Di balik bangunan koperasi yang berdiri kaku di Desa Asemraja, tersimpan kegelisahan panjang warga yang merasa keadilan perlahan dikubur bersama dokumen-dokumen yang tak pernah dibuka terang. Aroma dugaan penyimpangan dana desa, permainan kekuasaan, hingga tudingan penghalangan proses hukum kini menyeruak keras dari Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang.
SAMPANG |BUSERKOTA.Com — Suara perlawanan itu akhirnya pecah dari lorong desa.
Seorang warga Dusun Asemraja, Desa Asemraja, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, H. Moh. Huzaini, secara resmi melayangkan laporan berlapis kepada sejumlah lembaga negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan penyimpangan pembangunan desa, pengelolaan dana, hingga dugaan praktik penghalangan proses hukum oleh pejabat setempat.
Laporan bernomor 531/SH-JRNGK/PNS-PROV/IV/2026 tertanggal 21 April 2026 itu disebut sebagai penguatan dari laporan sebelumnya pada 6 November 2025.
Dokumen setebal puluhan halaman tersebut memuat rangkaian dugaan persoalan serius: mulai dari administrasi yang disebut kacau, pembangunan desa yang diduga menyimpang dari aturan, kerugian materiil warga, hingga dugaan perlindungan terhadap mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja bernama Rahmat.
Kepada wartawan, Sabtu (16/5/2026), Huzaini menegaskan perjuangannya bukan semata urusan pribadi, melainkan bentuk kegelisahan warga terhadap dugaan kerusakan sistemik yang disebutnya terjadi di tingkat desa hingga kecamatan.
╔══════════════ ❦ ❤️ ❦ ══════════════╗
“Jika lembaga pengawas daerah tidak mampu
menuntaskan persoalan ini, maka negara
harus hadir melalui KPK dan aparat penegak hukum.
Kami hanya ingin keadilan tidak dikubur.”
— H. Moh. Huzaini
╚══════════════ ❦ ❤️ ❦ ══════════════╝
Menurut Huzaini, laporan tersebut tidak hanya dikirim ke KPK, tetapi juga ditembuskan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Timur, BPKP Jawa Timur, Kejaksaan Negeri Sampang, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Inspektorat Kabupaten Sampang, Bupati Sampang, Inspektorat Provinsi Jawa Timur hingga Inspektorat Jenderal Kemendagri.
Ia mengaku telah melampirkan berbagai dokumen penting sebagai dasar laporan, mulai dari berita acara mediasi, surat resmi Inspektorat, RKPDes dan APBDes Tahun 2024–2025, rincian kerugian warga, hingga dokumentasi dugaan pelanggaran pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih.
Di tengah tumpukan dokumen itu, satu nama terus disebut: Rahmat, mantan Penjabat Kepala Desa Asemraja.
Huzaini mengungkapkan, dalam mediasi resmi tanggal 30 Januari 2026 yang dihadiri aparat Polsek, Koramil, tokoh masyarakat, dan warga korban, Rahmat disebut telah mengakui sejumlah kewajiban dan dugaan kerugian warga.
Di antaranya pinjaman pembangunan jalan sebesar Rp20 juta, serta dugaan pengambilan uang warga dengan janji bantuan alat pertanian berupa traktor, dengan total kerugian lebih dari Rp100 juta.
Namun hingga kini, menurutnya, kasus tersebut disebut belum diproses secara hukum.
Tak berhenti di sana, Huzaini juga menyoroti sikap Camat Jrengik yang dituding menghalangi proses penyelesaian persoalan.
Ia menyebut Camat Jrengik tidak hadir dalam pemanggilan resmi Inspektorat pada 20 April 2026 tanpa alasan jelas. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan pembatasan lingkup pemeriksaan yang hanya fokus pada persoalan pinjaman uang dan tidak menyentuh dugaan tindakan penghalangan keadilan.
“Padahal yang kami persoalkan bukan hanya uang warga, tetapi juga dugaan penyembunyian dokumen, penghalangan musyawarah desa, dan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran,” katanya.
Persoalan lain yang disorot ialah pembangunan Gerai Koperasi Merah Putih yang disebut tidak tercantum dalam RKPDes maupun APBDes Tahun 2024–2025.
Bangunan tersebut juga diduga menggunakan spesifikasi material di bawah standar nasional.
Huzaini menyebut penggunaan baja WF 150 dinilai tidak sesuai standar minimal WF 200 sebagaimana ketentuan teknis konstruksi bangunan umum.
Ia menilai kondisi itu berpotensi membahayakan keselamatan warga.
╔══════════════ ❦ ❤️ ❦ ══════════════╗
“Hukum tidak boleh berhenti sebagai tulisan
di atas kertas. Ia harus hidup untuk melindungi rakyat,
menjaga keadilan, dan menyelamatkan keselamatan manusia.”
— H. Moh. Huzaini
╚══════════════ ❦ ❤️ ❦ ══════════════╝
Dalam analisis hukumnya, Huzaini menyebut persoalan tersebut bukan hanya dugaan pelanggaran administratif biasa, tetapi telah menyentuh dua dimensi hukum sekaligus: pelanggaran hukum tertulis (black letter of law) dan pelanggaran terhadap hakikat keadilan atau filsafat hukum.
Ia mengutip pemikiran filsuf hukum Gustav Radbruch serta gagasan hukum progresif Prof. Dr. Satjipto Rahardjo yang menempatkan hukum bukan sekadar teks formal, tetapi juga instrumen keadilan dan perlindungan manusia.
Menurutnya, apabila bangunan publik dibangun dengan spesifikasi yang diperkecil secara sengaja, maka persoalan itu bukan lagi sekadar administrasi, melainkan ancaman terhadap keselamatan publik.
Karena itu, ia meminta dilakukan audit menyeluruh terhadap aliran dana dan pembangunan desa di seluruh 14 desa se-Kecamatan Jrengik.
Selain itu, Huzaini juga meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan penipuan, penyalahgunaan kewenangan, penghalangan proses hukum, hingga dugaan kolusi dalam pembatasan pemeriksaan.
Ia bahkan menegaskan akan menempuh langkah praperadilan apabila laporan yang telah diajukannya tidak ditindaklanjuti secara serius.
“Hukum telah memberi jalan yang jelas. Tidak ada kebenaran yang boleh dikalahkan dan tidak ada kesalahan yang boleh dibiarkan berlalu begitu saja,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kecamatan Jrengik, Inspektorat Kabupaten Sampang, maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan tersebut terkait tudingan yang disampaikan H. Moh. Huzaini.
✍️ (C) ~














