JAKARTA |BUSERKOTA.Com-Di ruang sidang yang dipenuhi dokumen, argumentasi, dan jejak panjang persidangan berbulan-bulan, Selasa (30/6/2026), sebuah putusan akhirnya dibacakan.
Bukan lagi tentang gagasan digitalisasi, bukan lagi tentang percepatan perubahan di ruang-ruang kelas Indonesia. Siang itu, perhatian tertuju pada satu hal: bagaimana hukum memberi penilaian atas sebuah kebijakan yang sejak awal lahir dengan janji transformasi, tetapi kemudian berakhir di meja pengadilan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dijatuhi pidana 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome OS di lingkungan Kemendikbudristek.
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti pidana penjara selama 190 hari apabila tidak dibayar. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak memiliki harta yang mencukupi, ketentuan tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair. Putusan itu sekaligus menegaskan bahwa dakwaan primer tidak terbukti menurut penilaian majelis.
Vonis tersebut berada di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta pidana 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari, serta uang pengganti Rp5,6 triliun.
Namun putusan itu tidak lahir tanpa perbedaan pandangan.
Dari lima hakim yang memeriksa perkara, satu hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dan menilai terdakwa semestinya dibebaskan dari seluruh tuduhan. Sementara empat hakim lain berpendapat unsur-unsur dalam dakwaan subsidair telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.
Sepanjang proses persidangan hingga agenda pleidoi dan duplik, Nadiem tetap menyatakan dirinya tidak melakukan perbuatan melawan hukum dan menilai tidak ada unsur pidana yang terbukti. Setelah putusan dibacakan, ia juga menyampaikan akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding.
Perkara ini sejak awal menyita perhatian bukan semata karena nilai proyek atau besarnya tuntutan, tetapi karena berada di persimpangan yang rumit antara kebijakan publik, percepatan transformasi digital, dan pertanggungjawaban hukum pejabat negara. Program yang dahulu diperkenalkan sebagai bagian dari modernisasi pendidikan akhirnya diuji bukan oleh capaian, melainkan oleh standar legalitas, tata kelola, dan batas kewenangan dalam penggunaan kekuasaan publik.
Sidang pun berakhir. Palu diketuk. Berkas ditutup.
Tetapi seperti banyak perkara besar dalam sejarah kebijakan publik, yang selesai hari itu mungkin hanya satu tahap proses hukum—sementara perdebatan tentang bagaimana negara mendorong perubahan tanpa meninggalkan akuntabilitas, tampaknya masih akan berlangsung jauh lebih lama dari bunyi palu di ruang sidang.












