MANGGARAI TIMUR |BUSERKOTA Com — Pagi di kawasan pertanian Kecamatan Kota Komba, Manggarai Timur, semestinya menjadi ruang yang tenang bagi anak-anak yang menemani orang tuanya bekerja. Namun, pada akhir Juni lalu, suasana itu berubah menjadi duka yang menyisakan luka mendalam bagi sebuah keluarga.
Polres Manggarai Timur menetapkan seorang pria berinisial JN (25) sebagai tersangka dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia delapan tahun berinisial FY. Saat ini, tersangka telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Iptu Ahmad Zacky Shodri, mengatakan penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Iptu Ahmad Zacky Shodri, Senin (13/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada 29 Juni 2026 di sebuah kebun di wilayah Kecamatan Kota Komba.
Pagi itu, korban bersama kerabatnya berada di kebun untuk membantu menjaga tanaman dari gangguan hama. Ayah korban yang berada di lokasi berbeda kemudian kembali untuk memastikan keadaan anaknya. Namun, beberapa saat kemudian, ia tidak lagi menemukan korban di tempat semula.
Kekhawatiran pun mendorong sang ayah mencari keberadaan anaknya hingga menuju lokasi lain yang tidak jauh dari kebun tersebut. Dari rangkaian peristiwa itulah, dugaan tindak pidana ini kemudian terungkap dan selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Laporan yang diterima segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum,” kata Zacky.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, antara lain Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang relevan.
Secara kontekstual, kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Anak-anak merupakan kelompok yang paling rentan dan membutuhkan lingkungan yang aman, baik di rumah, sekolah, maupun ruang sosial lainnya. Penegakan hukum yang tegas harus diiringi dengan pendampingan psikologis dan upaya pemulihan yang berkelanjutan bagi korban.
Kini, proses hukum terhadap tersangka terus berjalan. Di sisi lain, ada harapan agar keadilan tidak hanya hadir dalam bentuk putusan pengadilan, tetapi juga melalui keberanian bersama untuk memastikan setiap anak dapat tumbuh tanpa rasa takut dan tanpa kehilangan haknya atas masa kecil yang aman dan bermartabat.
Sebab, ukuran kemajuan sebuah masyarakat bukan hanya dilihat dari pembangunan yang dibangun, melainkan dari sejauh mana ia mampu melindungi anak-anaknya dari segala bentuk kekerasan.














