JAKARTA |BUSERKOTA.Com – Waktu berjalan, tetapi hukum seolah tertahan di satu titik sunyi. Lebih dari 150 hari sejak laporan dugaan korupsi Rp3,5 triliun di tubuh PT Riau Petroleum disampaikan, tak ada denyut tegas yang terdengar dari ruang-ruang penegakan hukum. Di tengah keheningan itu, suara keras datang dari seorang akademisi—memecah diam yang terlalu lama dipelihara.
Adalah Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H, M.H, Pakar Hukum Internasional sekaligus Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia (Association of Young Indonesian Advocates), yang dengan lantang meminta negara tidak menutup mata. Dari Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di kawasan Cijantung, Jakarta, Sabtu (2/5/2026), ia menyampaikan sikap tegas di hadapan para pemimpin redaksi media nasional dan internasional.
╔════════════════════════════════════════════╗
🌹 “Negara tidak boleh menidurkan kasus korupsi. Jika aparat terlibat, penjarakan. Jangan hanya slogan dimiskinkan—hukum seberat-beratnya dan buka semuanya secara transparan agar rakyat tahu,” 🌹
╚════════════════════════════════════════════╝
Kasus ini bermula dari laporan Yayasan DPP KPK TIPIKOR melalui Arjuna Sitepu—seorang investigator yang juga bagian dari Tim Investigasi Nasional DPP Jejak Kasus Indonesia. Laporan tersebut telah resmi diterima oleh Kejaksaan Tinggi Riau, Kejaksaan Agung RI, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI), lengkap dengan bukti tanda terima.
Namun fakta di lapangan menunjukkan ironi: laporan tersebut seperti “mengendap” tanpa arah yang jelas.
Upaya klarifikasi yang dilakukan pelapor kepada Kejaksaan Tinggi Riau, khususnya bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), pada Senin (16/3/2026), mengungkap bahwa belum ada perkembangan signifikan. Tidak ada informasi resmi mengenai penyelidikan maupun penyidikan.
Di balik stagnasi itu, investigasi awal justru menemukan tiga dugaan krusial yang berpotensi merugikan negara dalam skala besar.
Pertama, dugaan mark-up pengadaan drilling rig 750 HP senilai Rp112 miliar. Berdasarkan pembanding harga global, nilai wajar rig serupa berkisar antara Rp9 miliar hingga Rp30 miliar, bahkan setelah ditambah biaya impor dan instalasi. Potensi selisih harga mencapai Rp33 miliar hingga Rp49 miliar, membuka indikasi kuat penggelembungan anggaran.
Kedua, dugaan kejanggalan pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar Rp3,5 triliun yang justru ditempatkan di bank swasta, bukan bank daerah. Kondisi ini menimbulkan dugaan konflik kepentingan hingga potensi gratifikasi.
Ketiga, dugaan penyalahgunaan dana CSR dan sponsorship yang tidak tepat sasaran—mulai dari alokasi sekitar Rp4 miliar untuk klub sepak bola, ratusan juta untuk motocross, hingga Rp483 juta untuk kegiatan Pacu Jalur di luar wilayah penghasil migas.
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius: ke mana arah penegakan hukum?
╔════════════════════════════════════════════╗
🌺 “Jika laporan dengan indikasi kerugian negara triliunan rupiah dibiarkan lebih dari 150 hari tanpa kepastian, publik berhak menilai ada kegagalan serius dalam sistem hukum kita,” 🌺
╚════════════════════════════════════════════╝
Prof Sutan menegaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana korupsi, setiap dugaan yang telah memenuhi unsur awal harus segera ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan.
Ia bahkan memberikan peringatan yang lebih tajam—bahwa diamnya hukum dapat melahirkan persoalan hukum baru.
╔════════════════════════════════════════════╗
🌼 “Jika hukum terus diam, maka diam itu sendiri menjadi masalah hukum. Pembiaran terhadap dugaan korupsi adalah kelalaian yang harus dipertanggungjawabkan secara moral dan konstitusional,” 🌼
╚════════════════════════════════════════════╝
Pelapor melalui Yayasan DPP KPK TIPIKOR pun secara resmi mendesak Kejaksaan Tinggi Riau untuk segera meningkatkan status perkara, Kejaksaan Agung RI melakukan supervisi, dan KPK RI mengambil alih jika ditemukan indikasi korupsi besar. Tuntutan lainnya mencakup audit investigatif menyeluruh, penelusuran aliran dana, pemeriksaan semua pihak terkait, serta transparansi kepada publik.
Secara kontekstual, mandeknya penanganan kasus ini memperlihatkan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi di sektor strategis daerah, khususnya migas yang menjadi urat nadi ekonomi. Ketika laporan berbasis investigasi tidak segera ditindaklanjuti, yang terancam bukan hanya kerugian negara, tetapi juga legitimasi institusi hukum di mata publik.
Di ujung pernyataannya, Prof Sutan mengingatkan bahwa negara tidak boleh kalah oleh praktik korupsi—karena ketika kepercayaan publik runtuh, yang ikut goyah bukan hanya hukum, tetapi fondasi kehidupan berbangsa.
Dan kini, setelah 150 hari berlalu, pertanyaan itu masih menggantung di udara: apakah hukum akan tetap diam, atau akhirnya bersuara demi keadilan yang lama ditunggu?














