔════════════════════════════════════════╗
“Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk uji teknis lapangan seperti core drill guna memastikan kesesuaian antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan.”
╚════════════════════════════════════════╝

Desakan itu tidak berdiri sendiri. KCBI juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat—dari kepala desa, tim pelaksana kegiatan, hingga penyedia—diperiksa secara menyeluruh demi mengurai potensi kerugian negara yang mungkin tersembunyi di balik proyek-proyek tersebut.

Bagi KCBI, langkah ini bukan sekadar laporan, melainkan wujud tanggung jawab moral dalam menjaga denyut anggaran publik, terutama di tingkat desa—ruang paling dekat dengan kehidupan rakyat.

╔════════════════════════════════════════╗
“Kami ingin memastikan bahwa setiap rupiah anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.”
╚════════════════════════════════════════╝

Secara kontekstual, temuan ini mencerminkan problem klasik tata kelola pembangunan desa di Indonesia: lemahnya pengawasan teknis dan transparansi anggaran yang membuka celah bagi praktik manipulasi, terutama dalam proyek infrastruktur yang sulit diawasi publik secara detail.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah desa maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan untuk menjaga asas keberimbangan sesuai kode etik jurnalistik.

LSM-KCBI menegaskan akan terus mengawal perkara ini. Jika mandek di tengah jalan, mereka siap membawa kasus tersebut ke tingkat lebih tinggi—hingga Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung, bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pada akhirnya, jalan desa bukan sekadar lintasan fisik. Ia adalah simbol kepercayaan. Dan ketika kepercayaan itu retak, yang dipertaruhkan bukan hanya aspal yang tipis—melainkan harapan masyarakat yang seharusnya kokoh di atasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *