Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Dua Kali Mangkir, Terlapor Dicari Penyidik: Kasus Penganiayaan Guru di Halilulik Segera Digelar di Polres Belu

125
×

Dua Kali Mangkir, Terlapor Dicari Penyidik: Kasus Penganiayaan Guru di Halilulik Segera Digelar di Polres Belu

Sebarkan artikel ini

Penyidik Kantongi Visum dan Keterangan Saksi, Status Perkara Berpotensi Naik ke Tahap Penyidikan

ATAMBUA | BUSERKOTA.COM – Proses hukum kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SDI Halibesin, Dody Richard Giri, memasuki babak penting. Setelah serangkaian penyelidikan dilakukan oleh Polsek Tasifeto Barat, perkara tersebut dijadwalkan akan memasuki tahap gelar perkara di Polres Belu pada minggu pertama Juni 2026.

Informasi tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterima korban dari penyidik Polsek Tasifeto Barat.

Kepada Buserkota.com, Sabtu (30/5/2026), Dody Richard Giri mengatakan dirinya telah menerima surat bernomor B-SP2HP/32/V/2026/Polsek Tasbar tertanggal 29 Mei 2026 yang ditandatangani Kapolsek Tasifeto Barat selaku penyelidik, IPDA Maxi D.I. Ninu.

Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor LP/B/20/V/2026/SPKT/Sek Tasbar/Res Belu/Polda NTT tanggal 2 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilaporkannya.

Suasana penantian itu kini terasa semakin dekat dengan titik terang. Hampir satu bulan sejak laporan dibuat, penyidik telah mengumpulkan berbagai keterangan dan alat bukti untuk mengungkap peristiwa yang terjadi di kawasan Halilulik, Desa Naitimu, Kecamatan Tasifeto Barat, Kabupaten Belu.

╔════════════════════════════════════╗ ║ “Saya sudah menerima SP2HP dari ║ ║ penyidik. Dalam surat itu dijelaskan ║ ║ bahwa gelar perkara akan dilakukan ║ ║ pada minggu pertama Juni 2026 untuk ║ ║ proses lebih lanjut,” ujar Dody ║ ║ Richard Giri kepada Buserkota.com. ║ ╚════════════════════════════════════╝

Berdasarkan isi surat tersebut, penyidik telah memeriksa korban dan sejumlah saksi, yakni Stefania Erwinda Aek serta Maria Yuliana Kolo. Selain itu, hasil visum korban juga telah diterima dari Rumah Sakit Marianum Halilulik sebagai bagian dari kelengkapan proses penyelidikan.

Tidak hanya itu, penyidik juga telah melakukan upaya pemanggilan terhadap terlapor berinisial ELGY.

Menurut keterangan dalam SP2HP, penyidik telah dua kali mengirim surat undangan klarifikasi kepada terlapor untuk dimintai keterangan. Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan tersebut.

Bahkan, petugas disebut telah beberapa kali mendatangi rumah terlapor untuk memastikan keberadaannya, namun terlapor tidak ditemukan di tempat tinggalnya.

╔════════════════════════════════════╗ ║ “Terlapor telah dua kali diundang ║ ║ untuk memberikan klarifikasi namun ║ ║ tidak hadir tanpa alasan yang jelas. ║ ║ Penyidik juga beberapa kali mendatangi ║ ║ rumah terlapor, namun yang bersangkutan ║ ║ tidak berada di tempat,” demikian ║ ║ isi SP2HP yang diterima pelapor. ║ ╚════════════════════════════════════╝

Atas perkembangan tersebut, penyidik memberitahukan kepada pelapor bahwa pada minggu pertama Juni 2026 akan dilakukan gelar perkara di Polres Belu guna menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan peningkatan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Menguji Keseriusan Penegakan Hukum

Secara prosedural, gelar perkara merupakan tahapan penting untuk menilai kecukupan alat bukti dan fakta hukum yang telah dikumpulkan penyidik. Dalam kasus ini, keberadaan keterangan korban, saksi-saksi, serta hasil visum menjadi bagian yang akan dikaji dalam forum tersebut.

Di sisi lain, ketidakhadiran terlapor setelah dua kali dipanggil menjadi fakta yang turut tercatat dalam proses penyelidikan. Karena itu, publik kini menanti bagaimana hasil gelar perkara yang akan menentukan arah penanganan kasus selanjutnya.

Bagi seorang guru yang memilih menempuh jalur hukum, perjuangan ini bukan semata mencari jawaban atas sebuah peristiwa, melainkan juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlindungan dan keadilan di hadapan hukum.

Kini, perhatian tertuju pada gelar perkara awal Juni mendatang—sebuah forum yang akan menentukan apakah langkah menuju keadilan akan bergerak lebih maju atau kembali tertahan dalam ruang penantian.

Penulis: Redaksi BuserkotaEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *