ATAMBUA | BUSERKOTA.Com — Ruang sidang Pengadilan Negeri Atambua dalam dua hari terakhir tak sekadar menjadi tempat beradu argumentasi hukum. Di balik meja hijau, setiap kalimat yang diucapkan berubah menjadi pertarungan logika, prosedur, dan pencarian keadilan. Di sanalah nasib hukum PK (24) dipertaruhkan, sementara hakim diminta memilah mana dalil yang berdiri di atas fondasi hukum dan mana yang hanya menjadi klaim dalam pusaran persidangan.
Sidang lanjutan perkara praperadilan Nomor: 3/Pid.Pra/2026/PN Atb memasuki fase paling menentukan. Pada Selasa (7/7/2026), tim kuasa hukum Pemohon membacakan replik di Ruang Kartika. Sehari berselang, Rabu (8/7/2026), giliran pihak Termohon, Kapolres Belu cq. Kasat Reskrim Polres Belu, menyampaikan duplik di Ruang Candra sebagai jawaban atas seluruh dalil yang diajukan Pemohon.
Perkara dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur yang menyeret nama PK itu menjadi perhatian publik setelah tim kuasa hukumnya dari Koalisi Lakki Associates Law Firm secara terbuka mempersoalkan legalitas proses penyidikan dan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polres Belu.
“Persoalan utama yang kami ajukan bukan sekadar soal administrasi, melainkan dugaan cacat prosedural mutlak dan error in persona yang menurut kami berdampak langsung pada sah atau tidaknya penetapan tersangka.”
— Tim Kuasa Hukum Pemohon
Dalam repliknya, kuasa hukum yang diwakili Cosmas Jo Oko, S.H., dan Fransisco Bernando Bessi, S.H., M.H., menguraikan empat pokok keberatan yang menjadi fondasi permohonan praperadilan.
Pertama, mengenai pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurut Pemohon, saksi korban anak melalui BAP tambahan tertanggal 23 Maret 2026 telah menarik keterangan sebelumnya dengan alasan pernah mengalami tekanan dan intimidasi dari penyidik agar menunjuk PK sebagai pelaku.
Kedua, Pemohon menyoroti fakta yang muncul dalam persidangan perkara terdakwa RM pada 2 Juli 2026. Dalam persidangan tersebut, korban bersama orang tuanya di bawah sumpah disebut menyatakan bahwa pelaku persetubuhan hanya satu orang, yakni RM. Sementara PK, menurut versi Pemohon, saat peristiwa di Hotel Setia sedang tertidur di area balkon dan tidak terlibat.
Ketiga, kuasa hukum mengangkat dugaan cacat administrasi dalam proses penyidikan. Mereka menilai terdapat kejanggalan karena Surat Penetapan Tersangka diterbitkan pada 19 Februari 2026, sedangkan Surat Perintah Penyidikan Tambahan (Sprindik) yang disebut menjadi dasar penetapan baru diterbitkan sehari kemudian, yakni 20 Februari 2026.
“Kami menilai tindakan tersebut bersifat prematur dan tidak sesuai dengan tata cara yang semestinya dalam proses penyidikan.”
— Tim Kuasa Hukum Pemohon
Keempat, Pemohon mendalilkan adanya undue delay atau penundaan yang tidak semestinya. Mereka menilai penyidik tetap mempertahankan status tersangka terhadap PK meskipun yang bersangkutan telah dikeluarkan demi hukum dari rumah tahanan karena masa penahanannya berakhir.
Menurut Pemohon, kondisi tersebut menunjukkan perkara tetap berjalan tanpa kepastian hukum, sementara alat bukti materiil dinilai telah mengalami perubahan setelah adanya pencabutan keterangan korban.
Menanggapi seluruh dalil tersebut, pihak Termohon melalui duplik yang dibacakan pada Rabu (8/7/2026) tetap mempertahankan legalitas proses penyidikan yang telah dilakukan.
Sebelumnya, dalam jawaban atas permohonan praperadilan, Polres Belu menyatakan telah memiliki sedikitnya dua alat bukti yang sah, meliputi keterangan delapan saksi, Visum et Repertum, serta rekaman CCTV lorong hotel yang menurut penyidik menjadi bagian dari dasar penetapan tersangka.
Melalui dupliknya, Termohon juga menegaskan bahwa forum praperadilan memiliki batas kewenangan yang hanya menguji aspek formil mengenai sah atau tidaknya tindakan penyidik, bukan memasuki wilayah pembuktian pokok perkara yang menjadi kewenangan persidangan pidana.
“Kami tetap mempertahankan keabsahan prosedur yang telah dilakukan sesuai ketentuan hukum acara pidana.”
— Kuasa Hukum Termohon
Secara kontekstual, perkara ini memperlihatkan semakin berkembangnya praktik praperadilan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang memperluas objek pengujian hingga penetapan tersangka. Karena itu, hakim tidak hanya dituntut memeriksa kelengkapan administratif penyidikan, tetapi juga menguji apakah penetapan tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti yang memenuhi standar hukum sebagaimana dipersyaratkan.
Kini, seluruh argumentasi telah disampaikan. Replik dan duplik telah menutup ruang saling sanggah antara kedua belah pihak. Tongkat estafet berikutnya berada di tangan Hakim Tunggal Yanuar Nurul Fahmi, S.H., yang akan menentukan apakah penetapan tersangka terhadap PK memenuhi syarat hukum atau justru mengandung cacat prosedural sebagaimana didalilkan Pemohon.
Pada akhirnya, putusan praperadilan ini bukan sekadar menentukan nasib hukum seorang tersangka, tetapi juga menjadi cermin sejauh mana prinsip due process of law benar-benar dijaga dalam setiap tahapan penegakan hukum. Sebab, keadilan tidak hanya diukur dari siapa yang dihukum, melainkan juga dari bagaimana hukum dijalankan dengan jujur, cermat, dan menghormati hak setiap warga negara.














