KUPANG |BUSERKOTA.Com— Jumat siang itu, lorong Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Perempuan dan Orang (PPO) Polda NTT tidak sekadar menjadi ruang pemeriksaan hukum. Di tempat itu, seorang ayah, seorang ibu, dan seorang lelaki yang pernah berjalan bersama almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni—Dokter Icha—membawa ingatan, kesedihan, sekaligus harapan bahwa kebenaran perlahan menemukan jalannya.
Selama kurang lebih empat jam, ketiganya duduk di hadapan penyidik. Pertanyaan demi pertanyaan diajukan untuk menelusuri dugaan intimidasi dan penyiksaan verbal yang disebut dialami Dokter Icha ketika bertugas di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona Kefamenanu pada 13 Juni 2026.
Bagi keluarga, pemeriksaan itu bukan hanya prosedur hukum. Ia adalah upaya menghidupkan kembali suara seorang dokter muda yang kini telah tiada.
Kuasa hukum keluarga, Victor Emanuel Manbait, mengatakan bahwa pihak keluarga memenuhi undangan penyidik sebagai tindak lanjut atas laporan resmi yang telah diajukan pada 3 Juli 2026.
“Sejak pagi tadi, sekitar pukul setengah sebelas, keluarga almarhumah Dokter Icha telah memenuhi undangan Unit PPA dan PPO Polda NTT untuk memberikan keterangan sesuai laporan yang telah diajukan,” ujar Victor kepada wartawan di Polda NTT, Jumat (10/7/2026).
Menurut Victor, pihak yang diperiksa adalah ayah kandung almarhumah, Gabriel Pakaenoni, ibu korban Nur Azizah, serta pacar Dokter Icha. Ketiganya dimintai keterangan secara terpisah mengenai peristiwa yang diduga terjadi di ruang IGD RSU Leona.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan dugaan intimidasi yang dialami almarhumah saat menjalankan tugasnya sebagai dokter di Rumah Sakit Leona,” katanya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan berlangsung selama kurang lebih empat jam, dengan jumlah pertanyaan yang diajukan kepada masing-masing saksi berkisar antara satu hingga 28 pertanyaan.
Tidak berhenti pada tiga saksi tersebut, penyidik juga dijadwalkan akan meminta keterangan dari dua adik almarhumah dalam satu hingga dua hari mendatang.
Victor berharap rangkaian pemeriksaan ini menjadi pintu masuk bagi proses penegakan hukum yang lebih komprehensif.
“Kami berharap seluruh keterangan yang telah diberikan dapat segera ditindaklanjuti sehingga proses penegakan hukum atas dugaan intimidasi yang dialami Dokter Icha dapat berjalan secara objektif dan profesional,” ujarnya.
Pihak keluarga juga telah menyerahkan hasil pemeriksaan medis dari dokter spesialis yang diposisikan sebagai ahli. Dokumen tersebut disebut berkaitan dengan dampak yang diduga dialami almarhumah setelah peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, barang bukti berupa telepon genggam dan surat wasiat milik Dokter Icha hingga kini masih berada di Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang.
“Kami berharap seluruh barang bukti dapat segera dikoordinasikan dan dikonsolidasikan karena penanganan perkara kini terpusat di Polda NTT. Semakin cepat bukti terkumpul, semakin cepat pula proses hukum dapat menemukan titik terang,” kata Victor.
Sebelumnya, pada 3 Juli 2026, keluarga almarhumah secara resmi melaporkan seorang oknum dokter hewan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) ke Polda NTT.
Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/257/VII/2026/SPKT/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tertanggal 3 Juli 2026 pukul 14.54 WITA.
Para terlapor masing-masing adalah Maria Mathildis Sau, serta tiga anggota DPRD TTU, yakni Veronika Lake, Nobertus Tubani, dan Therensius Lazakar. Mereka dilaporkan terkait dugaan penyiksaan verbal dan intimidasi yang diduga dialami korban saat menjalankan tugas sebagai dokter di Instalasi Gawat Darurat RSU Leona Kefamenanu.
Secara kontekstual, perkembangan kasus ini menunjukkan bahwa perhatian publik terhadap perlindungan tenaga kesehatan semakin menguat. Perkara yang menyeret dugaan intimidasi terhadap seorang dokter muda tidak lagi dipandang sebagai persoalan individual semata, melainkan menyentuh isu yang lebih luas mengenai keamanan tenaga medis, penghormatan terhadap profesi dokter, serta pentingnya memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses secara transparan dan akuntabel sesuai koridor hukum.
Di tengah deretan berkas pemeriksaan dan prosedur hukum yang kini berjalan, keluarga Dokter Icha masih menunggu satu hal yang paling sederhana namun paling berat: kepastian bahwa suara yang pernah terdiam itu tidak hilang bersama kepergiannya.
Sebab bagi mereka, keadilan bukan hanya tentang menghukum siapa yang bersalah, tetapi juga tentang memastikan bahwa tidak ada lagi tenaga kesehatan yang harus memikul luka dan tekanan sendirian ketika sedang mengabdikan diri untuk menyelamatkan nyawa orang lain.














