Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Masyarakat Padang Lawas Resah atas Narasi yang Dinilai Fitnah, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Desak Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

119
×

Masyarakat Padang Lawas Resah atas Narasi yang Dinilai Fitnah, Tokoh Pemuda dan Mahasiswa Desak Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

PADANG LAWAS |BUSERKOTA.Com– Di tengah harapan masyarakat akan terciptanya iklim pemerintahan yang kondusif dan pembangunan yang berkelanjutan, ruang publik di Kabupaten Padang Lawas justru diwarnai silang pendapat menyusul beredarnya tudingan yang dinilai tidak berdasar terhadap sejumlah pejabat daerah. Situasi ini memicu reaksi dari sejumlah tokoh masyarakat yang mengingatkan agar kritik tetap disampaikan berdasarkan fakta serta tidak berkembang menjadi narasi yang berpotensi mencemarkan nama baik.

Sorotan tersebut mengarah kepada Ahmad Rezki Hasibuan, yang disebut sebagai Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD). Ia sebelumnya menyampaikan tudingan mengenai dugaan adanya fee proyek sebesar 25 persen serta dugaan pungutan liar yang disebut melibatkan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas saat masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemerintahan Desa.

Namun, tudingan tersebut mendapat penolakan dari sejumlah tokoh pemuda dan mahasiswa di Padang Lawas yang menilai pernyataan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya disampaikan di ruang publik.

Tokoh Pemuda Padang Lawas, Maulidin Gufron Hasibuan, mengajak seluruh elemen masyarakat, khususnya kalangan muda, untuk bersama-sama menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di daerah.

“Sebagai sesama putra daerah, sudah sepatutnya kita menjaga kondusivitas dan keamanan daerah. Kritik tentu diperbolehkan, tetapi harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan narasi yang berpotensi menjadi fitnah,” ujar Maulidin Gufron Hasibuan kepada wartawan, Rabu (8/7/2026).

Menurutnya, penyampaian informasi yang tidak didukung bukti justru berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat serta berdampak terhadap kepercayaan publik dan iklim investasi di Kabupaten Padang Lawas.

“Setiap tuduhan harus memiliki dasar yang jelas. Jangan sampai opini yang belum terverifikasi justru merugikan nama baik seseorang maupun citra daerah yang sedang membangun,” tambahnya.

Senada dengan itu, tokoh mahasiswa Padang Lawas yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas, Saidan Fazri Hasibuan, menyampaikan bahwa tuduhan mengenai dugaan pungutan liar sebesar Rp15 juta per desa telah dibantah oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Padang Lawas.

Menurut Saidan, pejabat tersebut juga telah membantah kabar mengenai pengunduran dirinya serta menegaskan tidak pernah melakukan pungutan sebagaimana yang dituduhkan.

“Apabila merasa nama baiknya telah dirugikan oleh tuduhan yang tidak dapat dibuktikan, kami mempersilakan Kepala Dinas Pendidikan menempuh jalur hukum agar persoalan ini memperoleh kepastian berdasarkan proses peradilan,” kata Saidan.

Saidan juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa Ahmad Rezki Hasibuan kerap mencatut nama aparat penegak hukum dalam berinteraksi dengan sejumlah kepala desa maupun pejabat di Padang Lawas. Selain itu, ia menyebut terdapat dugaan praktik permintaan sejumlah uang kepada beberapa pihak.

“Apabila memang terdapat masyarakat yang merasa dirugikan atau menjadi korban dugaan pemerasan, sebaiknya seluruh bukti diserahkan kepada aparat penegak hukum agar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dugaan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum, bukan hanya melalui pernyataan di ruang publik,” ujarnya.

Informasi yang dihimpun wartawan menyebutkan bahwa sejumlah kepala desa dikabarkan tengah mempertimbangkan langkah hukum terhadap Ahmad Rezki Hasibuan. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan tersebut.

Di sisi lain, berdasarkan informasi yang beredar, Ahmad Rezki Hasibuan diketahui pernah berstatus tersangka dan menjalani proses hukum pada tahun 2020 dalam perkara dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019.

Secara kontekstual, kebebasan menyampaikan kritik merupakan bagian dari hak setiap warga negara. Namun dalam negara hukum, setiap tuduhan mengenai dugaan tindak pidana tetap harus didukung alat bukti yang memadai dan disampaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Di sisi lain, setiap orang juga memiliki hak atas perlindungan nama baik serta asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini diterbitkan, Ahmad Rezki Hasibuan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas berbagai pernyataan yang disampaikan oleh para narasumber. Redaksi memberikan ruang hak jawab apabila yang bersangkutan berkeinginan menyampaikan penjelasan atau klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada akhirnya, perbedaan pendapat dalam ruang demokrasi merupakan hal yang wajar. Namun, menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat, penghormatan terhadap proses hukum, dan perlindungan terhadap nama baik setiap warga negara menjadi fondasi penting agar kepercayaan publik tetap terpelihara dan kehidupan masyarakat berlangsung dalam suasana yang kondusif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *