Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Di Balik Dinding Polres Belu: Darah di Pelipis Andreas dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

76
×

Di Balik Dinding Polres Belu: Darah di Pelipis Andreas dan Ujian Integritas Penegakan Hukum

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BUSERKOTA.Com – Malam belum benar-benar pergi ketika sebuah video berdurasi singkat mulai beredar dari layar ke layar telepon genggam warga Belu. Dalam rekaman itu, seorang pemuda tampak mengusap pelipis yang berdarah. Matanya sembab. Wajahnya menyimpan jejak benturan yang belum sempat hilang.

Pemuda itu adalah Andreas Ridwan Mali (22), warga Lalosuk, Kecamatan Tasifeto Timur, Kabupaten Belu.

Dari balik luka yang terlihat jelas di wajahnya, Andreas menyampaikan satu kalimat yang menggema ke ruang publik: ia meminta keadilan.

Video tersebut kemudian menyebar luas di berbagai grup Facebook lokal dan memantik perhatian masyarakat. Pertanyaan demi pertanyaan muncul. Apa yang sebenarnya terjadi? Mengapa seorang warga keluar dari lingkungan penegakan hukum dengan luka robek di pelipis dan memar di tubuhnya?

Pihak Polres Belu pun akhirnya memberikan penjelasan resmi.

Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi BUSERKOTA.Com melalui pesan WhatsApp, Sabtu (30/5/2026), membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap Andreas Ridwan Mali oleh oknum anggota Polres Belu.

Menurut Kapolres, peristiwa itu bermula pada Kamis dini hari, 28 Mei 2026, sekitar pukul 01.45 WITA. Operator Call Center 110 Polres Belu menerima laporan dari seorang perempuan berinisial R yang mengeluhkan adanya sekelompok pemuda yang sedang mengonsumsi minuman keras sambil memaki warga sekitar hingga menimbulkan keresahan.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel piket Pamapta bersama personel piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi di wilayah Lalosuk.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan Andreas bersama seorang saksi berinisial JS dalam kondisi dipengaruhi minuman keras dan sedang terlibat pertengkaran dengan pelapor.

Ketiganya kemudian diamankan menuju Mako Polres Belu untuk penyelesaian lebih lanjut.

Dalam perjalanan menuju kantor polisi, menurut penjelasan Kapolres, Andreas dan rekannya beberapa kali mengeluarkan kata-kata provokatif kepada petugas. Mereka disebut menyatakan tidak takut dipenjara bahkan apabila harus menjalani hukuman selama bertahun-tahun.

Sekitar pukul 02.20 WITA, setelah tiba di Mako Polres Belu, situasi disebut masih memanas.

Petugas beberapa kali meminta Andreas agar tenang dan mengikuti arahan anggota piket. Namun teguran tersebut, menurut keterangan resmi kepolisian, tidak diindahkan. Andreas disebut tetap memarahi pelapor dan menunjukkan sikap yang dinilai tidak kooperatif.

Dalam situasi itulah, anggota piket yang saat ini dilaporkan oleh Andreas melakukan tindakan yang menurut Kapolres merupakan respons terhadap perilaku korban saat diamankan.

Namun justru dari titik inilah persoalan kemudian bergulir.

Tak lama setelah kejadian tersebut, Andreas kembali menuju ruang SPKT sambil merekam video menggunakan telepon genggam dan memukul kaca pintu ruang pelayanan. Ia kemudian kembali diamankan ke ruang Sat Tahti sambil menunggu keluarganya datang.

Ketika matahari mulai meninggi di langit Atambua, luka yang dialami Andreas tak lagi bisa disembunyikan.

Korban mengalami luka robek pada pelipis mata sebelah kiri dan memar pada bagian punggung.

Pada pukul 12.30 WITA di hari yang sama, Andreas mendatangi SPKT Polres Belu dan secara resmi membuat laporan polisi dengan Nomor: LP/B/136/V/2026/SPKT/POLRES BELU/POLDA NTT.

Polres Belu juga telah menerbitkan Visum Et Repertum Nomor: VER/68/V/2026/Res Belu tanggal 28 Mei 2026 sebagai bagian dari proses penyelidikan.

╔═══════════════════════ ❀ 🤍 ❀ ═══════════════════════╗ “Untuk anggota yang dilaporkan diduga melakukan pengeroyokan, sementara sudah ditangani oleh Si Propam Polres Belu. Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas dugaan tindak pidana yang melibatkan dua oknum anggota Polres Belu terhadap seorang warga Kabupaten Belu.”

— AKBP I Gede Eka Putra Astawa, S.H., S.I.K. ╚═══════════════════════ ❀ 🤍 ❀ ═══════════════════════╝

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini dua oknum anggota yang dilaporkan telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Belu.

Di sisi lain, Ketua DPW GIAS Nusa Tenggara Timur, Lodi Lukas, meminta agar dua oknum anggota yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pemuda asal Lalosuk tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menurutnya, setiap dugaan pelanggaran hukum harus ditangani secara objektif tanpa membedakan status pelaku maupun korban.

Peristiwa ini menjadi ujian penting bagi institusi kepolisian di Kabupaten Belu. Di satu sisi, aparat memiliki kewajiban menjaga ketertiban masyarakat dan menindak setiap gangguan keamanan. Namun di sisi lain, setiap tindakan penegakan hukum juga harus berjalan dalam koridor profesionalisme, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara. Transparansi dalam penanganan kasus seperti ini menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Kini, proses penyelidikan sedang berjalan. Fakta-fakta sedang dikumpulkan. Keterangan saksi sedang didalami. Dan publik menunggu satu hal yang paling sederhana sekaligus paling penting: kebenaran yang disampaikan secara jujur dan keadilan yang ditegakkan tanpa pandang bulu.

Sebab di negara hukum, luka di tubuh seseorang bukan hanya soal rasa sakit yang ia tanggung, melainkan juga tentang seberapa serius negara menjaga martabat setiap warganya di hadapan hukum.

Penulis: Redaksi BuserkotaEditor: Agustinus Bobe

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *