DELI SERDANG |BUSERKOTA.Com — Di saat sebagian besar warga masih terlelap dalam sunyi dini hari, langkah-langkah tegas aparat Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang justru bergerak memecah gelap. Berbekal informasi masyarakat, petugas menyusuri jejak yang diduga mengarah pada aktivitas peredaran narkotika di kawasan Jalan Sei Belumai Hilir. Operasi senyap itu berujung pada penangkapan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, sekaligus menjadi penegasan bahwa ruang gerak pelaku narkoba terus dipersempit tanpa kompromi.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (3/7/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Petugas mengamankan seorang pria berinisial AS (46), warga Jalan Sei Belumai Hilir, Dusun I, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 0,50 gram, tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat bruto 1,79 gram, uang tunai sebesar Rp150 ribu, satu timbangan elektrik warna hitam, satu tas selempang hitam, satu bungkus plastik klip transparan, serta satu alat hisap sabu atau bong.
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol. Hendria Lesmana, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reserse Narkoba Kompol Dr. Ferry Kusnadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai seorang pria di Jalan Sei Belumai yang diduga memiliki narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi itu, personel segera bergerak menuju lokasi. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas langsung melakukan pengamanan beserta barang bukti yang ditemukan, kemudian membawa yang bersangkutan ke Mapolresta Deli Serdang guna menjalani penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Ferry Kusnadi.
Ia menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika yang masih menjadi ancaman serius bagi kehidupan sosial.
Lebih lanjut, Kompol Ferry menyampaikan bahwa terhadap terduga pelaku diterapkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Di tengah berbagai upaya pemberantasan narkoba, pengungkapan seperti ini memperlihatkan bahwa perang melawan peredaran gelap narkotika tidak hanya bergantung pada ketegasan aparat penegak hukum, tetapi juga pada keberanian masyarakat untuk melapor. Informasi sekecil apa pun dapat menjadi titik awal terbongkarnya jaringan yang selama ini merusak masa depan generasi dan mengancam ketahanan sosial.
Pada akhirnya, setiap gram narkotika yang berhasil diamankan bukan sekadar barang bukti dalam sebuah perkara, melainkan simbol dari ikhtiar bersama menjaga kehidupan. Sebab, di balik setiap penindakan yang berhasil, tersimpan harapan agar ruang hidup masyarakat semakin bersih dari ancaman narkoba dan masa depan dapat tumbuh tanpa bayang-bayang kehancuran.














