Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalPeristiwa

Praperadilan PK Memasuki Babak Penentu, Kuasa Hukum Pertanyakan Fondasi Hukum Penetapan Tersangka

79
×

Praperadilan PK Memasuki Babak Penentu, Kuasa Hukum Pertanyakan Fondasi Hukum Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

ATAMBUA | BUSERKOTA.Com – Ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Selasa (7/7/2026), kembali menjadi arena pertarungan argumentasi hukum. Di hadapan majelis hakim, perdebatan tidak lagi sekadar menyangkut status seseorang sebagai tersangka, melainkan menyentuh fondasi paling mendasar dalam sistem peradilan pidana: apakah setiap penetapan tersangka telah benar-benar berdiri di atas prosedur dan alat bukti yang dipersyaratkan undang-undang.

Memasuki agenda pembacaan replik, Tim Kuasa Hukum dari Koalisi Lakki Associates Law Firm secara terbuka mempertanyakan dasar hukum yang digunakan penyidik Polres Belu dalam menetapkan PK sebagai tersangka. Bagi mereka, proses hukum harus tetap berpijak pada kepastian prosedural, bukan sekadar keyakinan semata.

Replik tersebut dibacakan oleh tim kuasa hukum yang terdiri atas Cosmas Jo Oko, S.H., Oktafianus Taka, S.H., Jondri Linome, S.H., dan Anjelina Wora Roi, S.H., sebagai tanggapan terhadap jawaban Termohon, yakni penyidik Polres Belu.

Usai persidangan, Sekretaris Koalisi Lakki Associates Law Firm, Anjelina Wora Roi, menjelaskan bahwa agenda hari itu difokuskan pada penyampaian replik atas seluruh dalil jawaban yang sebelumnya disampaikan Termohon.

Direktur Koalisi Lakki Associates Law Firm, Advokat Cosmas Jo Oko, menegaskan bahwa pihaknya menolak seluruh jawaban Termohon, kecuali bagian yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap anak sebagai bagian dari penegakan hukum.

Namun, menurutnya, semangat melindungi anak tidak boleh menggeser prinsip-prinsip hukum acara pidana yang telah ditetapkan oleh undang-undang.

“Penegakan hukum harus tetap berjalan sesuai prosedur. Perlindungan terhadap anak tidak boleh dijadikan dasar untuk mengesampingkan syarat-syarat pembuktian yang telah diatur undang-undang,” tegas Cosmas.

Dalam repliknya, tim kuasa hukum juga mengangkat kembali penerapan asas unus testis nullus testis—satu saksi bukanlah saksi yang cukup untuk membuktikan suatu tindak pidana.

Menurut Cosmas, meskipun penyidik mencantumkan delapan orang saksi dalam berkas perkara, seluruh keterangan tersebut dinilai hanya bersumber dari cerita yang didengar (testimonium de auditu), bukan berdasarkan penyaksian langsung terhadap peristiwa yang dipersoalkan.

Atas dasar itu, pihak Pemohon berpendapat bahwa syarat minimal pembuktian untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka belum terpenuhi.

Advokat Oktafianus Taka menambahkan, pokok permohonan praperadilan tidak hanya menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, tetapi juga berimplikasi terhadap keabsahan tindakan hukum lanjutan, termasuk penahanan yang dilakukan penyidik.

Menurutnya, apabila penetapan tersangka dinyatakan tidak sah, maka tindakan hukum yang lahir sebagai konsekuensi dari penetapan tersebut juga patut dinyatakan tidak sah.

“Praperadilan bukan sekadar menguji status tersangka, tetapi juga memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai koridor hukum acara pidana yang berlaku,” ujar Oktafianus.

Ia mengutip Pasal 90 ayat (1) KUHAP yang baru serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang, menurut dalil Pemohon, mensyaratkan adanya sedikitnya dua alat bukti yang sah sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Oktafianus juga menilai barang bukti berupa rekaman CCTV maupun hasil visum belum secara langsung menghubungkan kliennya sebagai pelaku sebagaimana sangkaan penyidik.

“CCTV hanya memperlihatkan aktivitas keluar-masuk hotel, bukan peristiwa yang dituduhkan terjadi di dalam kamar. Sementara visum tidak menunjukkan identitas pelaku. Karena itu kami berpendapat syarat minimal alat bukti belum terpenuhi,” katanya.

Selain mempersoalkan kecukupan alat bukti, tim kuasa hukum juga mengklaim menemukan sejumlah dugaan kejanggalan administratif dalam proses penyidikan.

Cosmas Jo Oko menyatakan bahwa jawaban Termohon justru memperlihatkan adanya indikasi kekeliruan prosedural, termasuk dugaan bahwa surat penetapan tersangka diterbitkan lebih dahulu dibandingkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tambahan.

“Bagi kami ini merupakan persoalan yang sangat mendasar. Penetapan tersangka justru mendahului Sprindik tambahan. Hal seperti ini akan kami buktikan lebih lanjut di persidangan,” ungkapnya.

Tim kuasa hukum juga mempertanyakan alasan penyidik yang tetap mempertahankan penahanan PK, meskipun menurut mereka terdapat keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tambahan yang menyebut kliennya bukan pelaku sebagaimana disangkakan. Klaim tersebut merupakan bagian dari dalil Pemohon yang masih akan diuji melalui proses persidangan.

Secara kontekstual, perkara ini tidak hanya menjadi sengketa antara Pemohon dan Termohon, tetapi juga menjadi ruang pengujian terhadap konsistensi penerapan hukum acara pidana pasca perubahan KUHAP. Putusan praperadilan nantinya berpotensi menjadi rujukan penting mengenai batas kewenangan penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sekaligus mengukur sejauh mana prinsip due process of law dijalankan dalam praktik penyidikan.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (8/7/2026) dengan agenda penyampaian duplik oleh Termohon sekaligus pemeriksaan alat bukti dari pihak Pemohon. Tim Koalisi Lakki Associates Law Firm menyatakan akan menghadirkan ahli guna memperkuat argumentasi hukum mereka terkait dugaan cacat prosedur dalam proses penyidikan.

Pada akhirnya, ruang praperadilan bukanlah tempat menentukan siapa yang bersalah atau tidak bersalah. Di sanalah hukum diuji menjaga marwahnya: memastikan bahwa setiap langkah penegakan hukum lahir dari prosedur yang benar, karena keadilan hanya akan bermakna apabila ditegakkan melalui jalan yang sah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *