Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Berita DaerahBerita NasionalBerita UtamaHukum & KriminalInfo PublikPeristiwa

Bayang-Bayang Defisit Rp3,4 Miliar di Yapensa: Ketua Pembina Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Penggelapan

57
×

Bayang-Bayang Defisit Rp3,4 Miliar di Yapensa: Ketua Pembina Minta Poldasu Usut Tuntas Dugaan Penggelapan

Sebarkan artikel ini

MEDAN |BUSERKOTA.Com— Di balik aktivitas pendidikan yang semestinya menjadi ruang lahirnya ilmu dan peradaban, Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara (Yapensa) kini menghadapi persoalan serius. Dugaan penggelapan dana miliaran rupiah menyeret institusi pendidikan tersebut ke ranah hukum, memunculkan pertanyaan tentang akuntabilitas pengelolaan keuangan yayasan.

Ketua Pembina Yapensa, Yulkarnaini Siregar, melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan keuangan yayasan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara pada Jumat (10/7/2026).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan Nomor: LP/B/1107/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 10 Juli 2026 pukul 14.20 WIB.

Perkara yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional mengenai penggelapan dalam jabatan, serta Pasal 391 tentang dugaan pemalsuan surat.

Melalui penasihat hukumnya, Dr. Khomaini, yang didampingi Debrery Irfansyah Sembiring, Yulkarnaini menjelaskan bahwa laporan tersebut ditujukan terhadap dua orang terlapor berinisial NR dan IK, yang diketahui merupakan mantan Ketua Pengurus dan mantan Anggota Pembina Yapensa Sumatera Utara.

Keduanya disebut telah diberhentikan masing-masing pada 9 Maret 2026 dan 6 April 2026.

“Kami berharap Polda Sumatera Utara segera melakukan penyelidikan secara profesional dan apabila telah ditemukan minimal dua alat bukti, perkara ini dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan sehingga status hukum para terlapor menjadi terang,” ujar Dr. Khomaini kepada wartawan.

Ia juga menyampaikan keyakinannya bahwa penyidik Polda Sumut akan menangani perkara tersebut secara profesional dan transparan.

“Kami yakin dan percaya Polda Sumatera Utara di bawah kepemimpinan Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto dapat bekerja secara profesional dan transparan sesuai dengan semangat Polri Presisi,” katanya.

Perkara ini bermula ketika pada 29 April 2026 pelapor menerima tiga berkas laporan kompilasi praktisi atas laporan keuangan yayasan untuk periode 30 Juni 2024, 30 Juni 2025, dan 31 Desember 2025 yang diterbitkan oleh Kantor Jasa Akuntan Publik Muhammad Fahmi.

Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa yayasan mengalami defisit keuangan dengan nilai lebih dari Rp3,4 miliar.

Menurut pelapor, kedua mantan pengurus yayasan menyatakan telah menanggulangi kekurangan dana tersebut selama masih menjabat dan kemudian meminta agar pihak yayasan mengganti dana yang diklaim telah mereka keluarkan. Bahkan, pada 14 Mei 2026, salah satu terlapor disebut mengirimkan surat yang meminta pembayaran atas dugaan utang tersebut.

Merasa terdapat sejumlah kejanggalan, pihak yayasan kemudian menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Kuncara Budi Santosa & Rekan untuk melakukan audit atas laporan keuangan tersebut.

Hasil audit, menurut pelapor, menghasilkan opini disclaimer, yakni auditor menolak memberikan opini karena tidak memperoleh bukti yang cukup dan memadai atas laporan keuangan yang disajikan.

Temuan itulah yang kemudian menjadi dasar dugaan bahwa telah terjadi penggelapan dalam jabatan yang mengakibatkan kerugian bagi Yayasan Pendidikan Kebangsaan Sumatera Utara.

“Kami memohon kepada Polda Sumatera Utara agar segera memanggil dan memeriksa kedua terlapor sehingga perkara ini dapat menjadi terang dan memberikan kepastian hukum,” tegas Yulkarnaini.

Secara kontekstual, dugaan penyimpangan keuangan di lembaga pendidikan memiliki dampak yang jauh lebih luas daripada sekadar kerugian materiil. Yayasan pendidikan merupakan institusi yang bertumpu pada kepercayaan publik. Ketika tata kelola keuangan dipersoalkan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya stabilitas lembaga, tetapi juga kredibilitas dan masa depan pendidikan yang menjadi sandaran banyak pihak.

Kini, kasus tersebut berada di tangan aparat penegak hukum. Proses penyelidikan yang objektif dan transparan menjadi harapan untuk mengungkap secara utuh apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan.

Sebab di balik angka defisit Rp3,4 miliar itu, tersimpan pertanyaan yang lebih mendasar: bagaimana amanah yang dititipkan kepada sebuah lembaga pendidikan dikelola. Dan ketika amanah itu dipersoalkan, hukum dituntut hadir bukan hanya untuk mencari siapa yang bersalah, tetapi juga untuk memulihkan kembali kepercayaan yang sempat retak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *